✔ Pengertian Investasi

KATA PENGANTAR

  Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa lantaran atas nikmat-Nyalah penulis bisa menuntaskan makalah yang berjudul “Hukum Investasi dan Peranan Investasi dalam acara Ekonomi.

 Yang mana penulis berharap bahwa tulisannya mempunyai kegunaan bagi masyarakat ataupun pihak – pihak yang memerlukannya untuk sanggup memahami lebih dalam mengenai investasi dan aturan di dalam investasi.

  Dan tidak lupa penulis juga mengucapkan terima kasih kepada :
1.Bapak Mahmul Siregar,dosen Hukum Bisnis di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara,Medan.

2.Keluarga penulis yang selalu memperlihatkan semangat biar sanggup mengerjakan kiprah ini dengan baik dan cepat,dan yang terakhir

3.Teman – teman yang telah membantu dalam menuntaskan makalah ini.


Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini belum tepat dan masih banyak kekurangan, oleh lantaran itu penulis minta maaf sebesar - besarnya dan penulis selalu berharap kritik dan saran yang membangun guna kesempurnaan makalah ini lebih baik..

                                                                                                                                                    Medan, 03 Juni 2013



                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                Penulis












i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR         .....................................................................................  i

DAFTAR ISI                         .....................................................................................  ii

BAB. I  PENDAHULUAN  .................................................................................... 

1.1 Latar Belakang                  ....................................................................................     
1.2 Rumusan Masalah                    .................................................................................... 
1.3 Tujuan Pembuatan Makalah ................................................................................     
1.4 Manfaat Makalah                     .................................................................................... 

BAB. II  LANDASAN TEORI        ........................................................................ 

2.1 Pengertian Investasi                      ........................................................................ 
2.2 Bentuk – bentuk Investasi                         .......................................................................      
2.3 Tujuan Investasi                                    ........................................................................       

BAB. III  SEBAB DAN AKIBAT INVESTASI   ................................................ 

   3.1 Sebab/faktor penyebab  Investasi                      ................................................ 
   3.2 Akibat dari Investasi                                          ................................................ 
  
BAB.  IV  HAMBATAN INVESTASI       ............................................................ 

    4.1 Faktor – faktor Penghambat Investasi  ............................................................
    4.2 Cara mengatasi Hambatan Investasi     ............................................................

BAB.  V  Saran dan Kesimpulan                ............................................................

Daftar Pustaka                                              ............................................................












ii
BAB. I  PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Latar belakang Tema besar untuk dunia ketika ini, banyak persoalan-persoalan krusial yang melibas dan melintasi dimensi kemanusiaan. Jutaan masyarakat miskin seolah nasibnya digantungkan pada gonjang-ganjing global, menyerupai naiknya harga BBM dan perkara ketahanan pangan.Hal ini pun menjadi bahaya serius Negara-negara di dunia,terutama Negara berkembang. Selain faktor-faktor global yang harus diantisipasi, akan tetapi juga system dan konsep pembangunan dimasing-masing Negara juga perlu diperbaiki. Apa yang dialami Indonesia pada tahun 1997, krisis multidimensi yang tidak terbendung merupakan konsekuensi logis dari penerapan system pertumbuhan ekonomi yangdijalankan. Ditambah lagi krisis ekologi yang hingga ketika ini berlangsung seolah menggambarkan kebobrokan system dan pengelolaan Negara terhadap sumber daya alamnya.Dalam hal ini, sepak terjang Indonesia di tingkat internasional serta kebijakan yang diambil atas kondisi yang dihadapi tetap menjadi pertaruhan dalam membawa nasib dan masa depan bangsa dan Negara. Seperti sudah diprediksi paket bailout senilai US$700 miliar ternyata tidak cukup manjur untuk menahan kemerosotan perekonomian Amerika Serikat. Kemerosotan ekonomi itu-ditandai oleh kebangkrutan sejumlah forum keuangan di AS-tentu berimbas secara global. Perekonomian Eropa akan mengalami dampak yang lebih berat, mengingat institusi keuangan negara-negara di daerah itumemiliki eksposur yang besar.Demikian pula dengan perekonomian Jepang dan China. Krisis global itu memang gres dirasakan sekitar enam bulan hingga setahun kedepan, tetapi upaya menghalaunya perlu dilakukan semenjak sekarang. Apalagi krisis ini berdampak terhadap pengeringan likuiditas dan perlambatan.





