Jumlah Minimal Sks Jenjang Magister (S-2) Sesuai Dengan Permendikbud No.49 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.49 Tahun 2014 yaitu salah satu produk aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia perihal “Standar Nasional Pendidikan Tinggi”.

Salah satu tujuan ditetapkannya Permendikbud tersebut tentunya yaitu untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya untuk jenjang pendidikan tinggi. Yang akan dibahas dalam artikel kali ini yaitu terkait dengan batas minimal jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) jenjang Magister (S-2) yang ditetapkan dalam Permendikbud No.49 Tahun 2014 tersebut.

Sebelum ditetapkannya Permendikbud No.49 Tahun 2014 ini, jumlah SKS jenjang Magister (S-2) yaitu sekitar 40-an SKS (tiap sekolah tinggi tinggi berbeda). Namun, kini sesuai Permendikbud No.49 Tahun 2014 Jumlah Minimal Satuan Kredit Semester(SKS) untuk jenjang Magister (S-2) yaitu 72 SKS (Pasal 17 Ayat 2).

Wah…jadi banyak ya? Kalau dulu aku pas kuliah S-2 hanya 40 SKS, tapi kini minimal 72 SKS. Konsekuensinya yaitu usang studi jenjang S-2 akan lebih panjang daripada sebelumnya. Kalau dulu mungkin teori dapat diselesaikan dalam waktu 2 semester, tetapi mungkin alasannya yaitu perubahan ini teori ditempuh minimal 3 semester.


Perubahan batas minimal SKS untuk Magister ini tentunya akan membawa efek yang kasatmata untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Selama ini mungkin apabila ada mahasiswa atau lulusan S-2 ditanya “Lebih sulit mana, kuliah S-1 atau S-2?” aku yakin banyak yang menjawab “lebih sulit S-1”.

Padahal jenjang S-2 yaitu jenjang di atas S-1 dan pendidikan profesi, harusny jenjang S-2 lebih sulit daripada jenjang S-1. Maka dari itu, dengan Permendikbud No.49 Tahun 2014 diperlukan tidak ada lagi perkara menyerupai di atas.

Demikian sedikit ulasan perihal “Jumlah Minimal SKS Jenjang Magister (S-2) sesuai dengan Permendikbud No.49 Tahun 2014”. Semoga bermanfaat.

Ingin d0wnl0ad Permendikbud No.49 Tahun 2014?? Silakan d0wnl0ad di Sini!!

Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Jumlah Minimal Sks Jenjang Magister (S-2) Sesuai Dengan Permendikbud No.49 Tahun 2014"

Posting Komentar