Cara Menggabungkan Akta Tanah


Cara menggabungkan akta tanah bagi yang sudah berpengalaman bahwasanya cukup mudah. Misalkan ada sebidang tanah seluas msatu hektar. Tanah tersebut dimiliki oleh beberapa orang denga sertifikatnya masing – masing. Bila anda membeli tanah tersebut, tentunya Anda mempunyai beberapa sertifikat atas tanah tersebut.
Supaya lebih simpel dalam menyimpan sertifikat tanah tersebut, Anda sanggup menggabungkan akta tanah tersebut sehingga hanya memegang satu sertifikat. Untuk kasua ibarat ini mmenggabungkan akta diperbolehkan.
Namun demikian , untuk mengurusnya, ada beberapa lankah simpel yamng sanggup Anda lakukan, yakni:
  • Memastikan bahwa akta yang hendak digabungkan itu atas nama orang yang sama. Sehingga kalau akta atas nama orang yang berbeda, Anda perlu membaliknamakannya terlebih dahulu sebelum dilakukan penggabungan akta tanah.
  • Memastikan bahwa jenis akta tersebut sama. Sebab tanah yang bersertifikat hak milik ( SHM ) tidak sanggup digabungkan dengan tanah bersertifikat hak pakai.
  • Mengajukan permohonan penggabungan akta kepada BPN setempat dengan melampirkan foto kopi identitas diri, akta masing – masing tanah tersebut dan uraian mengennai bantalan an penggabungan.
  • Mendampingi pejabat terkait yang tiba mmenngukur ulang tanah – tanah yang hendak digaabungkan sertifikatnya sehingga mengetahui luas actual tanah tersebut.
  • Memeriksa kembali akta penggabungan yang diterbitkan semoga sanggup memastikan bahwa akta tersebut masih terdaftar atas nama pemilik awal. Hal ini dilakukan dalam rangkaa mengantisipasi masalah yang terjadi dikemudian hari. Sehingga kalau terjadi kesalahan dalam sertifikaty tersebut sanggup segera diperbaiki oleh pejabat terkait.
Nah apakah anda sudah siap untuk menggabungkan akta tanah anda sendiri.
Sumber http://artikelproperti.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Cara Menggabungkan Akta Tanah"

Posting Komentar