Cara Menghitung Upah Lembur Yang Benar
Hitungan Lembur – Dalam setiap pekerjaan di perusahaan ataupun perkantoran ada yang namanya lembur atau sering disebut juga dengan over time, istilah ini merupakan bekerja melebihi batas namun sudah diatur oleh undang-undang sehingga setiap lembur niscaya akan memperoleh upah tersendiri.
Untuk itu dalam kesempatan kali ini saya akan memperlihatkan isu mengenai cara menghitung lembur semoga Anda tidak merasa rugi sebab kelebihan atau kekurangan waktu lembur.
Biasanya lembur menjadi hal yang sangat tidak diinginkan bagi para pekerja sebab sudah niscaya akan pulang lebih lambat namun sebagian orang lagi mengangkat lembar ialah laba tersendiri sebab sanggup memperoleh pelengkap uang.
Lembur juga dilakukan untuk tujuan mengejar sasaran produksi, namun apapun itu alasannya anda sebagai manajer harus mengetahui regulasi serta ketentuan yang mengatur perihal prosedur pelaksanaan lembur tersebut.
Penyebab terjadinya lembur (Overtime) sanggup dikarenakan oleh :
1. Adanya pesanan (order) yang melebihi kapasitas produksi pada waktu kerja normal, sehingga diharapkan jam tambahan.
2. Kurangnya tenaga terja yang mengakibatkan tenaga kerja lainnya harus mengerjakan pekerjaan yang lebih untuk menutupi kekurangan tersebut.
3. Adanya kerusakan mesin atau peralatan produksi maupun permasalahan lainnya yang mengganggu kelancaran produksi.
4. Kekurangan material pada ketika waktu produksi sehingga diharapkan waktu kerja lebih untuk menutupi kekurangan jumlah produksi ketika material tiba.
5. Rendahnya produktivitas kerja.
Di Republik Indonesia, jam kerja seorang karyawan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 perihal ketenagakerjaan khususnya pada Pasal 77 ayat 1 dengan suara sebagai berikut :
1. 7 (tujuh) Jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
2. 8 (delapan) Jam 1 (hari) dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Perhitungan Overtime (Lembur) juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan No. KEP.102/MEN/VI/2004. Dalam Pasal 8 yang mengatur perhitungan upah lembur bulan menyampaikan :
1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
2. Cara menghitung upah sejam ialah 1/173 kali upah sebulan.
Rata-rata perusahaan yang bergerak dibidang perakitan elektronik meng-adopsi sistem upah bulanan, sehingga yang perlu kita ketahui ialah cara menghitung upah lembur dengan sistem upah bulanan.
Cara perhitungan upah kerja lembur menurut Pasal 11 sebagai berikut :
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja :
- untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;
- untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2(dua) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :
a. perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
b. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3(tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
Mengapa harus dibagi 173 ?
173 ialah Rata-rata Jam Kerja dalam sebulan, berikut ini cara perhitungannya :
Jam Kerja per Minggu : 40 Jam
Jumlah ahad dalam setahun : 52 minggu
Kaprikornus Jam kerja per tahun : 2080 Jam (40 x 52)
Rata-rata Jam Kerja per bulan : 173 (2080 Jam/12 bulan)
Contoh Kasus Perhitungan Upah Lembur
Contoh Kasus I
Seorang operator produksi dengan honor bulanan Rp 3.000.000,- diminta oleh perusahaan melaksanakan Lembur (overtime) pada hari kerja biasa (contohnya Hari Senin) selama 4 Jam. Berapakah upah lembur yang harus dibayar oleh perusahaan?
Upah Lembur per Jam : Rp 17.341 (Rp 3.000.0000 / 173)
Jam Pertama : Rp 26.011 (Rp 17.341 x 1,5)
Jam Kedua : Rp 34.682 (Rp 17.341 x 2)
Jam Ketiga : Rp 34.682 (Rp 17.341 x 2)
Jam Keempat : Rp 34.682 (Rp 17.341 x 2)
Total : Rp 130.057,-
Kaprikornus Perusahaan yang bersangkutan harus membayar upah lembur sebanyak Rp 130.057 kepada operator tersebut.
Contoh Kasus II
Seorang operator produksi dengan honor bulanan Rp 3.000.000,00 diminta oleh perusahaan melaksanakan Lembur (overtime) pada hari ahad selama 8 jam. Berapakah upah lembur yang harus dibayar oleh perusahaan ?
Upah Lembur per Jam : Rp 17.341 (Rp 3.000.000 / 173)
Jam Pertama hingga Jam ketujuh : Rp 242.774 (Rp 17.341 x 2 x 7)
Jam kedelapan : Rp 52.023 (Rp 17.341 x 3)
Total : Rp 294.797,-
Kaprikornus Perusahaan yang bersangkutan harus membayar upah lembur sebanyak Rp 294.797,- kepada operator tersebut.
Baca juga : Cara Menghitung Pendapatan Per Kapita
Simulasi Perhitungan Upah Lembur
Source:
perhitungan lembur,hitungan lemburan Depnaker 2019,upah lembur per jam,perhitungan upah lembur,kumpulam soal perhitungan soal upah lembur,hitungan lembur karyawan harian,Gaji kerja proyek alat berat,contoh soal hitung lembur,contoh soal dan tanggapan perhitungan upah lembur,cara menghitung lembur kerja
Sumber https://caraharian.com
0 Response to "Cara Menghitung Upah Lembur Yang Benar"
Posting Komentar