1
1.2  Rumusan Masalah

1.2.1 Apa Penyebab para Investor berinvestasi?
1.2.2 Apa yang menjadi faktor pertimbangan Investor dalam berinvestasi?
1.2.3 Bagaimana kiprah Investasi dalam meningkatkan perekonomian negara?
1.2.4 Apa yang menjadi hambatan para Investor dalam berinvestasi?      
1.2.5 Apa yang menjadi solusi atas semua hambatan dalam investasi tersebut?

1.3  Tujuan Pembuatan Makalah

1.3.1 Untuk mengetahui penyebab para Investor dalam berinvestasi.
1.3.2 Untuk mengetahui faktor  –  faktor yang menjadi pertimbangan para Investor
          Dalam berinvestasi.
1.3.3 Untuk mengetahui kiprah investasi terhadap peningkatanperekonomian negara.
1.3.4 Untuk memperlihatkan sedikit wawasan pada Investor maupun calon Investor
          Terhadap Permasalahan umum investasi yang sering terjadi.

1.4  Manfaat Makalah
1.4.1 Sebagai pelengkap pengetahuan terhadap masyarakat luas apa yang menjadi  
         Penyebab calon investor mau berinvestasi.
1.4.2 Sebagai pelengkap pengetahuan terhadap para Investor maupun calon Investor
          Terhadap perkara – perkara umum investasi.
      1.4.3 Sebagai pelengkap pertimbangan para Investor dalam memecahkan masalah – 
                perkara Investasi yang dihadapi.


  

2

BAB II.  LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Investasi
      investasi atau penanaman modal mempunyai dua pengertian yaitu investasi  pribadi (direct investment) dan investasi tidak pribadi (indirect investment). Dan penulisnya memisahkan investasi pribadi (direct investment) dan investasi tidak pribadi (indirect investment) menjadi dua bagian. Bagian pertama ialah mengenai investasi langsung, kemudian untuk investasi tidak pribadi diuraikan dalam belahan kedua.

A.    Investasi Langsung (Direct Investment)
Dalam konteks ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun ihwal Penanaman Modal, pengertian penanaman modal hanya meliputi penanaman modal secara langsung. Penanaman modal secara pribadi ini dilakukan baik berupa mendirikan perusahaan patungan (joint venture company) dengan kawan lokal, dengan melaksanakan kerjasama operasi (joint operation) tanpa membentuk perusahaan baru, dengan mengkonversikan pinjaman menjadi penyertaan secara umum dikuasai dalam perusahaan lokal, dengan memperlihatkan pinjaman teknis dan manajerial (technical and management assistance), dengan memperlihatkan lisensi dll.

B.     Investasi Tidak Langsung (Indirect Invesment)
Yang termasuk dalam penanaman modal tidak pribadi ini meliputi acara transaksi di pasar modal dan di pasar uang. Penanaman modal tersebut disebut penanaman modal jangka pendek lantaran pada umumnya mereka melaksanakan jual beli saham dan/atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat tergantung fluktuasi nilai saham dan/atau mata uang yang hendak mereka perjual-belikan.

3

Perbedaan Investasi Langsung dan Tidak Langsung
NO
Investasi Langsung
Investasi Tidak langsung
1
Investasi dengan Uang / perlengkapan
Investasi dengan membeli saham
2
Mendirikan Perusahaan
Tidak Perlu mendirikan perusahaan
3
Perusahaan dikendalikan sebagian atau keseluruhan pemilik perusahaan
Adanya pemisahan pemilik dan manajemen
4
Investasi tidak sanggup ditarik setiap Saat
Investasi sanggup ditarik setiap saat
5
Membutuhkan kehadiran secara fisik
Tidak perlu hadir secara fisik
6
UU penanaman modal
UUPM
7
Pengelola BKPM
Pengelola Bapepam dan LK

