√ Angkatan Kerja Dan Tenaga Kerja Indonesia
Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja - Adalah mari kita bahas dengan bahan materi dibawah ini:
Angkatan Kerja (Labor Force) Indonesia
Angkatan kerja merupakan pecahan dari tenaga kerja yang bekerja atau mencari pekerjaan, yaitu penduduk baik wanita atau pria pada usia produktif, sedang bekerja ataupun yang sedang mencari pekerjaan.
Angkatan kerja yaitu penduduk yang berusia 10 tahun ke atas yang memiliki syarat sebagai berikut ini.
a. Penduduk yang selama seminggu sebelum pencacahan atau sensus telah memiliki suatu pekerjaan, baik bekerja maupun sementara tidak bekerja lantaran suatu sebab, misalnya:
1) pekerja yang tidak masuk bekerja lantaran cuti, sakit, mogok, atau diberhentikan sementara, dan
2) petani yang menunggu panen atau ekspresi dominan hujan tiba.
b. Tidak memiliki pekerjaan tetapi sedang mencari kerja. Jumlah Angkatan Kerja dan Pencari Kerja (Penganggur) Indonesia tahun 1997-2001 yaitu sebagai berikut.
Tenaga Kerja Indonesia
Menurut Undang-Undang No 13 tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan, tenaga kerja yaitu setiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Mengenai perumusan tenaga kerja, setiap negara mengatakan batasan yang berbeda-beda. Misalnya, Amerika Serikat menetapkan batas minimal usia tenaga kerja 16 tahun dan India menetapkan usia kerja antara 14 – 60 tahun. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan di Indonesia, tenaga kerja yaitu penduduk yang telah berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak menganut batas umur maksimal. Jadi, penduduk yang berusia kerja (usia 18 tahun ke atas) yang aktif secara ekonomi, masih digolongkan sebagai tenaga kerja.
Tenaga kerja atau manpower terdiri atas angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja atau labor force terdiri atas (1) golongan yang bekerja, dan (2) golongan yang menganggur dan mencari pekerjaan. Kelompok bukan angkatan kerja terdiri atas (1) golongan yang masih sekolah, (2) orang yang mengurus rumah tangga, dan (3) golongan lain-lain atau peserta pendapatan (orang-orang cacat, jompo, dan orang yang sudah pensiun). Ketiga golongan bukan angkatan kerja tersebut di atas juga disebut sebagai angkatan kerja potensial, lantaran golongan ini sewaktu-waktu sanggup memperlihatkan jasanya untuk bekerja. Oleh lantaran itu, kelompok ini sering disebut potential labor force.
Pengelompokan angkatan kerja sanggup digambarkan dalam skema berikut ini.
0 Response to "√ Angkatan Kerja Dan Tenaga Kerja Indonesia"
Posting Komentar