Klb (Koefisien Lantai Bangunan) : Definisi Dan Cara Menghitung
Istilah KLB mungkin merupakan hal absurd bagi orang awam yang tidak berkecimpung dalam bidang konstruksi dan property. Namun istilah ini merupakan hal yang cukup sensitif bagi arsitek dan orang yang akan mengurus IMB.
Jadi, adanya KLB ini akan membatasi luas lantai yang sanggup dibangun dalam sebuah wilayah. Hal ini nantinya akan menjadi penentu berapa jumlah lantai yang sanggup dibangun.
Aturan KLB ini dibentuk oleh pemerintah untuk dijadikan aliran bagi masyarakat dan pelaku konstruksi untuk membangun gedung dengan tujuan untuk menghindari kekacauan tata kawasan.
Dalam tabel tersebut, sanggup terlihat bahwa nilai KLB berkisar antara 0, 1, 1.5, 2, dst. Sebagaimana definisi dari KLB, nilai tersebut merupakan hasil perbandingan dari luas keseluruhan bangunan dengan luas tanah.
Sementara itu, kalau suatu tempat mempunyai nilai KLB nol (0) artinya lahan yang berada di zona tersebut termasuk zona hijau yang dikhususkan untuk taman atau area yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau. Jadi, lahan tersebut tidak untuk bangunan alias dilarang dibangun.
Akan tetapi, ada peraturan dari pemerintah yang menawarkan keleluasaan KLB dengan adanya Sistem Insentif-Disinsentif Pengembangan dan Sistem Pengalihan Nilai Koefisien Lantai Bangunan atau disebut sebagai Transfer Development Right (TDR). Kedua sistem tersebut memungkinkan pemilik bangunan untuk sanggup menambah luasan lantai maksimum di dalam bangunan.
Peraturan yang mengatur kedua sistem ini secara lebih rinci sanggup dilihat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Pedoman Rencana Detail Tata Ruang Kota, Dirjen Penataan Ruang DPU
http://bappedajakarta.go.id/
www.iai-jakarta.org
www.bluprin.com
Sumber http://www.arsitur.com
KLB (Koefisien Lantai Bangunan) : Definisi dan Cara Menghitung |
Pengertian KLB
Dalam ilmu arsitektur, istilah KLB merupakan singkatan dari Koefisien Lantai Bangunan. KLB ini merupakan presentase hasil perbandingan antara jumlah seluruh lantai (dari lantai basement, lantai dasar dan lantai tingkat) dibagi dengan luas lahan yang tersedia.Jadi, adanya KLB ini akan membatasi luas lantai yang sanggup dibangun dalam sebuah wilayah. Hal ini nantinya akan menjadi penentu berapa jumlah lantai yang sanggup dibangun.
Penggunaan Aturan KLB
KLB ini akan menjadi hal yang sangat penting saat membangun gedung tinggi (highrise). Dari KLB ini kita sanggup memperkirakan seberapa tinggi sebuah gedung sanggup dibangun dalam sebuah lahan.Aturan KLB ini dibentuk oleh pemerintah untuk dijadikan aliran bagi masyarakat dan pelaku konstruksi untuk membangun gedung dengan tujuan untuk menghindari kekacauan tata kawasan.
Contoh Detail KLB
Dari mana kita sanggup mengetahui seberapa besar KLB ? Jawabannya ialah dari peraturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di daerah masing-masing. Berikut ialah referensi detail KLB dari RDTR yang dihimpun dari situs bappedajakarta.go.idContoh Data KLB |
Dalam tabel tersebut, sanggup terlihat bahwa nilai KLB berkisar antara 0, 1, 1.5, 2, dst. Sebagaimana definisi dari KLB, nilai tersebut merupakan hasil perbandingan dari luas keseluruhan bangunan dengan luas tanah.
Contoh Hitungan KLB
Jika Anda mempunyai lahan seluas 200 m2 dan lahan Anda tersebut berada di daerah dengan zona yang mempunyai nilai KLB 1,2, maka artinya luas seluruh lantai yang diperbolehkan untuk dibangun dihitung sebagai berikut :Total Luas Lantai = Luas Lahan x KLBAnda Bisa Membanginya menjadi 2 lantai yang masing-masing luas maksimalnya 120 m2
Total Luas Lantai = 200 m2 x 1,2 = 240 m2
Kaprikornus Luas lantai seluruhnya ialah 240 m2
Sementara itu, kalau suatu tempat mempunyai nilai KLB nol (0) artinya lahan yang berada di zona tersebut termasuk zona hijau yang dikhususkan untuk taman atau area yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau. Jadi, lahan tersebut tidak untuk bangunan alias dilarang dibangun.
Sanksi dan Pengecualian
Bagaimana seandainya kalau ada orang yang melanggarnya? Sebagaimana peraturan lainnya yang berlaku, pelanggaran terhadap peraturan KLB juga akan mendapat hukuman atau hukuman. Sanksi yang diberikan sanggup berupa surat penarikan izin bangunan sampai dalam masalah ekstrim sanggup terjadi pembongkaran bangunan.Akan tetapi, ada peraturan dari pemerintah yang menawarkan keleluasaan KLB dengan adanya Sistem Insentif-Disinsentif Pengembangan dan Sistem Pengalihan Nilai Koefisien Lantai Bangunan atau disebut sebagai Transfer Development Right (TDR). Kedua sistem tersebut memungkinkan pemilik bangunan untuk sanggup menambah luasan lantai maksimum di dalam bangunan.
Peraturan yang mengatur kedua sistem ini secara lebih rinci sanggup dilihat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Referensi :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tentang PedomanUmum Rencana Tata Bangunan dan LingkunganPedoman Rencana Detail Tata Ruang Kota, Dirjen Penataan Ruang DPU
http://bappedajakarta.go.id/
www.iai-jakarta.org
www.bluprin.com
0 Response to "Klb (Koefisien Lantai Bangunan) : Definisi Dan Cara Menghitung"
Posting Komentar