Wan Chairuddin Alias Atok, Tukang Ojek Terdakwa Kasus Asusila Gadis Usia 8 Tahun
Terdakwa terbukti melaksanakan perbuatan kurang pantas kepada RA (8), yang masih duduk di kursi sekolah dasar.
Wan Chairuddin yang sehari-hari sebagai ojek menyerupai biasa antar dan jemput RA, ke sekolah dan pulang dengan memakai sepeda motor Honda Revo nompol BP 2473 MJ.
Beberapa kali mengantar dan menjemput korban dari sekolahnya.
Terdakwa yang selalu dipanggil Atok, mulai berpikir negatif dan mengatakan film remaja yang kurang pantas kepada korban, sebelum melaksanakan pencabulan.
Saat ditanya ibunya, korban mengaku sering diraba terdakwa dan selalu diperlihatkan film-film p0rn*.
Tidak terima atas perbuatan tukang ojek itu, ibu korban eksklusif melaporkan ke kantor polisi.
Atas perbuatan Atok itu, korban mengalami luka pada bab kemaluan.
Baca Juga : Hukuman Terhadap Tukang Ojek Tersangka Asusila Gadis Usia 8 Tahun
Sumber https://bacaanku.com/
0 Response to "Wan Chairuddin Alias Atok, Tukang Ojek Terdakwa Kasus Asusila Gadis Usia 8 Tahun"
Posting Komentar