✔ Pajak Penghasilan Pasal 26 ( Pph Pasal 26 )



             Pasal 26 UU No.36 Tahun 2008 mengatur mengenai pemotongan atas penghasilan
     yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri
     selain bentuk perjuangan tetap ( BUT ).Tarif yang dikenakan sebesar 20% baik dari 
     penghasilan neto, bruto  dan dari penghasilan kena pajak.


     Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26  wajib dilakukan oleh :
1.      Badan Pemerintah
2.      Subjek pajak luar negeri
3.      Penyelenggara kegiatan
4.      Bentuk Usaha Tetap
5.      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.


Berikut ini teladan perhitungan pajak penghasilan pasal 26 :
a.      20 % dari Penghasilan Bruto :
Messi atlet dari Nigeria mengikuti perlombaan lari marathon di Indonesia pada mei 2007, dan berhasil merebut hadiah sebesar US$30,000. Kurs untuk US$1 = Rp9.000
Jadi PPh Pasal 26 yang dipotong penyelenggara acara di Indonesia ialah :
20% x US$30,000 x Rp9.000 = Rp54.000.000

b.      20 % dari ( Penghasilan Kena Pajak – Pajak Terutang ) :
Badan Usaha Asing di Indonesia memperoleh penghasilan kena pajak sebesar :
Rp20.000.000.000
PPh pasal 26 dihitung Sebagai Berikut :
Penghasilan Kena Pajak                                               Rp20.000.000.000
PPh Terutang :
25% x Rp20.000.000.000                                            ( Rp5.000.000.000 )
Penghasilan Setelah Dikurangi Pajak                           Rp15.000.000.000
PPh Pasal 26 yang terutang :
20 % x Rp15.000.000.000                   Rp3.000.000.000

NB : Seandainnya Rp15M tersebut ditanam kembali di Indonesia maka WP luar negeri tersebut tidak perlu membayar PPh Pasal 26.

c.       20 % x 50 % ( Jika membayar premi asuransi ke Perusahaan Asuransi Luar Negeri )
d.      20% x 10 % ( Jika membayar premi asuransi ke Perusahaan Asuransi Dalam Negeri )

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Pajak Penghasilan Pasal 26 ( Pph Pasal 26 )"

Posting Komentar