Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Peraturan perundang-undangan pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan (relegen) yang dibentuk oleh aparatur negara mulai dari MPR hingga dengan Direktur Jenderal/Pimpinan LPND pada lingkup nasional dan gubernur kepala tempat tingkat I, bupati/walikotamadya kepala tempat tingkat II pada lingkup wilayah/daerah yang bersangkutan. Tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan ialah ketentuan yang sifatnya konkret, individual dan akibat (beschiking), contohnya pinjaman IMB, SIUP dan sebagainya.


Tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikala ini diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2004:
a. Undang-undang Dasar 1945
b. UU/Perpu
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. perda

Tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut mengandung prinsip, yaitu:
a. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya sanggup dijadikan landasana atau dasar aturan bagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau dibawahnya.
b. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus bersumber atau mempunyai dasar dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
c. Isi atau muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dihentikan menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
d. Suatu peraturan perundang-undangan hanya sanggup dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak sederajat.

e. Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur bahan yang sama, peraturan yang terbaru harus diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa peraturan yang usang dicabut. Selain itu peraturan yang mengatur bahan yang lebih khusus harus diutamakan dar peraturan perundang-undangan yang lebih umum. 

Sumber http://makalahahli.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia"

Posting Komentar