Denda Tilang Sim 2019 Sesuai Pasal Undang Undang Kemudian Lintas

Denda Tilang SIM 2019 – Mematuhi peraturan kemudian lintas merupakan kewajiban semua pengendara sepeda motor. Apabila tidak patuh, maka akan dikenakan denda tilang sesuai kesalahan yang dilakukan. Besaran denda tilang yang harus dibayarkan sudah di atur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut terbagi dalam beberapa pasal yang nantinya akan memilih besaran denda tilang setiap pelanggaran kemudian lintas. Setiap pelanggaran juga dikenakan biaya denda berbeda-beda, dan untuk yang terbesar yaitu denda tidak mempunyai SIM.




Kita tidak perlu membayar denda tilang apabila mematuhi peraturan kemudian lintas yang berlaku. Namun sering kali masyarakat Indonesia hirau tak hirau terhadap peraturan berlalu lintas. Alhasil berbagai orang yang terjaring razia kendaraan bermotor ketika ada operasi kemudian lintas yang rutin diselenggarakan pihak Kepolisian di masing-masing daerah. Apabila melanggar, tentu kita harus rela membayar denda tilang. Nah untuk mengetahui besaran denda tilang SIM dan bermacam-macam peranggaran kemudian lintas lainnya, silahkan simak isu dibawah ini.


Daftar Denda Tilang SIM dan Pelanggaran Lainnya  Mematuhi peraturan kemudian lintas merupakan kewajiban semua pengendara sepeda motor Denda Tilang SIM 2019 Sesuai Pasal Undang Undang Lalu Lintas


1. Dengan Tilang Tidak Punya Sim


Salah satu syarat semoga sanggup mengendarai motor atau kendaraan beroda empat di jalan raya yaitu memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Apabila tidak memilikinya, maka masbro sanggup dipidana dengan kurungan paling usang empat bulan atau denda paling banyak 1 Juta Rupiah. Besaran denda tilang tersebut telah tertuang pada Pasal 281. Namun biasanya denda yang harus dibayarkan tak hingga 1 Juta, alasannya yaitu tergantung keputusan hakim ketika sidang tilang pelanggaran kemudian lintas.


2. Denda Tidak Bisa Menunjukan SIM


Tak hanya cukup mempunyai SIM, kita juga wajib membawanya ketika mengemudikan kendaraan beroda empat ataupun motor. Masbro jangan hingga luma tidak membawa SIM, alasannya yaitu akan melanggar Pasal 28 Ayat 2. Dimana pasal tersebut berbunyi, “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang mempunyai SIM namun tidak sanggup menujukannya ketika razia polisi, maka sanggup dipidana dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar 250 Ribu Rupiah


3. Denda Tidak Menggunakan Plat Nomor


Kendaraan yang tidak dipasangi Plat Nomor akan didakwa Pasal 288 Ayat 2. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak sebesar 500 Ribu Rupiah. Oleh alasannya yaitu itulah semua kendaraan bermotor wajib dipasangi plat nomor, baik pada kepingan depan ataupun belakang.


4. Denda Motor Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis


Persyaratan teknis yang dimaksud yaitu tidak dilengkapi spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan (Speedometer), dan knalpot. Apabila sepeda motor tidak mempunyai salah satu kelengkapan tersebut, maka sanggup dipidana kurungan paling usang 1 bulan dan denda paling banyak 250 Ribu Rupiah, sesuai dengan peraturan yang tertuang pada Pasal 285 Ayat 1.


5. Denda Mobil Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis


Sama halnya dengan sepeda motor, semua kendaraan beroda empat juga wajib dilengkapi spion, lampu utama, lampu sein, dan klakson. Namun bukan itu saja, alasannya yaitu kendaraan beroda empat juga harus dilengkapi bumper, lampu mundur, lampu rem, beling depan, dan wiper. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka pengendara kendaraan beroda empat sanggup dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak sebesar 500 Ribu Rupiah. Peraturan tersebut telah tertuang pada Pasal 285 Ayat 2.


6. Denda Mobil Tidak Dilengkapi Ban Cadangan


Rupanya melengkapi kendaraan beroda empat dengan ban cadangan sudah di atur pada Pasal 278. Tak hanya ban cadangan, kendaraan beroda empat juga harus dilengkapi perlengkapan berupa segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan dukungan pertama ketika terjadi kecelakaan. Apabila kendaraan beroda empat tidak dilengkapi salah satu peralatan tersebut, maka sanggup dipidana kurungan maksimal selama 1 bulan atau harus membayar denda paling banyak 250 Ribu Rupiah.


7. Denda Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas


Menaati rambu-rambu kemudian litas merupakan kewajiban semua pengendara kendaraan bermotor. Ada berbagai rambu-rambu kemudian lintas yang harus ditaati, ibarat lampu merah, jalan overboden, dll. Nah bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar salah satu rambu-rambu kemudian lintas yang ada, maka sanggup dipidana dengan kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak sebesar 500 Ribu Rupiah sesuai yang diatur pada Pasal 287 Ayat 1.


