Masih Ada Tempat Sediakan Anggaran Pendidikan Di Bawah 20 Persen
Via Antaranews.com |
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyebut masih ada kawasan yang menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20 persen. Padahal anggaran pendidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 mininal 20 persen dari APBN atau APBD.
Meski ada hukum itu, anggota MPR Fraksi Partai Golkar Deding Ishak mengaku pernah menemukan bukti terdapat kawasan yang anggaran pendidikan jauh di bawah ketentuan. Bahkan, anggaran pendidikan kawasan dimaksud hanya tujuh persen dari APBD.
"Ini sangat memprihatinkan, sebab ini mengatakan bahwa rendahnya visi kita terkait soal yang sangat mendasar untuk sebuah kawasan yang ingin maju," kata Deding di Batu, Sabtu (18/11).
Deding menjelaskan, Indonesia sebetulnya sangat potensial di bidang sumber daya alam. Namun tertinggal jauh sebab dianggap tidak bisa mengolah sumber daya alam secara mandiri. Kemudian semakin diperparah dengan terbatasnya sumber daya insan akhir pendidikan yang rendah.
Untuk mengejar ketertinggalan itu, Deding menilai, Indonesia harus melaksanakan lompatan yang luar biasa. "Maunya bukan 100 persen, tapi 1.000 persen dan itu penting untuk daerah," ungkap Deding menggambarkan betapa jauh tertinggalnya Indonesia di bidang pendidikan.
Selain itu, Deding juga menyatakan, salah satu faktor utama penyebab kemiskinan itu sebab terlalu rendahnya pendidikan. Hal ini akan berbeda apabila terdapat pengetahuan dan ketrampilan sehingga akan muncul wirausaha baru. Dari sini, ia meyakini dengan sendirinya kemiskinan akan ikut turun.
Deding menegaskan, Indonesia sudah seharusnya menyiapkan masyarakat yang terdidik, terlatih dan kelas menengah. Sebab, dalam kondisi demikian Indonesia sebetulnya tidak lagi memprioritas pendidikan untuk menjadi pekerja.
Namun, ia melanjutkan, untuk mengakibatkan masyarakat sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan bisa membuat lapangan pekerjaan. Untuk mencapai itu, pemerintah kawasan terang harus benar-benar memperhatikan anggaran pendidikan.
Terlebih lagi bagi kawasan yang menyediakan anggaran pendidikan di bawah 20 persen itu harus segera evaluasi. Evaluasi ini perlu dilakukan, baik dari rakyatnya, DPRD maupun pemerintah sentra melalui Kemendagri.
"Dan jikalau memang betul terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, ya harus diberi sanksi, baik sanki budbahasa maupun hukuman politik. Sanksi politiknya jangan dipilih lagi," ujar Deding.
Deding juga mengaku tidak ingin lagi mendengar anggaran pendidikan di kawasan dipakai untuk membangun infrastruktur atau lainnya. Hal ini sebab anggaran infrastruktur sebenaranya sudah dibantu oleh pusat.
Apalagi ia sempat melihat terdapat kepala kawasan yang menyediakan anggaran pendidikan jauh di atas 20 persen, tapi tetap bisa menyediakan bus sekolah.
sumber : republika.co.id
Sumber http://indrabayang.blogspot.com
0 Response to "Masih Ada Tempat Sediakan Anggaran Pendidikan Di Bawah 20 Persen"
Posting Komentar