√ Rangkuman Bahan Pajak Dan Perpajakan Indonesia





Pajak dipakai sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai belanja negara. Selain itu, pajak juga dipakai untuk mengatur pemerataan pendapatan.



Rangkuman Materi Pajak dan Perpajakan Indonesia √ RANGKUMAN MATERI PAJAK DAN PERPAJAKAN INDONESIA


Pada pecahan ini kamu, akan mempelajari wacana pajak. Uraian selengkapnya meliputi:
1. Pengertian, macam, dan fungsi pajak.
2. Contoh pajak yang ditanggung oleh keluarga siswa.

1. Pajak yaitu iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak menurut peraturan perundangundangan tanpa balas jasa secara langsung.

2. Dengan pajak pemerintah membiayai program-program pembangunan.

3. Ciri-ciri pajak sebagai berikut.
a. Merupakan iuran wajib rakyat kepada negara.
b. Ditarik menurut Undang-Undang.
c. Tanpa balas jasa secara langsung.
d. Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dikenai sanksi.
e. Digunakan untuk membiayai acara pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

4. Landasan Hukum Pemungutan Pajak sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2.
b. UU No. 16 Tahun 2000 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
c. UU No. 17 Tahun 2000 wacana Pajak Penghasilan (PPh).
d. UU No. 18 Tahun 2000 wacana Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak wacana Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
e. UU No. 20 Tahun 2000 wacana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
f. UU No. 12 Tahun 1994 wacana Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/2000 wacana Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
g. UU No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 wacana Bea Meterai.

5. Prinsip-Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai berikut.
a. Prinsip Kepastian (certainty).
b. Prinsip Kesamaan (equality).
c. Prinsip Kelayakan (convenience).
d. Prinsip ekonomi (Economy).

6. Fungsi Pajak sebagai berikut.
a. Fungsi Anggaran (Sumber Penerimaan Negara)
b. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
c. Fungsi Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)
d. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)

7. Jenis-jenis Pajak sebagai berikut.
a. Menurut Sifatnya, pajak dibagi menjadi:
1) Pajak pribadi (Direct Tax)
2) Pajak tidak pribadi (Indirect Tax)
b. Menurut forum pemungutnya, pajak dibedakan menjadi:
1) Pajak Negara atau Pusat.
2) Pajak Daerah

8. Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia:
a. Tarif Progresif (meningkat)
b. Tarif Degresif
c. Tarif Proporsional (sebanding)

9. Asas pemungutan pajak:
a. Asas Domisili (tempat tinggal)
b. Asas Sumber
c. Asas Kebangsaan

10. Selain dari pajak, pemerintah juga memperoleh sumber penerimaan dari pungutan resmi lain (bukan pajak), yaitu:
a. Bea meterai c. Cukai
b. Retribusi d. Bea masuk dan bea keluar


Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Rangkuman Bahan Pajak Dan Perpajakan Indonesia"

Posting Komentar