Sebab-Sebab Terjadinya Perceraian Dalam Islam
Suatu perceraian sanggup terjadi lantaran ada sebab-sebab tertentu. Maka penulis akan menjelaskan sebab-sebab tersebut dan masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Thalaq
Hukum Islam memilih bahwa hak cerai ada pada suami dengan alasan bahwa seorang pria pada umumnya lebih mengutamakan aliran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada perempuan yang biasanya bertindak atas dasar emosi.
b. Khulu’
Khulu’ berdasarkan Sayuti Thalib dalam bukunya menjelaskan perceraian berdasarkan persetujuan suami istri yang berbentuk jatuhnya tiga kali cerai dari suami terhadap istri dengan adanya penebusan harta atau uang oleh istrinya yang menginginkan cerai.
Dasar diperbolehkan Khulu’ sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 229:
Artinya: Talak (yang sanggup dirujuki) dua kali. sesudah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kau mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kau berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. kalau kau khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak sanggup menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya wacana bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kau melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
c. Syiqaq
Syiqaq sanggup diartikan perpecahan/perselisihan atau berdasarkan istilah fikih berarti suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu satu orang hakam dari pihak suami dan yang satu orang hakam dari pihak istri. Berdasarkan firman Allah An-Nisa ayat 35 :
Artinya : ‚Dan kalau kau khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga pria dan seorang hakam dari keluarga perempuan. kalau kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, pasti Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal‛.
d. Fasakh
Fasakh yaitu merusak atau melepaskan ikatan perkawinan. Ini berarti bahwa perkawinan itu dirusakkan atau dilepaskan atas undangan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama. Fasakh sanggup terjadi lantaran alasannya yang berkenaan janji (sah atau tidaknya) atau dengan alasannya yang tiba sesudah berlakunya akad.
e. Taklik Talaq
Taklik talaq yaitu suatu talaq yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan terlebih dahulu. Sebagaimana diperbolehkannya mengadakan taklik talak tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 128:
Artinya: ‚Dan kalau seorang perempuan khawatir akan nusyuz atau perilaku tidak hirau dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun insan itu berdasarkan tabiatnya kikir.‛
f. Illa’
Illa’ ialah suami bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya, Dalam islam illa’ yaitu sumpah dengan nama Allah untuk tidak menyetubuhi istrinya. Waktunya tidak ditentukan dan selama itu istri tidak ditalaq ataupun diceraikan. Sehingga kalau keadaan ini berlangsung berlarut-larut yang menderita yaitu pihak dari istri lantaran keadaannya terkatung-katung dan tidak berketentuan.
Adanya illa’ ini tercantum sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 226-227:
Artinya: ‚Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). lalu kalau mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dan kalau mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
g. Zhihar
Zhihar dari kata zhahr, artinya punggung, maksudnya suami berkata kepada istri, ‚engkau bagiku menyerupai punggung ibuku‛. Bahwa zhihar ialah ucapan garang yang dikatakan suami kepada istrinya dengan menyerupakan istri itu dengan ibu atau mahram suami, dengan ucapan itu dimaksudkan untuk mengharamkan istri bagi suami. Sebagaimana firman Allah yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Mujaadilah Ayat 2:
Artinya : ‚Orang-orang yang menzihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. Dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun‛.
h. Li’an
Li’an ialah orang yang menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, maka ia harus bersumpah dengan menggunakan nama Allah sebanyak empat kali bahwa ia benar dalam tuduhannya itu, dan ditambah dengan bersumpah satu kali lagi bahwa ia akan mendapatkan laknat Allah apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Sumpah li’an ini sanggup mengakibatkan putusnya perkawinan antara suami istri untuk selama-lamanya. Dasar aturan li’an ini tercantum sebagaimana Allah berfirman dalam Surat An-Nur Ayat 6-9 :
Artinya : ‚Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak memiliki mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya ia yaitu termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, kalau ia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari eksekusi oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya kalau suaminya itu termasuk orang-orang yang benar‛.
i. Kematian
Putusnya perkawinan sanggup pula disebabkan lantaran selesai hidup suami atau istri. Dengan selesai hidup salah satu pihak, maka hak lain memiliki hak waris atau harta peninggalan yang meninggal. Walaupun dengan kematian, korelasi suami dan istri tidak dimungkinkan disambung lagi, namun bagi istri yang suaminya telah meninggal dihentikan segera melakukan perkawinan gres dengan pria lain sebelum masa iddahnya habis, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.
