Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal Indonesia
Pasar modal merupakan daerah bertemunya seruan dan penawaran berupa pengaruh (saham). Pasar modal merupakan salah satu sarana masyarakat Indonesia untuk mencari laba dari transaksi jual-beli saham. Nah, di balik semua itu tahukah anda jikalau di dalam pasar modal terdapat lembaga-lembaga yang mengatur pasar modal semoga suatu transaksi di pasar modal bisa berjalan dengan masuk akal dan teratur?
Di Indonesia, terdapat 8 (delapan) forum penunjang pasar modal. Berikut ialah 8 forum tersebut:
1. Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
Bapepam dibuat untuk mengawasi aktivitas di pasar modal Indonesia. Sebelumnya, Bapepam merupakan kependekan dari Badan Pelaksana Pasar Modal. Perubahan kependekan tersebut dilakukan pada tahun 1990. Adanya perubahan ini turut mengubah pemfokusan kiprah dari Bapepam pada pengawasan dan perizinan. Sedangkan, pelaksanaan perdagangan dilakukan oleh pihak Bursa Efek.
2. Bursa Efek
Bursa pengaruh merupakan institusi yang melaksanakan aktivitas perdagangan surat-surat berharga. Di Indonesia bursa pengaruh dinamakan Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI berlokasi di 2 (dua) tempat, yaitu di Surabaya dan pusatnya ada di Jakarta.
3. Akuntan Publik
Akuntan publik berperan dalam menilik laporan keuangan perusahaan yang akan menerbitkan surat berharga atau perusahaan yang sudah terdaftar di bursa pengaruh dan memperlihatkan pendapat terhadap laporan keuangan tersebut. Pendapat masuk akal tanpa pengecualian yang diberikan akuntan publik memperlihatkan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
4. Underwriter
Perusahaan yang akan menerbitkan saham atau obligasi berharap seluruh surat berharga yang diterbitkan laris terjual, sehingga perusahaan sanggup memperoleh dana yang telah direncanakan. Agar seluruh surat berharga laris terjual maka penjualannya dijamin oleh institusi, yaitu underwriter.
5. Wali Amanat
Wali amanat bertugas untuk menilai pantas tidaknya penerbitan obligasi yang dihubungkan dengan kemampuan pengembalian dan pembayaran bunganya. Jika pada ketika jatuh tempo perusahaan penerbit obligasi tidak bisa membayar, maka pembeli obligasi akan mengalami kerugian. Untuk menghindari hal tersebut, maka dibutuhkan wali amanat sebagai penilai penerbitan obligasi.
6. Notaris
Penerbitan saham, obligasi, dan surat berharga lainnya merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan RUPS harus disahkan oleh sertifikat notaris semoga memiliki kekuatan aturan sekaligus mendukung keabsahan penyelenggaraan RUPS.
7. Konsultan Hukum
Konsultan aturan bertugas melaksanakan investigasi secara menyeluruh dari segi aturan (legal audit) dan memperlihatkan pendapat dari segi aturan (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.
8. Lembaga Clearing
Adanya perpindahan surat2 berharga mustahil dilakukan setiap kali terjadi transaksi. Oleh alasannya itu, diharapkan forum clearing sebagai institusi yang berwenang untuk menyimpan dan mengatur arus perpindahan surat2 berharga tersebut.
So, itulah 8 macam forum penunjang pasar modal di Indonesia. Jika anda suatu hari berminat untuk berkerja di bidang pasar modal, maka anda bisa mencoba salah satu dari delapan profesi penunjang pasar modal diatas.
Sumber http://bahasekonomi.blogspot.com
0 Response to "Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal Indonesia"
Posting Komentar