✔ Tingkat Kurs Pajak 30 Agustus – 05 September 2017
Berdasarkan Surat SK NO KMK Nomor 34/KM.10/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2017 maka tingkat kurs pajak yang berlaku mulai tanggal 30 Agustus sampai 05 September 2017 yaitu
sebagai berikut : Sumber : http://www.kemenkeu.go.id/kurspajak
Semoga Informasi tersebut bermanfaat bagi agan2 semua yang mempunyai kepentingan terhadap kurs pajak tersebut, dan jangan lupa untuk terus mendukung kami supaya kami sanggup terus memperlihatkan gosip berkhasiat lainnya bagi agan2 semua.
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Tingkat Kurs Pajak 30 Agustus – 05 September 2017"
Posting Komentar