Pp Nomor 23 Tahun 2019 Perihal Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia

AdminDapodik.com - Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia. PP Nomor 23 Tahun 2019 diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah perihal Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia.

Universitas Islam Internasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat UIII yakni akademi tinggi
negeri tubuh aturan berstandar internasional yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Statuta UIII yakni peraturan dasar pengelolaan UIII yang dipakai sebagai landasan penyusunan peraturan dan mekanisme operasional di UIII.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2019 Tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia UIII mempunyai visi terwujudnya dunia yang lebih baik melalui pendidikan pascasarjana dan riset unggulan.


Berdasarkan Pasal 3 PP No. 23 Tahun 2019, UIII mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana yang unggul;
b. membuatkan penelitian yang inovatif dan berkontribusi kepada pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat; dan
c. memajukan kebudayaan Islam Indonesia salah satu bab dari peradaban dunia. sebagai salah satu bab dari peradaban dunia.

Pasal 4 Pasal 3 PP No23 Tahun 2019, UIII mempunyai tujuan:
a. menghasilkan magister dan doktor yang mempunyai kompetensi dan integritas dalam memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
b. menghasilkan riset yang berkualitas mengenai Islam dan masyarakat muslim dunia; dan
c. mempromosikan Islam Indonesia yang moderat kepada masyarakat dunia.

PP Nomor 23 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian info terkait PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia, agar bermanfaat.
Sumber https://www.websiteedukasi.com/
Sumber http://coretansoal.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pp Nomor 23 Tahun 2019 Perihal Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia"

Posting Komentar