Sumber http://makalahahli.blogspot.com
a. Thalaq
Hukum Islam memilih bahwa hak cerai ada pada suami dengan alasan bahwa seorang pria pada umumnya lebih mengutamakan aliran dalam mempertimbangkan sesuatu daripada perempuan yang biasanya bertindak atas dasar emosi.
b. Khulu’
Khulu’ berdasarkan Sayuti Thalib dalam bukunya menjelaskan perceraian berdasarkan persetujuan suami istri yang berbentuk jatuhnya tiga kali cerai dari suami terhadap istri dengan adanya penebusan harta atau uang oleh istrinya yang menginginkan cerai.
Dasar diperbolehkan Khulu’ sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 229:
Artinya: Talak (yang sanggup dirujuki) dua kali. sesudah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kau mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kau berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. kalau kau khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak sanggup menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya wacana bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kau melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
c. Syiqaq
Syiqaq sanggup diartikan perpecahan/perselisihan atau berdasarkan istilah fikih berarti suami istri yang diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu satu orang hakam dari pihak suami dan yang satu orang hakam dari pihak istri. Berdasarkan firman Allah An-Nisa ayat 35 :
Artinya : ‚Dan kalau kau khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga pria dan seorang hakam dari keluarga perempuan. kalau kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, pasti Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal‛.
d. Fasakh
Fasakh yaitu merusak atau melepaskan ikatan perkawinan. Ini berarti bahwa perkawinan itu dirusakkan atau dilepaskan atas undangan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama. Fasakh sanggup terjadi lantaran alasannya yang berkenaan janji (sah atau tidaknya) atau dengan alasannya yang tiba sesudah berlakunya akad.
e. Taklik Talaq
Taklik talaq yaitu suatu talaq yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan terlebih dahulu. Sebagaimana diperbolehkannya mengadakan taklik talak tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 128:
Artinya: ‚Dan kalau seorang perempuan khawatir akan nusyuz atau perilaku tidak hirau dari suaminya, Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun insan itu berdasarkan tabiatnya kikir.‛
f. Illa’
Illa’ ialah suami bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya, Dalam islam illa’ yaitu sumpah dengan nama Allah untuk tidak menyetubuhi istrinya. Waktunya tidak ditentukan dan selama itu istri tidak ditalaq ataupun diceraikan. Sehingga kalau keadaan ini berlangsung berlarut-larut yang menderita yaitu pihak dari istri lantaran keadaannya terkatung-katung dan tidak berketentuan.
Adanya illa’ ini tercantum sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 226-227:
Artinya: ‚Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). lalu kalau mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dan kalau mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
g. Zhihar
Zhihar dari kata zhahr, artinya punggung, maksudnya suami berkata kepada istri, ‚engkau bagiku menyerupai punggung ibuku‛. Bahwa zhihar ialah ucapan garang yang dikatakan suami kepada istrinya dengan menyerupakan istri itu dengan ibu atau mahram suami, dengan ucapan itu dimaksudkan untuk mengharamkan istri bagi suami. Sebagaimana firman Allah yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Mujaadilah Ayat 2:
Artinya : ‚Orang-orang yang menzihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. Dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. Dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun‛.
h. Li’an
Li’an ialah orang yang menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, maka ia harus bersumpah dengan menggunakan nama Allah sebanyak empat kali bahwa ia benar dalam tuduhannya itu, dan ditambah dengan bersumpah satu kali lagi bahwa ia akan mendapatkan laknat Allah apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta. Sumpah li’an ini sanggup mengakibatkan putusnya perkawinan antara suami istri untuk selama-lamanya. Dasar aturan li’an ini tercantum sebagaimana Allah berfirman dalam Surat An-Nur Ayat 6-9 :
Artinya : ‚Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak memiliki mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya ia yaitu termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, kalau ia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari eksekusi oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta.Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya kalau suaminya itu termasuk orang-orang yang benar‛.
i. Kematian
Putusnya perkawinan sanggup pula disebabkan lantaran selesai hidup suami atau istri. Dengan selesai hidup salah satu pihak, maka hak lain memiliki hak waris atau harta peninggalan yang meninggal. Walaupun dengan kematian, korelasi suami dan istri tidak dimungkinkan disambung lagi, namun bagi istri yang suaminya telah meninggal dihentikan segera melakukan perkawinan gres dengan pria lain sebelum masa iddahnya habis, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.
0 Response to "Sebab-Sebab Terjadinya Perceraian Dalam Islam"
Posting Komentar