Karenanya pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan lantaran pasar modal merupakan wahana untuk sanggup menggalang pengerahan dana dari masyarakan untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif. Apabila pengerahan dana masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan maupun pasar modal sudah sanggup berjalan dengan baik, maka dana pembangunan yang bersumber dari pinjaman luar negeri akan berkurang.
Pasar Modal di negera maju merupakan salah satu forum yang diperhitungkan bagi perkembangan ekonomi negara tersebut. Oleh lantaran itu negara/pemerintah mempunyai alasan untuk ikut mengatur jalannya dinamika pasar modal. Pasar modal di Indonesia memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek.



4
Pengertian efek bukan hanya terdiri dari saham dan obligasi semata, melainkan meliputi pula surat berharga, yaitu surat ratifikasi utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif efek.
Dalam buku tersebut membedakan tiga arti pasar modal, yaitu :
Pertama, dalam arti luas, pasar modal ialah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersial dan semua mediator di bidang keuanga, surat berharga/klaim jangka panjang, pendek primer dan yang tidak langsung.
Kedua, dalam arti menengah, pasar modal ialah semua pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito berjangka.
Ketiga, dalam arti sempit ialah tempat pasar uang terorganisir yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan memakai jasa makelar dan underwriter.
                                                                  
Sedangkan Undang-Undang Pasar Modal memperlihatkan batasan pasar modal yaitu merupakan acara yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dari beberapa pengertian mengenai pasar modal tersebut, kemudian disimpulkan bahwa pasar modal merupakan acara yang bersangkutan dengan diterbitkan dan diperdagangkannya efek dengan penawaran umum dan perdagangan jangka panjang, melalui pasar perdana dan pasar sekunder.



5
Di pasar modal bersama-sama yang diperdagangkan ialah kepercayaan. Kepercayaan masyarakat pada nilai saham, benarnya laporan perusahaan, prospek laba di masa mendatang, hingga pada proses jaminan bahwa aturan akan dipathui para pihak.

Di dalam investasi khususnya investasi tidak pribadi terdapat Pelaku Pasar Investasi yang meliputi antara lain :

1.Emiten
Emiten ialah pihak yang melaksanakan penawaran umum.

2.Penjaminan Emisi Efek
Penjamin Emisi Efek yaitu pihak yang menciptakan kontrak dengen emiten untuk melaksanakan penawaran umum, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Apabila suatu perusahaan akan menjual efeknya kepada masyarakat umum, maka ini berarti perusahaan tersebut menjual sebagian kepemilikannya. Sebagai pemilik sebagian, pemegang saham atau pemodal gres akan menanggung sebagai resiko sebagai pemilik, dan juga nilai pemilikannya sanggup berubah setiap waktu sesuai dengan naik turunnya harga saham yang beredar di pasar modal.

Saham dijual oleh perusahaan kepada pemodal pada pasar perdana. Setelah terjual, uang yang didapat masuk ke perusahaan. Setelah pemodal membeli saham biasanya pemodal tidak sanggup menjual kembali saham tersebut kepada perusahaan, melainkan sanggup menjualnya kepada pemodal lain yang ingin membeli saham tersebut. Penjualan ini disebut pasar sekunder, berapapun saham tersebut dijual pada pasar sekunder perusahaan tidak menerima apapun dari penjualan saham itu.


6
Segala laba dan kerugian yang timbul sepenuhnya ditanggung para pemegang saham.
Penjual saham pertama kali disebut pasar perdana, untuk itu perusahaan memerlukan perusahaan penjaminan (underwriter). Dua fungsi underwriter ialah :
Underwriter harus selalu memperhatikan kondisi pasar modal setiap ketika sewaktu proses persiapan penawaran umum perdana langsung
Harga saham final haruslah merupakan pencerminan dari hasil road show, yaitu suatu periode dimana perusahaan dan underwriter menggelar bisnisnya dengen memperlihatkan keterangan/penjelasan kepada calon investor potensial.
Pada dasarnya perusahaan sanggup saja menerbitkan efek tanpa memakai jasa penjamin emisi, namun demikian perusahaan mustahil memasuki pasar modal tanpa pinjaman underwriter ini, lantaran prosesnya begitu rumit dan sangat spesifik.