8. Denda Melanggar Batas Kecepatan


Kebut-kebutan di jalan raya hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Oleh alasannya yaitu itulah pihak kepolisian menawarkan hukum kecepatan maksimal pada setiap pengendara kendaraan bermotor. Apabila mengemudikan kendaraan beroda empat di jalan tol juga ada batas kecepatan paling rendah semoga tidak menganggu laju kendaraan beroda empat di belakang. Nah apabila semua itu dilanggar, maka masbro harus siap membayar denda tilang paling banyak 500 Ribu Rupiah atau pidana kurungan paling usang 2 bulan, sesuai yang diatur pada Pasal 287 Ayat 2.


9. Denda Tidak Membawa STNK


STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan syarat legalitas mengendarai kendaraan beroda empat di jalan raya. STNK juga harus diperpanjang setiap 1 Tahun dan 5 tahun sekali sebagai bukti bahwa pengendara kendaraa bermotor taat pajak. Nah apabila kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, maka akan melanggar Pasal 288 Ayat 1 dengan eksekusi pidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak 500 Ribu Rupiah.


10. Denda Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman


Menggunakan sabuk pengaman (Seat Belt) merupakan kewajiban semua pengemudi kendaraan beroda empat serta penumpang yang duduk disampingnya. Bagi yang melanggar peraturan tersebut, maka sanggup dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 bulan atau membayar denda tilang paling banyak 250 Ribu Rupiah. Peraturan tersebut sudah diatur pada Pasal 289. Sabuk pengaman memang dirancang untuk menjaga keselamatan pengemudi mobil, sehingga sanggup mencegah cidera ketika terjadi kecelakaan. Oleh alasannya yaitu itulah masbro wajib memakainya ketika mengendarai mobil.


11. Denda Tidak Menggunakan Helm SNI


Sesuai Pasal 291 Ayat 1, disebutkan bahwa pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional (SNI) harus membayar denda tilang paling banya sebesar Rp. 250 Ribu Rupiah atau pidana kurungan paling usang 1 bulan. Memakai helm memang menjadi suatu keharusan bagi pengendara sepeda motor, alasannya yaitu helm akan melindungi kepala dari benturan ketika terjantuh dari atas motor. Lagi pula harga helm berstandar SNI cukup terjangkau, ibarat harga helm INK atau harga helm KYT yang harganya beberapa ratus ribu saja.


12. Denda Tidak Menyalakan Lampu Di Malam Hari


Seperti yang kami sampaikan di atas, semua kendaraan bermotor wajib dilengkapi lampu utama yang mempunyai kegunaan sebagai penerangan ketika berkendara di siang maupun malam hari. Nah apabila pengendara kendaraan bermotor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari ataupun pada kondisi tertentu yang mengharuskan lampu utama dinyalakan, maka sanggup dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 bulan atau dendan paling bnayak sebesar 250 Ribu Rupiah, sesuai peraturan yang tertuang pada Pasal 293 Ayat 1


13. Denda Tidak Menyalakan Lampu Di Siang Hari


Peraturan untuk menyalakan lampu utama pada sepeda motor tidak hanya berlaku di malam hari saja, namun juga di siang hari. Apabila tidak dinyalakan, masbro harus siap-siap membayar denda tilang paling banyak 100 Ribu Rupiah atau pidana kurungan paling usang 15 hari. Besaran denda tilang tersebut telah tertulis pada Pasal 293 Ayat 2, jadi masbro jangan lupa untuk selalu menyalakan lampu utama ketika mengendarai sepeda motor.


14. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Sein


Fungsi lampu sein yaitu sebagai tanda bagi sepeda motor atau kendaraan beroda empat ketika ingin berbelok atau balik arah. Nah apabila lampu arahan tersebut tidak dinyalakan, masbro sanggup dikenakan denda tilang paling banyak sebesar 250 Ribu Rupiah atau pidana kurungan paling usang 1 bulan, sesuai Pasal 294.


 Mematuhi peraturan kemudian lintas merupakan kewajiban semua pengendara sepeda motor Denda Tilang SIM 2019 Sesuai Pasal Undang Undang Lalu Lintas


Nah itulah denda tilang SIM dan bermacam-macam pelanggaran kemudian lintas lainnya yang wajib masbro ketahui semoga tidak lagi melanggar pasal pelanggaran kemudian lintas. Setelah mengetahui besaran denda tilang SIM dan pelanggaran lainnya, masbro niscaya ingin tau ingin mengetahui bagaimana caranya membayar denda tilang SIM. Nah ketika ini sudah ada system E-Tilang yang akan mempermudah proses pembayaran tilang, alasannya yaitu alur pembayarannya melalui jaringan Perbankan.
















Baca Juga Informasi Otomotif Lainnya
Penyebab Motor BrebetMotor Bekas 3 Jutaan
Mobil Jadul 2 PintuMotor Bekas 1 Jutaan

Denda tilang di atas merupakan denda tilang maksimal. Makara besaran denda sanggup lebih murah, alasannya yaitu nantinya tergantung keputusan hakim ketika sidang pelanggaran kemudian lintas. Dari pada harus membayar denda tilang mencapai ratusan ribu rupiah, lebih baik kita menaati semua peraturan kemudian lintas yang ada. Nah cukup sekian isu yang kami sampaikan kali ini, semoga informasi otomotif di atas bermanfaat dan sanggup menjadi rujukan bagi masbro yang ingin tau ingin mengetahui besaran denda tilang SIM dan denda tilang lainnya pada setiap pelanggaran kemudian lintas.



Sumber https://www.otomotifo.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Denda Tilang Sim 2019 Sesuai Pasal Undang Undang Kemudian Lintas"

Posting Komentar