✔ Pajak Bumi Dan Bangunan ( Pbb )

Pajak bumi dan bangunan yaitu pajak yang dikenakan atas bumi dan / atau bangunan.
pengertian bumi yaitu permukaan bumi ( mencakup tanah, perairan dalam serta maritim wilayah indonesia ) dan yang ada dibawah bumi. Sementara bangunan yaitu konstruksi yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan.

Jadi siapa sajakah yang berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita akan membahas terlebih dahulu subyek pajak. ( Pasal 4 UU PBB )


Yang wajib membayar PBB ( Subyek Pajak ) yaitu :
1.      Orang langsung atau tubuh yang mempunyai hak atas bumi
2.      Orang langsung atau tubuh yang memperoleh manfaat atas  bumi
3.      Orang langsung atau tubuh yang mempunyai hak atas bangunan dan
4.      Orang langsung atau tubuh yang memperoleh manfaat atas bangunan.

B.Objek Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )  --------- > Pasal 2 dan 3 UU PBB
    Objek yang tidak dikenakan PBB yaitu :
1.    Yang dipakai untuk umum, menyerupai : Tempat Ibadah, Sekolah, rumah sakit dan lain – lain yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2.      Yang merupakan kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
3.   Hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
4.  Yang dipakai tubuh / perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menkeu ( Menteri Keuangan ).

C. Tarif PBB ( Pasal 5 UU PBB )
      Tarif pajak bumi dan bangunan yaitu 0,5% ( Setengah Persen ).

D. Dasar Pengenaan PBB ( Pasal 6 dan 7 UU PBB )
     Dasar pengenaan PBB yaitu nilai jual objek pajak ( NJOP ). NJOP yaitu nilai jual rata – rata          yang diperoleh dari jual beli transaksi yang terjadi secara wajar.
     Terus bagaimana memilih NJOP jikalau tidak terdapat transaksi jual beli ?
     Jika tidak ada transaksi jula beli maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga
    dengan objek yang sejenis, atau nilai perolehan gres atau NJOP Pengganti.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2002 ihwal penetapan besarnya NJKP
    untuk perhitungan PBB. Besarnya Nilai Jual Kena Pajak ( NJKP ) sebagai dasar
    perhitungan pajak yang ditetapkan untuk :
1.      Objek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% dari NJKP.
2.      Objek pajak lainnya :
a.    Sebesar 40% untuk NJKP > Rp1.000.000.000 (lebih atau sama dengan Satu Miliar Rupiah)

b.      Sebesar 20% untuk NJKP < Rp1.000.000.000 ( Kurang dari Satu Miliar Rupiah )

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "✔ Pajak Bumi Dan Bangunan ( Pbb )"

Posting Komentar