3.Investor/Pemodal
Adalah orang/lembaga yang menanamkan dananya dalam efek.

4.Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari :
a.Bursa Efek yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran juan dan beli efek.
b.Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang menurut kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

5.Profesi Penunjang Pasar Modal
Setiap informasi yang disampaikan dalam prospektus membutuhkan tanggung jawab secara profesional.

7
Informasi yang mengandung fakta dan informasi material mengenai emiten sangat membutuhkan jasa profesional. Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan publik, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi lainnya.

6.Bapepam
Bapepam berfungsi mengawasi kualitas keterbukaan emiten dengan memperhatikan kelengkapan, kecukupan, obyektifitas, akomodasi untuk dimengerti dan kejelasan dokumen pernyataan pendaftaran.

2.2  Bentuk – Bentuk Investasi
       Dari pengertian investasi tidak pribadi yang diuraikan diatas, maka investasi tidak pribadi terbagi menjadi 5 yaitu ialah :
1.Saham
Saham ialah bukti pemilikan terhadap suatu perusahaan. Bukti pemilikan tersebut terdapat dalam dua bentuk, yaitu saham atas nama dan saham atas tunjuk.
Dalam saham atas nama, nama pemegang saham ditulis pada surat saham sebagai bukti bagi pemegangnya, dan saham ini sanggup dialihkan haknya.
Sedangkan saham atas tunjuk, nama pemiliknya tidak tertulis di dalam surat saham dan saham atas tunjuk atau atas pembawa ini hanya mengesahkan pemegangnya sebagai pemilik.
2.Obligasi
Obligasi ialah surat berharga yang merupakan sertifikat yang berisi tanda peminjaman dari forum atau individu yang membeli obligasi kepada perusahaan yang menjualnya. Pembeli obligasi ini disebut kreditur bukan pemilik perusahaan sebagaimana pembelian saham. Sifat dari obligasi ialah merupakan surat ratifikasi utang sepihak.

8
3.Sekuritas Kredit
Sekuritas Kredit ialah surat bukti ratifikasi utang perusahaan yang berjangka pendek.
4.Warrant
Warrant ialah hak yang diberikan kepada pemiliknya untuk membeli saham dengan harga yang telah ditentukan terlebih dahulu dari perusahaan tanpa memperhitungkan berapa harga saham yang bersama-sama di pasar modal.

Apabila harga saham di pasar modal lebih tinggi, maka pemegang warrant akan pribadi menerima keuntungan, pada ketika warrant dikeluarkan harganya sedikit lebih tinggi dari harga pasar saham pada waktu itu.

5.Right (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu)
Right ialah surat berharga yang berupa hak untuk membeli saham suatu perusahaan yang mengeluarkannya dengan perbandingan dan harga yang telah ditentukan pada waktu right di emisi.
Jangka waktu untuk pembelian saham tersebut

Investasi Langsung
Investasi pribadi abnormal dalam indonesia sanggup berupa :
1.Perusahaan Patungan Berbentuk Penanaman Modal Asing

Oleh peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal Asing, bentuk perusahaan patungan (joint venture company) harus berbentuk PT.
2.Berupa Cabang (Branch), Perwakilan (Representative) dan Agen (Agent).


9
Kantor Cabang dari Perusahaan Asing
Untuk mendirikan kantor cabang perusahaan abnormal di Indonesia dilakukan dengan cara menunjuk notaris untuk membuatnya dalam sertifikat notaris atas cabang tersebut dan kemudian didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat serta diumumkan dalam Berita Negara. Akta notaris tersebut harus mencantumkan ringkasan dari anggaran dasar perusahaan abnormal tersebut.


Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Suatu kantor perwakilan perusahaan abnormal sanggup didirikan untuk kepentingan-kepentingan promosi, menyerupai promosi dagang, riset pemasaran, serta demo produk. Sementara itu kegiatan-kegiatan menyerupai mendapatkan order, mengajukan penawaran tender, menandatangani kontrak, melaksanakan acara ekspor-impor dan distribusi barang tidak sanggup dilakukan oleh kantor perwakilan perusahaan asing. Izin pendirian kantor perwakilan perusahaan abnormal tersebut diberikan oleh Departemen Perdagangan.

Agen
Perusahaan abnormal sanggup menunjuk seorang warga negara Indonesia tau perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk menjadi agennya. Perbedaab pokok antara kantor perwakilan dan biro lokal ialah diperkenankannya biro lokal untuk melaksanakan transaksi dagang, sementara kantor perwakilan tidak.







10
2.3  Tujuan Investasi
Investasi dilakukan tidak lain dan tidak bukan untuk mendapatkan laba dalam jangka panjang.
Di indonesia terdapat  hukum investasi yang diatur uu penanaman modal yang mempunyai beberapa asas di antaranya ialah :
1.      Asas  Kepastian Hukum
2.      Asas Keterbukaan
3.      Asas Akuntabilitas
4.      Asas Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara
5.      Asas Kebersamaan
6.      Asas Berefisiensi Keadilan
7.      Asas Berkelanjutan
8.      Asas berwawasan kelingkungan
9.      Asas Kemandirian








‘ Tinjauan Yuridis ............, Johanes.A.P.Sinurat (FH UI,2010)
11

BAB. III  SEBAB DAN AKIBAT INVESTASI
3.1 Sebab / Faktor terjadinya Investasi

A.    Economic Oportunity, ( Investasi bisa memperlihatkan laba secara ekonomis):
Sebagai belahan dari acara ekonomi, tujuan utama dari dilakukannya investasi ialah untuk mencari laba yang maksimal. Oleh lantaran itu, sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya, para investor pada umumnya senantiasa mempertimbangkan aspek economic oportunity terlebih dahulu, sehingga dengan demikian ia akan sanggup memprediksi laba yang sanggup ia peroleh. Adapun bentuk economic oportunity yang mungkin sanggup menarik minat investor untuk menanamkan modalnya disuatu negara intinya sanggup berupa :
1). Upah buruh yang rendah
pada umumnya investor akan sangat concern terhadap penghitungan modal yang harus dikeluarkan dalam memproduksi suatu barang, termasuk didalamnya ialah upah buruh. Ketika upah buruh disuatu negara jauh lebih rendah jikalau dibandingkan dengan upah buruh yang berlaku dinegaranya, maka aspek tersebut akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor untuk menanamkan modalnya di suatu negara, lantaran dengan demikian ia akan menghemat ongkos produksi sekaligus biaya import yang harus dikeluarkannya ketika ia hendak menjual barang yang diproduksinya di negara tersebut atau daerah negara sekitar daerah tersebut.



12

Dengan demikian, maka ia sanggup memperluas jalan masuk pasar lebih gampang serta memperoleh laba yang maksimal dengan modal yang demikian minim.

2).Pasar yang Luas
 dengan adanya pasar yang luas di suatu negara sesungguhnya sanggup menjadi faktor yang menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di negara tersebut, lantaran dengan adanya pasar yang luas maka potensi untuk memperoleh laba yang besar dari pasar yang potensial terbuka sangat lebar, sehingga sanggup dijadikan sebagai daya tarik tersendiri bagi pihak investor asing.

3). Dekat dengan sumber daya alam
sebagai belahan dari faktor produksi, keberadaan sumber daya alam juga sanggup dijadikan sebagai daya tarik tersendiri bagi investor abnormal untuk menanamkan modalnya disuatu negara. Dengan adanya faktor kedekatan terhadap sumber daya alam, maka investor sanggup menghemat ongkos produksi yang harus dikeluarkannya, sehingga hal ini sanggup dijadikan sebagai alasan yang kuat untuk menanamkan modalnya disuatu negara.

4). Tersedianya materi baku.
Sama halnya menyerupai sumber daya alam, ketersediaan materi baku yang memadai disuatu negara sanggup juga menjadi faktor pendorong masuknya investasi abnormal kesuatu negara lantaran hal tersebut sanggup menghemat atau memperkecil modal produksi yang harus dikeluarkan oleh suatu perusahaan.

