Program Percepatan/Akselerasi

Program Akselerasi sudah banyak diterapkan di beberapa sekolah di Indonesia. Terutama sekolah-sekolah yang dianggap unggulan. Program ini bersama-sama sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 4, yaitu:
“bahwa warga Negara yang mempunyai kercerdasan dan talenta istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Program akselerasi yaitu jadwal pelayanan pendidikan penerima didik yang mempunyai potensi cerdas istimewa dan/atau berbakat istimewa (CI/BI). Dalam jadwal akselerasi, penyelesaian pendidikan sanggup ditempuh dengan jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan jadwal menyerupai biasanya.

Artinya penerima didik kelompok ini sanggup menuntaskan pendidikan di SD/MI dalam jangka waktu 5 tahun dan di SMP/MTs atau SMA/MA dalam waktu 2 tahun. Apabila dilihat dari sisi waktu, penyelenggaraan kelas akselerasi menguntungkan, siswa yang talenta intelektualnya tinggi dibantu secara khusus, sehingga mereka mendapat dukungan pengajaran lebih sesuai bakatnya.

Peserta didik jadwal akselerasi akan sanggup cepat lulus, diperkirakan setahun lebih awal dibanding siswa biasa. Kelas jadwal akselerasi ini memang menjanjikan siswa lebih cepat lulus dibandingkan dengan kelas jadwal pada umumnya.

Colangelo dalam Reni Akbar-Hawadi (2008) menyebutkan bahwa istilah akselerasi menunjuk pada pelayanan yang diberikan (service delivery), dan kurikulum yang disampaikan (curriculum delivery).

Sebagai model pelayanan, pengertian akselerasi termasuk juga taman kanak-kanak atau perguruan tinggi tinggi pada usia muda, meloncat kelas, dan mengikuti pelajaran tertentu pada kelas diatasnya. Sementara itu, sebagai model kurikulum, akselerasi berarti mempercepat materi asuh dari yang seharusnya dikuasai oleh siswa dikala itu.

Dalam hal ini, akselerasi sanggup dilakukan dalam kelas reguler, ruang sumber, ataupun kelas khusus dan bentuk akselerasi yang diambil sanggup telescoping dan siswa sanggup menuntaskan dua tahun atau lebih kegiatannya menjadi satu tahun atau dengan cara selft-paced studies, yaitu siswa mengatur kecepatan belajarnya sendiri.

Menurut anda, Program Akselerasi ini menguntungkan atau malah merugikan siswa??

Referensi:
Reni Akbar-Hawadi. 2008. Akselerasi (A-Z Informasi Program Percepatan Belajar dan Anak Berbakat Intelektual). Jakarta: Grasindo. (http://books.google.co.id).

Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Program Percepatan/Akselerasi"

Posting Komentar