✔ Pajak Penghasilan Pasal 26 ( Pph Pasal 26 )
Pasal 26 UU No.36 Tahun 2008 mengatur mengenai pemotongan atas penghasilan
yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri
selain bentuk perjuangan tetap ( BUT ).Tarif yang dikenakan sebesar 20% baik dari
penghasilan neto, bruto dan dari penghasilan kena pajak.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 wajib dilakukan oleh :
1. Badan Pemerintah
2. Subjek pajak luar negeri
3. Penyelenggara kegiatan
4. Bentuk Usaha Tetap
5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Berikut ini teladan perhitungan pajak penghasilan pasal 26 :
a. 20 % dari Penghasilan Bruto :
Messi atlet dari Nigeria mengikuti perlombaan lari marathon di Indonesia pada mei 2007, dan berhasil merebut hadiah sebesar US$30,000. Kurs untuk US$1 = Rp9.000
Jadi PPh Pasal 26 yang dipotong penyelenggara acara di Indonesia ialah :
20% x US$30,000 x Rp9.000 = Rp54.000.000
b. 20 % dari ( Penghasilan Kena Pajak – Pajak Terutang ) :
Badan Usaha Asing di Indonesia memperoleh penghasilan kena pajak sebesar :
Rp20.000.000.000
PPh pasal 26 dihitung Sebagai Berikut :
Penghasilan Kena Pajak Rp20.000.000.000
PPh Terutang :
25% x Rp20.000.000.000 ( Rp5.000.000.000 )
Penghasilan Setelah Dikurangi Pajak Rp15.000.000.000
PPh Pasal 26 yang terutang :
20 % x Rp15.000.000.000 Rp3.000.000.000
NB : Seandainnya Rp15M tersebut ditanam kembali di Indonesia maka WP luar negeri tersebut tidak perlu membayar PPh Pasal 26.
c. 20 % x 50 % ( Jika membayar premi asuransi ke Perusahaan Asuransi Luar Negeri )
d. 20% x 10 % ( Jika membayar premi asuransi ke Perusahaan Asuransi Dalam Negeri )
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Pajak Penghasilan Pasal 26 ( Pph Pasal 26 )"
Posting Komentar