13
 sehingga peluang perolehan laba sanggup diperkirakan menguntungkan.

5).Tersedianya lokasi untuk mendirikan pabrik.
Hal ini menjadi aspek yang cukup penting, mengingat untuk sanggup melaksanakan acara produksi maka dibutuhkan adanya lahan untuk dijadikan sebagai lokasi pabrik untuk melaksanakan acara produksi tersebut. Lahan yang dipakai haruslah sesuai dengan keperluan dan kebutuhan yang ada, sehingga faktor ini menjadi salah satu hal yang turut pula dipertimbangkan oleh investor dalam memutuskan atau tidaknya untuk menanamkan modalnya disuatu negara.

6).Memperoleh insentif perpajakan. Pada umumnya insentif perpajakan ini diberikan dalam bentuk tax holiday bagi investor abnormal yang menanamkan modalnya disuatu negara. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi investor abnormal lantaran sanggup menghemat biaya produksi dan pengeluaran.

7). Adanya status tertentu yang dimiliki oleh negara tersebut. 

b. Political Stability
Pada umumnya investor tertarik untuk menanamkan modalnya disuatu negara yang mempunyai kestabilan politik, lantaran hal tersebut akan memperlihatkan efek yang cukup signifikan terhadap perkembangan perjuangan dari investor tersebut.



14
Memburuknya iklim investasi pada umumnya terjadi lantaran meningkatnya country risk dan belum mantapnya kondisi sosial politik mempunyai efek yang signifikan terhadap arus modal. 


c. Legal certainly
Pada umumnya investor abnormal akan tertarik untuk menanamkan modalnya disuatu negara yang mempunyai situasi yang kondusif, lantaran dengan adanyan situasi tersebut maka perjuangan yang dijalankan oleh investor abnormal di suatu negara sanggup terkendali dan terprediksi dengan baik.
3.2 Akibat dari Investasi
Dampak Positif investasi :
1.      Masuknya modal gres untuk pembangunan.
2.      Menambah devisa negara
3.      Berdirinya perusahaan gres yang menciptakan negara mendapatkan hasil dari pajak penghasilan.
4.      Berkurangnya pengangguran
5.      Manajemen Baik
6.      Berpengalaman dalam acara ekspor – impor.

Dampak Negatif Investasi :
1.      Manajemen diatur oleh operasional asing
2.      Manajemen keuangan perusahaan bersifat tertutup,yang menciptakan masyarakat susah mengetahui apakah perusahaan tersebut sehat atau tidak.


15
3.      Bagi hasil ( producing sharing ) tidak sebanding dengan kerugian yang dialami pemerintah ataupun masyarakat itu sendiri.
4.      Perusahaan abnormal mencari laba yang besar dan dibawah kenegaranya.
5.      Diskriminasi pendapatan / honor dari karyawan abnormal dengan karyawan lokal.
6.      Manajemen produksi sangat sulit diawasi terutama dalam perkembangannya.

 Ketidakseimbangan pemulihan ekonomi global memperlihatkan implikasi pada perekonomian negara-negara emerging markets, termasuk Indonesia diantaranya masif-nya anutan masuk modal asing. Aliran modal masuk sanggup menjadi sumber pembiayaan pembangunan, serta sanggup mendukung pendalaman pasar keuangan. Di sisi lain anutan modal masuk yang cukup masif dan tidak sanggup terserap oleh perekonomian secara keseluruhan, maka berdampak melemahkan daya saing ekspor dan stabilitas makro. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak Foreign Direct Investment dan investasi portofolio terhadap mendasar makroekonomi. Metode yang dipakai dalam penelitian adalah Vector Autoregression melalui penggunaan impulse response dan variance decomposition dengan time seriesdata 2005.Q4 – 2011.Q4. Beberapa variabel yang dipakai ialah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar terhadap US$, BI Rate,Foreign Direct Investment (FDI), dan Investasi Portofolio. Hasil Penelitian memperlihatkan bahwa dampak positif FDI terhadap pertumbuhan ekonomi lebih kecil dibandingkan dengan investasi portofolio. Terhadap stabilitas harga,  dampak FDI ialah negatif dan investasi portofolio berdampak positif. Dampak FDI terhadap kurs positif dan investasi portofolio memperlihatkan efek negatif. Sedangkan kebijakan moneter melalui BI Rate merespon negatif perkembangan FDI dan merespon positif investasi portofolio. Hal ini memperlihatkan investasi portofolio lebih besar lengan berkuasa terhadap instabilitas makroekonomi terutama terhadap stabilitas harga dan nilai tukar. Masif-nya anutan masuk modal abnormal menimbulkan kecenderungan terjadinya apresiasi nilai tukar yang melampaui kondisi mendasar dan berimplikasi pada asset price bubble serta meningkatkan kerentanan pasar keuangan dan tekanan inflasi.
16
BAB.IV  HAMBATAN INVESTASI

