Fungsi & Jenis-Jenis Pajak
Fungsi dan Jenis Pajak Pajak merupakan kepingan dari kebijakan fiskal (kebijakan anggaran), lantaran tindakan menaikkan atau menurunkan pajak dilakukan dalam rangka mengelola anggaran negara. Misalnya, jikalau pemerintah ingin menaikkan pendapatan negara maka cara yang ditempuh di antaranya menaikkan tarif pajak, menambah jenis pajak baru, mengoptimalkan cara pemungutan pajak, dan membasmi korupsi dalam perpajakan. Nah, sehabis kemarin kita membahas Pengertian Pajak, pada kesempatan kali ini akan mencoba melenjautkannya dengan membahas Fungsi & Jenis Pajak, semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Fungsi Pajak
Pajak memegang peranan yang sangat penting bagi suatu negara, lantaran pajak merupakan sumber pendapatan negara, yang sanggup digunakan sebagai alat untuk mengatur acara ekonomi dan sebagai pemerataan pendapatan masyarakat. Pajak memiliki fungsi utama sebagai berikut.
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi pajak ialah sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan biar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur (regulered) tersebut antara lain:
- memberikan perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri, contohnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai);
- pajak sanggup digunakan untuk menghambat laju inflasi;
- pajak digunakan sebagai alat untuk mendorong ekspor, contohnya pajak ekspor barang 0%;
- untuk menarik dan mengatur investasi modal yang sanggup menunjang perekonomian yang produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribusi)
Pajak memiliki fungsi pemerataan artinya sanggup digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak sanggup digunakan untuk menstabilkan keadaan ekonomi, contohnya dengan tetapkan pajak yang tinggi, pemerintah sanggup mengatasi inflasi, lantaran jumlah uang yang beredar sanggup dikurangi. Dan, untuk mengatasi deflasi atau kelesuan ekonomi, pemerintah sanggup menurunkan pajak . Dengan menurunkan pajak, jumlah uang yang beredar sanggup ditambah sehingga kelesuan ekonomi yang di antaranya ditandai dengan sulitnya pengusaha memperoleh modal sanggup diatasi. Dengan demikian, perekonomian dibutuhkan senantiasa dalam keadaan stabil.
B. Jenis-jenis Pajak
Berbagai macam pajak yang dipungut pemerintah dari masyarakat sanggup dikelompokkan menurut sifat, subjek pajak, objek pajak dan instansi pemungut.
Ditinjau dari sifatnya, pajak digolongkan menjadi dua jenis; pajak pribadi dan pajak tidak langsung.
- Pajak Langsung (Direct Tax)Pajak pribadi ialah pajak yang dikenakan secara terpola pada wajib pajak menurut surat ketetapan pajak (kohir) yang dibentuk oleh kantor pajak. Pada intinya, surat ketetapan pajak (kohir) memuat berapa besar pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak pribadi harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak, lantaran pajak ini tidak sanggup dialihkan kepada pihak lain, berbeda dengan pajak tidak pribadi yang bebannya sanggup dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak pribadi yaitu pajak penghasilan dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
- Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)Pajak tidak pribadi ialah pajak yang dikenakan pada wajib pajak hanya jikalau wajib pajak melaksanakan perbuatan atau kejadian tertentu. Oleh lantaran itu, pajak tidak pribadi tidak sanggup dipungut secara berkala, pajak hanya sanggup dipungut jikalau terjadi perbuatan atau kejadian tertentu yang menimbulkan kewajiban membayar pajak. Contoh pajak tidak pribadi yaitu, pajak penjualan atas barang mewah. Pajak ini hanya sanggup dikenakan, jikalau ada wajib pajak yang melaksanakan penjualan barang mewah.
Ditinjau dari siapa yang menganut, pajak digolongkan menjadi dua; pajak negara (pusat) dan pajat tempat (lokal).
- Pajak negara (pusat)Pajak negara ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun Dirjen Bea dan Cukai. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Bea Meterai.
- Pajak tempat (lokal)Pajak tempat (lokal) ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah tempat dan terbatas pada rakyat tempat itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II. Contoh: Pajak Radio, Pajak Televisi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Sarang Burung Walet.
Ditinjau dari objek yang dikenakan, pajak digolongkan menjadi dua; pajak subjektif dan pajak objektif.
- Pajak subjektifPajak subjektif ialah pajak yang pemungutannya berdasar atas subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak sanggup memengaruhi jumlah yang harus dibayar. Contoh: pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
- Pajak objektifPajak objektif ialah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya. Contoh: pajak kekayaan, bea masuk, bea meterai, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.
Semoga klarifikasi di atas wacana Fungsi dan Jenis-jenis Pajak sanggup bermanfaat dan tentunya menambah pengetahuan Sobat sekalian. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Terima kasih... ^^ Maju Terus Pendidikan Indoensia ^^
Baca juga:
Sumber http://www.zonasiswa.com
Baca juga:
0 Response to "Fungsi & Jenis-Jenis Pajak"
Posting Komentar