✔ Persyaratan Untuk Menjadi Auditor / Akuntan Publik
hari ini admin akan mengembangkan warta perihal menjadi akuntan publik, kok tuben bahas ini min ? ya karna beberapa hari yang lalu, admin dibentuk iri oleh dosen admin yang kebetulan juga membuka KAP di Kota Medan, dimana waktu admin berguru mata kuliah auditing, dosen admin tiba telat + 10 Menit, dan ternyata ia lagi menunjukkan jasa review atas laporan keuangan suatu perusahaan dan ia bilang ke kami para mahasiswa/i hanya diskusi beberapa menit ia sudah menerima uang yang berdasarkan admin kisaran 2 -5 juta ( siapa yang gak tergiur coba) dan juga admin menerima data dari IAI bahwa akuntan publik kita masih kalah jumlah dari akuntan publik daerah asean yang tergabung dalam MEA 2015, Maka dari itu admin ingin membuka semangat bagi kalian mahasiswa akuntansi untuk ingin menjadi seorang Akuntan Publik.
Oke tanpa membuang waktu ini ia jalan yang harus ditempuh untuk menjadi akuntan publik:
1.Ambil Jurusan S1 – Akuntansi ( waktu tamat 3- 6 Tahun Tergantung mahasiswa dan
Universitas Universitas dengan menuntaskan 140 – 150 )
2.Setelah tamat kita harus ambil lagi PPAK / Pendidikan Profesi Akuntansi ( diperlukan
waktu 9 – 24 bulan tergantung universitas )
3.Setelah itu mengikuti ujian Certified Public Accountant ( CPA ) dan Mengajukan Izin ke
Kementerian Keuangan.
Dan untuk yang sudah sanggup gelar CPA, belum sanggup dikatakan seorang akuntan publik sebelum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 5 PerMenkeu No.17/PMK.01/2008 yang sebagai berikut :
1. Memiliki Nomor Register Negara untuk Akuntan (Yang kita sanggup ketika menuntaskan PPAK / Pendidikan Profesi Akuntansi)
2. Memiliki akta tanda lulus ujian Sertifikasi Akuntan Publik (CPA) yang diselenggarakan IAI.
3. Telah mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL dalam 2 tahun terakhir.
4. Pengalaman Praktik di bidang audit umum atas LK minimal 1.000 jam dalam 5 tahun terakhir dan 500 jam diantaranya memimpin / mensupervisi perikatan audit umum yang disahkan pemimpin KAP.
5. Berdomisili di wilayah republik indonesia
6. Memiliki NPWP
7. Membuat surat permohonan, melengkapi surat permohonan izin akuntan publik, menciptakan surat tidak merangkap jabatan dan menciptakan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan yaitu benar.
Namun walaupun begitu berdasarkan Pasal 7 PerMenkeu No.17/PMK.01/2008 akuntan publik sanggup menjadi dosen sekolah tinggi tinggi, dewan komisaris tidak lebih dari 2 baik, BUMN, Swasta maupun Badan Hukum Lainnya.
Oke sekian dulu pembahasan hari ini, biar bermanfaat y dan menunjukkan dorongan untuk menjadi auditor / akuntan publik. #WeAreMEA2015
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Persyaratan Untuk Menjadi Auditor / Akuntan Publik"
Posting Komentar