1.1  Hambatan Investasi
    A. Keamanan dan kepastian hukum:
        * Kerangka aturan dan peraturan investasi masih lemah.
        * Kurang penjelasan, penyuluhan, bimbingan atas pemahaman dan
        * penerapan aturan dan perundang-undangan, khususnya dalam acara
            investasi.
        * Kurang tegasnya dan konsistensinya hukuman aturan atas pelanggaran
            hukum.
               * Kurangnya penerapan hukuman aturan untuk menjamin kepastian berusaha
            pada proyek investasi besar (masalah pertanahan

     B. Konflik atas lahan (keagrariaan): kurang adanya ketegasan dari pihak       
         Berwenang yang berkaitan dengan tanah.
     C. Kualitas infrastruktur dan dukungan kebijakan:
          *  Fasilitas infrastruktur jalan, listrik, dan air belum sepenuhnya mendukung.
          *  Tumpang tindihnya kewenangan instansi teknis dalam pengambilan
               kebijakan
     D. Prosedur perijinan memulai perjuangan yang harus melalui banyak prosedur.
     E. Investasi Sumberdaya Manusia ( human investment).
     F. Permasalahan ketenagakerjaan: kurang tenaga terampil.
     G. Intermediasi perbankan terhadap dunia perjuangan belum optimal.
     H. Dukungan pembiayaan pada sektor pertanian dan UKM.
      I. Safety player perbankan: perbankan belum fokus ke sektor-sektor riil.


17
1.2  Cara Mengatasi Hambatan Investasi
Dari hasil studi yang telah dilaksanakan dan informasi yang telah masuk dari para
pelaku perjuangan di tiga sektor utama, maka sanggup dirumuskan sementara rekomendasi
secara umum, pemecahan perkara faktor penghambat investasi yaitu:
1. Perbaikan iklim perjuangan (jaminan keamanan, kepastian hukum, agraria, dan
sebagainya)
2. Penyederhanaan mekanisme pajak (transparansi, restitusi, dsb) dan insentif untuk bidang tertentu (yang mengedepankan R&D, SDM, ekspor, dan sebagainya)
3. Ketegasan perilaku terhadap kebijakan ketenagakerjaan, kekerabatan industrial
4. Perbaikan pelayanan publik (transparansi dalam pendaftaran, ijin usaha,
teknologi informasi, dan sebagainya).


















                               18
Bab.V Saran Dan Kesimpulan
Saran : Pemerintah indonesia sebaiknya tidak terlalu membuka lebar investasi
             Bagi negara abnormal lantaran akan merugikan indonesia lantaran mereka akan
             Membawa hasil investasi mereka ke negara mereka yang merugikan
             Indonesia.

Kesimpulan : Investasi sangat penting bagi perekonomian suatu negara tetapi
                        Investasi juga sanggup menciptakan negara tersebut mengalami kerugian      
                        Perekonomian dari hasil investasi yang dilakukan negara lain.












Daftar Pustaka
1.       Tinjauan Yuridis ............, Johanes.A.P.Sinurat (FH UI,2010)



























                                   20

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Pengertian Investasi"

Posting Komentar