Pengertian Sertifikasi Guru
Salah satu faktor fundamental yang memilih ketercapaian tujuan pendidikan yaitu guru. Peran guru amat signifikan bagi setiap keberhasilan proses pembelajaran (Jones, Jenkin & Lord 2006). Sebagai distributor pembelajaran, guru berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi ilham berguru bagi siswa (Aqib Rohmanto, 2008).
Dari begitu banyak variabel yang memilih pendidikan, muncul bukti-bukti bahwa kemampuan guru merupakan variabel terpenting atas kualitas hasil pembelajaran. Pendidik (guru) yaitu tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1,UU RI No. 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas mengatakan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara jadinya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Sedangkan dalam UU RI No.14 Tahun 2005 Bab I pasal 1 ayat 11,12 sertifikasi yaitu proses santunan sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen, Sertifikat pendidik yaitu bukti formal sebagai ratifikasi yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Menurut Muslich (2007) sertifikasi yaitu proses santunan sertifikasi pendidikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujutkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Sertifikasi guru sanggup diartikan pula sebagai suatu proses santunan ratifikasi bahwa seseorang telah mempunyai kompetensi untuk melakukan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, sehabis lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh forum sertifikasi (Mulyasa, 2008). Dengan kata lain, sertifikasi guru yaitu proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan santunan akta pendidik.
Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan akta kompetensi pendidik diperoleh sehabis lulus ujian sertifikasi. Pengertian sertifikasi secara umum mengacu pada National Commision on Educatinal Services (NCES) disebutkan“Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”.
Dalam hal ini sertifikasi merupakan mekanisme untuk memilih apakah seorang calon guru layak diberi izin dan kewenangan untuk mengajar. Dalam kaitan ini, di tingkat negara bab (Amerika Serikat) terdapat tubuh independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan independen ini yang berwenang menilai dan memilih apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik.
Oleh alasannya yaitu itu peningkatan mutu guru dilakukan melalui kegiatan sertifikasi sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan dan profesionalisme guru. Rasionalnya yaitu apabila kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan, diikuti dengan penghasilan yang meningkat dibutuhkan kinerja guru juga meningkat dan membuahkan pendidikan yang bermutu.
Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Sertifikasi Guru"
Posting Komentar