Bentuk-Bentuk Pemerintahan
Pemerintahan yakni suatu organisasi yang mempunayi wewenang atau kekuasaan untuk menciptakan dan menetapkan aturan serta undang-undang di suatu kawasan tertentu. Pada sistem pemerintahan, biasanya dibahas pula hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan pengutamaan pembahasan mengenai fungsi-fungsi tubuh direktur dalam hubunganya dengan tubuh legislatif. Setelah pada artikel sebelumnya membahas pengertian pemerintahaan, pada kesempatan kali ini akan menghadirkan bentuk-bentuk pemerintahan. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
Bentuk pemerintahan pada masa Yunani Kuno mengalami puncaknya. Para filsuf, menyerupai Aristoteles, beropini bahwa suatu bentuk pemerintahan digolongkan berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan, sebagai berikut.
- MonarkiMonarki yakni bentuk pemerintahan yang pada awal kekuasaannya mengatasnamakan rakyat dengan baik dan dipercaya. Akan tetapi, adalam perjalanannya si penguasa (Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani.
- TiraniSaat pemerintahan Tirani, timbullah pemberontakan dari kaum aristokrat dan pemerintah diambli alih oleh kaum aristokrat yang pada awalnya juga memerhatikan kepentingan umum. Akhirnya, pemerintahan Tirani bergeser menjadi Aristokrasi.
- AristrokasiPada Awalnya, Aristrokasi memperhatikan kepentingan rakyat, lalu tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya sehingga pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
- OligrakiOligraki yakni bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipengang hanya oleh sejumlah elit kecil dari masyarakat, baik berdasarkan kekayaan, keluarga, atau militer. Sistem pemerintahan Oligarki tidak mempunyai keadilan, lalu rakyat mengambil alih kekuasaan untuk meperbaiki nasibnya. Rakyat merebut kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Selanjutnya, pemerintahan Oligarki bergeser ke Demokrasi.
- DemokrasiDemokrasi yakni bentuk kekuasaan negara tertinggi yang dipegang oleh rakyat dengan cara pemilihan umum. Tujuan pemilihan umum yakni untuk menentukan anggota perlemen maupun kepala negara/kepala pemerintahan.
Pembagian bentuk pemerintahan menyerupai di atas sudah tidak dipakai lagi. Adapun bentuk pemerintahan yang kini diperguankan di banyak sekali negara yakni sebagai berikut.
A. Monarki
Monarki berasal dari kata Yunani "monos" yang berarti satu, dan "archein" yang bermakna pemrintah. Monarki yakni sejenis pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerjaan merupakan sistem tertua di dunia. Pada era ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerjaan di dunia, yang lalu menjelma 240 buah dalam era ke-20. Pada era ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas pada sistem konsitutsi.
Bentuk Pemerintahan Monarki dibagi menjadi 3 yaitu:
- Monarki AbsolutSeorang araja mempunyai kekuasan yang tidak terbatas (absolut). Pad sistem ini tidak ada satu tubuh atau forum negara yang sanggup membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan gampang menciptakan tindakan yang sewenag-wenang. Pada zaman ini, hanya tersisa tiga monarki mutlak, yaitu: Arab Saudi, Brunei, Swaziland, Vatikan.
- Monarki KonstitusionalMonarki konstitusional yakni sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konsitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya memakai kosep Trias Politica. Saat ini, monarki konstitusioanl disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai pernanan tradisonal di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Kaprikornus Perdana Menteri yang memerintah negara dan bukan raja. Beberapa sistem monarki konstitusioanl mengikuti keturunan, contohnya di Malaysia.
- Monarki ParlementerMonarki Parlementer yakni kekuasaan perlemen yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut. Pertama, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijakansanaan pemerintah ialah menteri. Kedua, jikalau sebagian perwakialn rakyat tidak oke akan kebijakan tersebut, seorang menteri harus rela meletakkan jabatannya. Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki memakai monarki parlementer, termasu Inggris.
B. Republik
Republik yakni bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara pribadi oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan republik dibagi menjadi 3 yaitu:
- Republik AbsolutPresiden mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik Absolut. Mereka disebut dengan Diktator, sama menyerupai pada Mnarki Absolut. Pada Republik Absolut juga gampang sekali timbulanya tindakan yang sewenang-wenang.
- Republik KonstitusionalKekuasaan seorang presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala acara presiden harus berdasarkan pada konstitusi.
- Republik ParlementerPresiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.
Semoga artikel Pendidikan Kewarganegaraan di atas ihwal Bentuk-Bentuk Pemerintahan supaya sanggup bermanfaat dan menambah wawasan teman sekalian. Apabila ada suatu kesalahan baik berupa penulisan maupun isi, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share juga ya sobat. Terima kasih... ^^Maju Terus Pendidikan Indonesia^^
0 Response to "Bentuk-Bentuk Pemerintahan"
Posting Komentar