Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara artinya ideologi Pancasila menjadi landasan, panduan dan pedoman resmi kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia, semenjak pertama kali didirikan telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus ideologi negara. Kita, rakyat Indonesia sudah selayaknya menempatkan Pancasila di posisi yang luhur dan mulia, namun bukan berarti menuhankannya.
Istilah Pancasila sudah eksis jauh sebelum negara Indonesia berdiri. Sejak zaman Majapahit, yaitu sekitar kala 14 masehi, istilah Pancasila sudah dikenal. Berasal dari Bahasa Sansekerta, Pancasila merupakan perpaduan istilah panca dan sila. Panca artinya lima, dan sila artinya watu sendi, maksudnya yaitu prinsip dasar.
Di sini, Sosiologis.com akan mengulas secara ringkas perihal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Ulasan akan dimulai dengan sejarah Pancasila hingga menuju ke dasar aturan yang menguatkan posisi Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
Sejarah lahirnya Pancasila
Naskah kuno zaman Majapahit berjulukan Nagara Kertagama karangan Empu Tantular telah memuat istilah Pancasila yang berarti lima prinsip dasar. Naskah tersebut ditulis sekitar kala 14. Enam kala lalu ketika sedang berada di pengasingan Flores, Bung Karno mengklaim diri menerima inspirasi perihal nilai-nilai dasar yang layak menjadi ideologi Indonesia. Kelima nilai dasar tersebut dinamakan Pancasila.
Baca juga Pengertian Ideologi dan Contohnya
Secara formal, Bung Karno memberikan ajuan perihal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Sidang BPUPKI sendiri berlangsung pada 29 Mei – 1 Juni 1945. Sampai di sini saya menganjurkan pada pembaca blog ini untuk tidak memikirkan Pancasila yang sudah jadi kini ini. Pancasila pada ketika itu masih berupa rumusan lima nilai yang letaknya masih dirumuskan. Misal, Pada 29 Mei, Muh. Yamin memberikan Pancasila terdiri dari lima nilai sebagai berikut:
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Lalu pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengusulkan lima asas Pancasila sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Bila menyimak paparan di atas, kita temukan bahwa rumusan Pancasila belum rampung dan masih diperdebatkan. Pada 22 Juni 1945 dibentuklah Panitia Sembilan yang diketuai oleh Bung Karno. Panitia Sembilan ini menghasilkan Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bila kita simak Pancasila hasil Piagam Jakarta, perbedaan yang terdapat pada Pancasila tersebut dengan versi kini yaitu sila pertama. Penghapusan tujuh kata dan penggantian dengan suara Ketuhanan Yang Maha Esa di sila pertama disahkan pada 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI yang diketuai oleh Bung Karno. Rumusan Pancasila tersebut terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tidak tamat hanya dengan persetujuan anggota PPKI. Diperlukan ratifikasi konstitusional yang sekaligus menjadi kekuatan aturan Pancasila selanjutnya.
Baca juga Demokrasi Pancasila: Pengertian, Ciri & Tujuannya
Dasar aturan penetapan Pancasila sebagai dasar negara
Diawal kita sudah mengetahui bahwa sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dua diantara banyak sekali macam dasar aturan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Dasar aturan lainnya yang menguatkan Pancasila antara lain:
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilanasi oleh Pancasila.
- Dekrit presiden 5 Juli 1959 menegaskan bahwa berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berarti penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.
- Instruksi presiden No. 12 Tahun 1968 enegaskan perihal rumusan Pancasila yang benar dan sah yang berarti Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
- Ketetapan MPR o. XVIII/MPR/1998 perihal pencabutan ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 perihal Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Kemudian perihal penegasan Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaiut dasar negara dari Negara Kesatuan Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan beregara. Bagian tak terpisahkan dari ketetapan tersebut menyatakan: ”bahwa dasar negara yang dimaksud dalam ketetapan ini di dalamnhya mengandung makna sebagai ideologi nasional sebagai keinginan dan tujuan negara.”
Dari keempat poin di atas kita sanggup ketahui bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia secara aturan sangat kuat. Pertanyaan perihal bagaimana mengimplementasi Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memang problem lain. Namun setidaknya kita telah pahami bahwa berdirinya bangsa ini hingga sekarang, pemerintah dan para politikus yang berada dijajaran kekuasaan masih mengakui dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara kita yang resmi.
Baca juga Budaya Politik: Pengertian dan Contohnya
Untuk memahami arti Pancasila sebagai dasar negara, kita perlu juga menyimak maknanya. Apa makna Pancasila sebagai dasar negara?
Makna Pancasila sebagai dasar negara
Beberapa makna Pancasila sebagai dasar negara, antara lain Pancasila merupakan dasar sistem penyelengaraan negara, Pancasila merupakan dasar sistem pemerintahan, Pancasila merupakan sumber aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dari makna yang dijabarkan di atas, kita sanggup pahami bahwa segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa mesti berpegang teguh pada Pancasila. Sebagai contoh, ketika kita dihadapkan pada pertanyaan perihal bagaimana menyikapi adanya kelompok minoritas yang berjulukan LGBTQ, perilaku yang kita ambil sebagai warga negara Indonesia semestinya tidak menyalahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Ketika kekayaan alam di bumi Indonesia di eksplorasi, kita harus mengambil perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Di sini sudah terang bahwa, kekayaan alam semestinya didistribusikan secara merata demi mewujudkan kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, misalnya. Demikianlah makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dijelaskan.
Baca juga Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "Pancasila Sebagai Dasar Negara"
Posting Komentar