Pengertian Pers Berdasarkan Bahasa & Istilah

Pengertian Pers Dalam kehidupan mayarakat yang demokratis, keberadaan pers mempunyai tugas yang amat penting. Salah satu crii suatu negare demokrasi ialah mempunyai kebebasan pers. Masyrakat bisa menggunakan haknya untuk memperoleh informasi, berbicara, dan mengemukakan pendapat sebagai perwujudan keikutsertaan setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui pers. Pers bertindak selaku akses informasi, opini publik, sarana investigasi, akses kebijakan publik, dan suatu wahan guan lebih mencerdaskan warga negara. Pers yang bebas di dalam suatu negara demokrasi merupakan pers yang bersifat mendidik dan bertanggung jawab atas kebenaran di dalam hal pemberitaan.

Apakah sebeneranya pers itu? Nah, pada kesempatan kali ini akan menghadirkan klarifikasi singkat mengenai pengertian pers. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

 Dalam kehidupan mayarakat yang demokratis Pengertian Pers Menurut Bahasa & Istilah


Berdasarkan sejarah bahasanya, kata pers berasal dari bahasa Inggris, yaitu Press, sedangkan berdasarkan bahasa Perancis, yaitu Presse yang berarti tekan atau cetak. Menurut Undang-Undang Pers, istilah pers dibedakan dengan istilah jurnalistik, hubungan kemasyarakat (humas), atau reporter. Jadi, pers merupakan perjuangan percetakan atau penerbitan, yang meliputi surat kabar, majalah, buku, atau pamflet-pamflet. Pers juga diartikan sebagai perjuangan pengumpulan dan penyiaran suatu isu lewat surat kabar, majalah, radio, atau televisi.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 wacana Pers, disebutkan bahwa pengertian pers ialah forum sosial serta wahana komunikasi massa yang melaksanakan acara jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta memberikan informasi. Kegiatan jurnalistik ini sanggup dilakukan dalam bentuk suara, gambar, bunyi dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, maupun jenis media lain yang tersedia.

Berdasarkan aspek kegiatannya, pers bersifat lebih luas dari jurnalisti, humas, atau reporter. Namun, masyarakat memahami pers sebagai salah satu media massa, yaitu perjuangan percetakan atau penerbitan atau bentuk usahan pengumpulan dan penyiaran berita. Jadi, secara umum pengertian pers sanggup dibagi menjadi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.


  1. Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Oleh karenanya, pers hanya terbatas pada media yang tercetak.
  2. Pers dalam arti luas meliputi semua media massa, termasuk radio, televisi, film, dan internet.


Semoga artikel Pendidikan Kewarganegaraan di atas wacana Pengertian Pers bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan teman sekalian. Apabila ada suatu kesalahan baik berupa penulisan maupun isi, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share juga ya sobat. Terima kasih... ^^Maju Terus Pendidikan Indonesia^^ 

Lihat juga:

  1. Fungsi dan Peranan Pers
  2. Kebebasan Pers
  3. Perkembangan Pers di Indonesia


Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pengertian Pers Berdasarkan Bahasa & Istilah"

Posting Komentar