✔ Tingkat Kurs Pajak 03 Oktober – 10 Oktober 2017
Berdasarkan Surat SK NO KMK Nomor 38/KM.10/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 03 Oktober 2017 maka tingkat kurs pajak yang berlaku mulai tanggal 03 Oktober hingga 10 Oktober 2017 yaitu sebagai berikut :
Sumber : http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/dw-kurs-db2016.asp
Semoga Informasi tersebut bermanfaat bagi agan2 semua yang mempunyai kepentingan terhadap kurs pajak tersebut, dan jangan lupa untuk terus mendukung kami supaya kami sanggup terus menunjukkan info mempunyai kegunaan lainnya bagi agan2 semua. Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Tingkat Kurs Pajak 03 Oktober – 10 Oktober 2017"
Posting Komentar