Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) - Updated!


Jumpa lagi sahabat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ini penting untuk diketahui oleh para pekerja khusunya yang pekerjaannya penuh dengan resiko kecelakaan. Untuk lebih jauh ihwal K3 Om BT posting di sini.

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita lihat, dengar atau baca dari banyak sekali media massa mengenai isu kecelakaan serta akibat-akibatnya, bahkan mungkin kita sendiri pun pernah merasa hal tersebut, walaupun mungkin kita rasakan masih dalam batas-batas yang relatif ringan dengan atau tanpa memperhatikan efek lanjutannya.

Pengertian

Kecelakaan ialah suatu insiden yang tidak sanggup di duga dan tidak diperlukan sebelumnya. Dikatakan tidak terdapat unsur kesengajaan terlebih dalam bentuk perencanaan.

Kecelakaan akhir kerja ialah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan suatu daerah kerja dan ini berarti kecelakaan tersebut disebabkan oleh pekerjaannya atau pada dikala melaksanakan pekerjaan tersebut.

Kecelakaan biasanya tiba ketika kita tidak siap menghadapkannya. Kekagetan yang ditimbulkan oleh insiden mendadak itu dan rasa takut melihat balasannya sanggup menciptakan orang simpel menjadi panik.

Gangguan kesehatan dan kesehatan kerja sanggup terjadi dimana saja, baik dalam suatu proses yang sederhana maupun proses-proses yang berat dan kompleks, terutama dengan meningkatnya industrialisasi dan pesatnya perkembangan teknologi remaja ini.

Keselamatan kerja ialah merupakan suatu upaya semoga pekerja selama ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksi.

Keselamatan kerja ialah merupakan suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran di sekitar daerah kerjanya (masyarakat dan lingkungan).


Tempat Kerja ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki untuk keperluan pekerjaan.

Setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh proteksi atas : kesehatan dan keselamatan kerja; moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat insan serta nilai-nilai agama (Pasal 86 ayat 1 UU 13/2003).

Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem administrasi keselamatan dan kesehatan kerja yang menyatu dengan sistem administrasi perusahaan (Pasal 87 ayat 1 UU No. 13/2003).

Pelanggaran terhadap Pasal 87 UU 13/2003 ialah hukuman administratif berupa: teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghapusan persetujuan, penghapusan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan ijin oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk (Pasal 190 UU 13/2003).

Ruang Lingkup K3

Ruang lingkup berlakunya keselamatan kerja ialah di segala daerah kerja baik di darat, di alam tanah, dipermukaan air, didalam air maupun di udara dimana (Pasal 2 UU 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja) :
  1. Dibuat, dicoba, digunakan atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan, atau instalasi yang berbahaya atau sanggup menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan.
  2. Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut ataudisimpan materi atau barang yang sanggup meledak, simpel terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi.
  3. Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pencucian atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, susukan atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
  4. Dilakukan perjuangan pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan.
  5. Dilakukan perjuangan pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau biji logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnnya, baik di permukaan atau didalam bumi, maupun didasar perairan. 
  6. Dilakukan pengangkutan barang, hewan atau manusia, baik didaratan, melalui terowongan, dipermukaan air, didalam air maupun diudara. 
  7. Dikerjakan bongkar muat barang muatan kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang.
  8. Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain didalam air.
  9. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan.
  10. Dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah.
  11. Dilakukan pekerjaan yang mengandung ancaman tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting.
  12. Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang. 
  13. Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, bunyi atau getaran.
  14. Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah.
  15. Dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon.
  16. Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset penelitian yang menggunakan alat tehnis.
  17. Dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air.
  18. Diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang menggunakan peralatan, instalasi listrik atau mekanik. 
Syarat-syarat Keselamatan Kerja  

Pasal 3 ayat (1) UU 1/1970 ihwal Keselamatan Kerja menyampaikan :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  3. Mancegah dan mengurangi ancaman peledakan.
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
  6. Memberi alat-alat proteksi diri pada para pekerja.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, bunyi dan getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akhir kerja baik phisik maupun psikis, peracunan, nanah dan penularan.
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya.
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, flora atau barang.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
  17. Mencegah terkena pedoman listrik yang berbahaya. 
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang ancaman kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.


Hak dan Kewajiban Buruh/Pekerja dalam Pelaksanaan K3

Kewajiban pekerja (Pasal 12 UU 1/1970)
  1. Memberikan keterangan yang benar kalau diminta oleh pegawai pengawas dan atau andal K3.
  2. Memakai alat pelindung diri.
  3. Mentaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
Hak pekerja
  1. Meminta kepada pengusaha semoga melaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan.
  2. Menyatakan keberatan untuk bekerja apabila syarat-syarat K3 dan alat pelindung diri tidak memenuhi syarat.
Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam Pelaksanaan K3

Kewajiban pengusaha (Pasal 9 dan Pasal 14 UU 1/1970)

1. Menunjukan dan menjelaskan kepada tiap pekerja gres ihwal :
  • kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya di daerah kerjanya.
  • alat-alat pengamanan dan alat pelindung yang harus digunakan.
  • cara-cara dan perilaku kerja yang kondusif dalam melaksanakan pekerjaan.
2. Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang akan diterima/dipindahkan.
3. Menempatkan syarat-syarat K3 yang diwajibkan ditempat kerja.
4. Memasang poster-poster K3.
5. Melakukan investigasi kesehatan pekerja secara berkala.
6. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku bagi perjuangan dan daerah kerja yang dijalankan.

Hak pengusaha

Meminta pekerja untuk mentaati syarat-syarat dan petunjuk-petunjuk K3 Pelanggaran Tindakan Pidana Pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman eksekusi maksimum 3 (tiga) bulan penjara atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (Pasal 15 ayat 2 UU No. 1/1970)

Penerapan K3 di Perusahaan
  1. Membentuk atau meningkatkan kegiatan Panitia Pembina Keselamatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) yang terdiri dari unsur pekerja/Serikat Pekerja dan Manajemen dengan anggota yang mempunyai kepedulian, pengetahuan dan ketrampilan ihwal K3.
  2. Membuat planning kegiatan serta melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi planning kegiatan. 
  3. Melakukan kegiatan harian dalam bentuk inspeksi, berbicara 5 menit ihwal K3, peneguran dan penjelasan.
  4. Melakukan kegiatan mingguan dalam bentuk pertemuan ihwal K3, evaluasi, pengecekan dan analisis. 
  5. Melakukan kegiatan bulanan dalam bentuk rapat pleno dengan seluruh unsur-unsur administrasi dan pekerja, pelaporan, pengecekan dan analisis.
  6. Pada dikala tertentu melaksanakan penyelidikan kecelakaan, analisis keamanan pekerjaan, diagnosis, general chek up serta kampanye K3.
Peranan Serikat Pekerja dalam Pengembangan K3
  1. Mendorong pembentukan.
  2. Meningkatkan kualitas P2K3 yang sudah ada.
  3. Berpartisipasi aktif dalam P2K3.
  4. Menyusun dan merundingkan klausul KKB ihwal K3.
  5. Mendidik kader-kader K3.
  6. Menyusun chek list K3.
  7. Memonitor pelaksanaan K3
Demikian postingan Om BT tentang Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian. [bt]

Sumber http://www.blogteknisi.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) - Updated!"

Posting Komentar