Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Perihal Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan
AdminDapodik.com - Download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 109/P/2019 perihal Penelaah Buku Teks Pendidikan dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 diterbitkan menurut ketentuan dalam Pasal 36 aksara b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 perihal Sistem Perbukuan, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk menyusun dan menjamin tersedianya buku teks utama untuk pembelajaran bagi setiap akseptor didik.
Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 menyatakan bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan atau tim yang dibuat oleh Menteri.
Selanjutnya menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, penelaah harus ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran.
Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki kiprah sebagai berikut:
Link d0wnl0ad Kepmendikbud Nomor 109/P/2019.pdf, Unduh
Demikian warta terkait perihal Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 perihal Penelaah Buku Teks Pendidikan dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa kami sampaikan, agar bermanfaat. Sumber https://www.websiteedukasi.com/ Sumber http://coretansoal.blogspot.com
Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 menyatakan bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan atau tim yang dibuat oleh Menteri.
Selanjutnya menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, penelaah harus ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menelaah buku teks pelajaran.
Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki kiprah sebagai berikut:
- melakukan penelaahan terhadap isi, ilustrasi, dan layout buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru); dan
- memberikan masukan perbaikan menurut hasil penelaahan buku teks pelajaran (buku siswa dan buku guru).
Link d0wnl0ad Kepmendikbud Nomor 109/P/2019.pdf, Unduh
Demikian warta terkait perihal Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 perihal Penelaah Buku Teks Pendidikan dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa kami sampaikan, agar bermanfaat. Sumber https://www.websiteedukasi.com/ Sumber http://coretansoal.blogspot.com
0 Response to "Kepmendikbud Nomor 109/P/2019 Perihal Penelaah Buku Teks Pendidikan Kepercayaan"
Posting Komentar