Perserikatan Bangsa-Bangsa


PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
1.     ASAS PBB
1)      PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.
·         Masing-masing anggota memiliki kedaulatan yang sama.
2)      Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan tulus sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
·         Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3)      Semua anggota akan menuntaskan perselisihan internasional mereka secara damai.
·         Semua anggota harus menuntaskan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan tenang sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.
4)      Dalam melaksanakan kekerabatan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan bahaya dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
·         Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa bahaya atau kekerasan terhadap suatu kawasan atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
5)      Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
·         Semua anggota akan memberi pinjaman apa saja yang diharapkan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi pinjaman kepada negara manapun, kalau PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.
6)      PBB akan menjaga semoga negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
·         PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7)      PBB tidak akan campur tangan problem dalam negeri masing-masing negara anggota.
·         PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menuntaskan problem tersebut berdasarkan piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.



2.     PERBEDAAN ASAS PBB DENGAN SYARAT PBB
    Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4. Setiap anggota akan mengatakan pinjaman kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
5. PBB dihentikan mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.

Adapun syarat-syarat untuk diterima sebagai anggota PBB antara lain sebagai berikut.
1) Negara yang merdeka.
2) Negara itu mengasihi perdamaian.
3) Bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota PBB.
4) Mendapat persetujuan dari dewan keamanan PBB dan disetujui oleh Majelis Umum PBB.

3.      PIAGAM PBB
Isi dari piagam PBB, yaitu:
(1) menjamin terciptanya perdamaian dunia, hak-hak insan dan kemajuan sosial-ekonomi;
(2) perselisihan diselesaikan dengan cara tenang dan tanpa perang;
(3) larangan melanggar kedaulatan negara lain;
(4) larangan intervensi terhadap urusan domestik suatu negara;
(5) menjalin kerjasama dengan negara-negara yang dinilai sanggup mengganggu perdamaian dunia

4.      CARA PBB DALAM MENYELESAIKAN PERSENGKETAAN
Penyelesaian sengketa internasional secara tenang bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 Piagam PBB penyelesaian sengketa sanggup ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.      Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menuntaskan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.      Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.      Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga sanggup mengatakan jasa-jasa baik kalau pihak yang bersengketa tidak sanggup menuntaskan secara pribadi persengketaan yang terjadi diantara mereka.

4.      Mediation (mediasi)
Pihak ketiga campur tangn untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.
5.      Consiliation (Konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan cara enquiry dan mediasi.
6.      Arbitration (arbitrasi)
Pihaknya ialah negara, individu, dan badan-badan hukum. Arbitrasi lebih flexible dibanding dengan penyelesain sengketa melalui pengadilan.
7.      Penyelesain sengketa berdasarkan hukum
Dalam penyelesaian ini para pihak yang bersengketa akan mengajukan masalahnya ke Mahkamah Internasional. Mahkamah internasional ini bertugas untuk menuntaskan tuntutan yang diajukan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat selesai dan mengikat para pihak. Mahkamah Internasional merupakan bab integral dari PBB, jadi tidak sanggup dipisahkan satu sama lainnya.
8.      Badan-badan regional
Melibatkan forum atau organisasi regional baik sebelum maupun setelah PBB berdiri.
9.      Cara-cara tenang lainnya

PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PBB
Tujuan PBB sebagaimana diatur dalam pasal 1 Piagam PBB ialah memelihara perdamaian dan keamanan dunia, membuatkan kekerabatan persahabatan di antara negara-negara, mewujudkan kerjasama internasional dalam mencegahkan problem ekonomi, social, budaya atau yang bersifat kemanusiaan dan meningkatkan penghargaan pada hak asasi insan dan menjadi sentra penyelarasan tindakan negara-negara dalam mencapai tujuan ini.
Dewan keamanan, majelis umum dan sekretariat PBB ialah organ PBB yang berperan penting dalam menuntaskan problem persengketaaan internasional secara damai.
Wewenang Dewan Keamanan salah satunya ialah mempertimbangkan suatu problem atas seruan Majelis umum, suatu negara anggota atau sekretaris jenderal. Dewan Keamanan juga memiliki wewenang untuk memungut bunyi terbanyak untuk menetapkan apakah untuk menempatkan problem tertentu pada agendanya, dan juga berwenang untuk mempertimbangkan suatu sengketa.
Majelis Umum berwenang untuk membicarakan dan merekomendasi hal yang luas, kemudian membicarakan mencakup segala soal atau hal yang termasuk dalam ruang lingkup Piagam.
Dewan keamanan dan majelis umum menjalankan kewenangan yang ekstensif untuk menciptakan rekomendasi mengenai penyelesaian problem yang terjadi diantara para pihak yang bersengketa. Aktivitas lain yang melibatka Dewan Keamanan dan Majelis Umum secara ekstensif ialah inovasi fakta dan dalam banyak sekali kesempatan kedua tubuh tersebut telah menjalankan wewenangnya untuk membentuk organ embel-embel untuk tujuan ini.
Tugas Sekretaris Jenderal ialah untuk menyelidiki kemungkinan penyelesaian yang diberikan oleh Majelis Umum. Tugas lainnya yang merupakan kiprah yang paling penting yaitu organisasi dan manajemen operasi pemeliharaan perdamaian PBB.
Penyelesaian sengketa melalui PBB sanggup dilakukan dengan cara penyelidikan, dimana Dewan Keamanan PBB membentuk tim pencari fakta untuk melaksanakan penyelidikan, contohnya dalam perang Iraq-Iran. Dalam perang tersebut Dewan Keamanan PBB mengirim komisi penyelidik yang dipimpin oleh Sekjen PBB dalam tahun 1987. PBB juga sanggup membantu para pihak yang bersengketa dengan cara negosiasi, contohnya dalam kasus Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia.


Sumber http://gad0-gado.blogspot.com/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Perserikatan Bangsa-Bangsa"

Posting Komentar