Pemecahan Akta Tanah
Setelah sekian usang menanti pemecahan sertifikat tanah, hasilnya hari ini saya mendapat progress dari proses pemecahan sertifikat tanah yang saya lakukan. Semuanya berawal dari map warna orange yang saya ejekan pada BPN pada bulan april yang lalu. Map ini bukan aseli dari saya sendiri, tetapi sudah disediakan di koperasi BPN tempat saya mengajukan permohonan pemecahan sertifikat. Makara map ini dibeli, bukan di kasih secara cuma2. Sebenarnya map warna orange ini bukan hanya untuk pemecahan sertipikat saja. Tetapi sanggup juga untuk (sesuai yang tetera pada penggalan sampul map);
1. Pemecahan / Pengabungan Sertipikat.
2. Pengganti Sertipikat sebab rusak atau ganti blangko baru
3. Sertipikat pengganti sebab hilang.
4. Pencatatan Perabahan Penggunaan Tanah ( Pengeringan ) klarifikasi.
5. Ganti Nama.
6. Sertipikat dari SK proteksi Hak Atas Tanah.
7. Peningkatan Hak.
8. Permintaan SKPT ( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ).
9. Permohonan Kutipan / Salinan Surat Ukur.
dan berikuti ini banyak sekali informasi yang terdapat pada penggalan dalam sampul dari map untuk permohonan pemecahan sertipikat tanah tersebut.
A. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PEMECAHAN/PENGGABUNGAN SERTIFIKAT :
1. Surat pcrmohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
2. Sertifikat asli
3. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
B. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PENGGANTI SERTIFIKAT KARENA RUSAK ATAU GANTI BLANKO BARU :
1. Surat permohonan yang ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya
2. Sertifikat orisinil ( untuk sertifikat rusak, masih sanggup teridcntifikasi data objek hak dan subjek haknya )
3. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
C. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN SERTIFIKAT PENGGANTI KARENA HILANG :
1. Surat pcrmohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
2. Surat pemyataan di bawah sumpah :
a. Yang disumpah yaitu pemegang hak
b. Apabila pemegang hak telah meninggal dunia atau tanahnya sudah dibuatkan akta peralihan hak, yang mengangkat sumpah yaitu andal waris atau pemegang hak baru
3. Foto copy sertifikat (bila ada )
4. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
5. Diumumkan di media masa atau surat kabar 1 (satu) kali dalam batas waktu tenggang 30 hari, biaya ditanggung pemohon
D. SYARAT-SYARAT PENDAK I'ARAN PENCATATAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH (PENGER1NGAN)/KLARIFIKASI :
1. Surat permohonan yang ditanda tangani oleh pemohon atau kuasanya
2. Sertifikat asli
3. Surat ijin perubahan penggunaan tanah (IPPT) / penjelasan (asli)
4. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
E. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN GANTI NAMA :
1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
2. Sertifikat asli
3. Untuk Warga Negara pribumi :
a. Surat pemyataan ganti nama yang disahkan oleh Kcpala Desa/Kelurahan dan diketahui oleh Camat setempat
4. Untuk Warga Negara keturunan :
a. Surat pemyataan ganti nama dari Pengadilan Negeri
5. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
F. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PENGECEKAN SERTIFIKAT :
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya/pcngantar dari PPAT
2. Sertifikat asli
3. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
G. SYARAT-SYARAT PEMDAFTARAN SERTIFIKAT DARI SK PEMBERIAN HAK ATAS TANAH :
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Asli surat keputusan proteksi hak atas tanah
3. Kwitansi bukti setor uang pemasukan kas Negara sesuai yang tercantum di dalam surat keputusan
4. Tanda bukti SSB, PBHTB
5. Sertifikat orisinil apabila surat keputusan berasal dari pelepasan hak yang sudah bersertifikat
6. Foto copy pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
H. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN PENINGKATAN HAK :
Bcrdasarkan Ka.MNA/Ka. BPN No. 9/1997 jo. Ka. MNA/Ka. BPN No. 15/1997 jo.Ka. MNA/Ka. BPN No. 1/1998 untuk perumahan tipc RS/RSS dengan nilai perolehan haknya/Nilai jual Objek pajaknya kurang dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
b. Sertifikat orisinil dan foto copy sertifikat
c. Akta perolehan hak (bila foto copy semoga dilegalisir)
d. Foto copy KTP pemilik tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
e. Foto copy SPPT PBB tahun tcrakhir.
f. Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila dibebani Hak
g. Melampirkan bukti setor uang pemasukan kas Negara
I. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN SKP I (SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH):
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Foto copy sertifikat
3. Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang J. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN KUTIPAN / SALINAN SURAT UKUR :
1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
2. Foto copy sertifikat
3. Foto copy KTP pemohon yang telah dilcgalisir olch pejabat yang berwenang
Lama Pemecahan Sertipikat Tanah
Anda mungkin kemudian bertanya-tanya. Berapa lama waktu pemecahan sertifikat tanah? Well, sebetulnya tidak ada yang niscaya dalam hal ini sebab tiap kawasan mungkin berbeda2 penangannya. Faktor usang waktu pemecahan sertifikat tersebut berdasarkan saya tergantung dari beberapa hal berikut;1. Kelengkapan berkas.
Jika berkas tidak lengkap otomatis waktu pemecahan sertipikat menjadi tertunda-tunda hingga berkas menjadi komplit.
2. Kondisi BPN
Kondisi ini berkaitan dengan banyaknya sertipikat yang sedang di urus di BPN. Jika sedang padat otomatis pemecahan sertipikat menjadi lama.
3. Frekuensi pengecekan
Berdasarkan hasil ngobrol dengan para pegawai notaris yang sering ketemu di kantor BPN, sempat ada perbincangan yang saya lakukan dengan salah satu pegawai di notaris tertentu. Dia bilang bahwa pemecahan sertipikat yang sering di cek, relatif lebih cepat dibandingkan dengan sertipikat yang tidak pernah dicek. Menurut saya memang masuk akal. Kalau kita berada di pihak BPN, dalam kondisi pengurusan sertipikat yang menumpuk, ada 2 prioritas yang mungkin kita gunakan. Pertama, prioritas berdasarkan waktu masuk sertipikat. Dan yang kedua prioritas berdasarkan mendesak tidaknya sertipikat yang dipakai oleh orang yang mendaftarkannya. Tentu saja, ukuran mendesak dan tidaknya sertipikat bagi orang yang mendaftarkan sertipikat tersebut salah satunya sanggup dilihat dari sering tidaknya sertipikat teresebut di cek oleh orang yang mendaftarkan. Semakin sering dicek, tentu kita sanggup menyimpulkan bahwa sertipikat tersebut relatif lebih dibutuhkan atau mendesak dibandingkan sertipikat yang sama sekali tidak pernah dicek progressnya.
Nah semoga informasi dari pengalaman saya mengenai Pemecahan Sertifikat Tanah dan lama Pemecahan Sertifikat Tanah diatas sanggup berkhasiat bagi anda yang memerlukan. Sumber http://artikelproperti.blogspot.com
0 Response to "Pemecahan Akta Tanah"
Posting Komentar