Juknis Ksm Tahun 2018

Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi
sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

Secara khusus tujuan KSM tahun 2018 yaitu sebagai berikut:
  1. Menyediakan wahana bagi siswa Madrasah untuk berbagi talenta dan minat di bidang sains sehingga sanggup menumbuhkan dan mengasihi sains bagi siswa madrasah. b. Memotivasi siswa madrasah supaya selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual menurut nilai-nilai agama.
  2. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa Madrasah.
  3. Memberikan kesempatan yang sama bagi siswa madrasah dalam belajar, berkreatifitas dan berprestasi.

Hasil Yang Diharapkan

1. Berkembangnya talenta dan minat di bidang sains sehingga sanggup berkreasidan  mengasihi sains;
2. Siswa madrasah mempunyai motivasi untuk selalu meningkatkankemampuan intelektual, emosional, dan spriritual menurut nilai-nilai agama sehingga menjadi yang terbaik di bidangnya;
3. Berkembangnya budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah;
4. Terjaringnya hibrida dan berprestasi sebagai calon penerima ajang kompetisi tingkat Internasional;
5. Menghasilkan siswa-siswi terbaik disetiap bidang dan menjadi SDM yang mengasihi bidang keilmuannya.

Bidang Yang Dilombakan

 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif melalu Juknis KSM Tahun 2018

Bentuk Tes dan Tahapan Kompetisi Sains Madrasah

 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif melalu Juknis KSM Tahun 2018 

Tahapan Pelaksanaan KSM

1. KSM Satuan Pendidikan

KSM Satuan Pendidikan merupakan tahapan awal seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan Madrasah/Sekolah. Tahapan KSM ini dimaksudkan untuk memilih siswa terbaik mewakili masing-masing satuan pendidikan madrasah/sekolah yang dikirim untuk mengikuti KSM
Kabupaten/Kota.
Adapun ketentuan dan prosedur seleksi KSM Satuan Pendidikan iniadalah:
  1. Peserta KSM Satuan Pendidikan yaitu siswa terbaik di tiap madrasah/sekolah yang dijaring melalui salah satu dari dua cara: a. Penunjukan pribadi oleh guru menurut hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di madrasah/sekolah;b. Pelaksanaan seleksi khusus untuk menawarkan kesempatan kepada semua siswa yang memenuhi persyaratan mengikuti KSM Kabupaten/Kota;
  2. Dalam madrasah/sekolah menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan, penyiapan soal seleksi dan evaluasi menjadi tanggung jawab madrasah/sekolah yang bersangkutan;
  3. Hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan diumumkan di Papan Pengumuman Madrasah/Sekolah atau di Website Madrasah;
  4. Siswa terbaik per bidang studi akan mewakili madrasahnya untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat Kabupaten/Kota;
  5. Kepala Madrasah/Sekolah sanggup mengirimkan 1 - 3 siswa terbaiknya per bidang studi menurut kebijakan yang ditetapkan oleh Komite KSM Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran;
  6. Pembiayaan acara KSM Satuan Pendidikan sanggup dibebankan pada anggaran BOS dari madrasah yang bersangkutan atau sumber lain yang sah.

2. KSM Kabupaten/Kota

KSM Kabupaten/Kota merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi yang mewakili setiap Kabupaten/Kota untuk mengikuti tahapan KSM Provinsi.
Adapun ketentuan dalam tahapan acara ini yaitu sebagai berikut:
  1. Peserta KSM Kabupaten/Kota diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan yang merupakan hasil tahapan seleksi KSM Satuan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota setempat;
  2. Setiap Madrasah/Sekolah sanggup mengirimkan 1 – 3 siswa terbaiknya per bidang studi yang dilombakan dengan jumlah maksimal ditentukan oleh Komite KSM Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran penyelenggaraan KSM Kabupaten/Kota.
  3. Pendaftaran penerima KSM Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi registrasi yang disiapkan oleh Komite KSM Nasional;
  4. Seleksi KSM Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Kertas Pensil atau Paper-Based Test (PBT);
  5. Master Soal seleksi KSM Kabupaten/Kota disiapkan oleh Komite KSM Nasional dan didistribusikan ke Komite KSM Kabupaten/Kota pada H- 1 pelaksanaan KSM Kabupaten/Kota;
  6. Komite KSM Kabupaten/Kota meniru master soal tersebu Komite KSM Kabupaten/Kota dengan biaya dibebankan pada masing- masing kabupaten/kota;
  7. Penilaian hasil KSM Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Kabupaten/Kota dengan mengacu pada pedoman evaluasi yang ditetapkan oleh Komite Ahli KSM Nasional;
  8. Hasil KSM Kabupaten/Kota dipublikasikan di portal resmi KSM dan portal resmi Kankemenag Kabupaten/Kota;
  9. Siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan yang ditetapkan sebagai hasil KSM Kabupaten/Kota secara otomatis akan diberikan kesempatan mengikuti tahapan seleksi KSM Provinsi;
  10. Pembiayaan KSM Kabupaten/Kota sanggup bersumber dari DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.

3. KSM Provinsi

KSM Provinsi merupakan tahapan seleksi KSM di tingkat Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mewakili setiap Provinsi untuk mengikuti KSM Nasional. Adapun ketentuan dalam tahapan acara ini yaitu sebagai berikut:
  1. Peserta KSM Provinsi diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan sebagai hasil seleksi KSM Kabupaten/Kota dalam satu provinsi;
  2. Setiap Kabupaten/Kota sanggup mengirimkan pemenang 1 hingga 3 hasil seleksi tingkat kab./kota per bidang studi yang dilombakan dengan jumlah maksimal ditentukan oleh Komite KSM Provinsi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran penyelenggaraan KSMProvinsi;
  3. Seleksi KSM Provinsi dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Compter-Based Test (CBT yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
  4. Penilaian hasil KSM Provinsi dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan berbasis elektronik, sehingga setiap penerima KSM Provinsi akan sanggup pribadi melihat skor/nilai yang diperoleh pada dikala siswa tersebut selesai mengerjakan tes;
  5. Hasil KSM Provinsi dipublikasikan di Portal Resmi KSM, Portal Resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;
  6. Hasil KSM Provinsi ditetapkan berdasarkan: a. Petikan siswa terbaik 26 Besar Nasional per bidang studi; b. Siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan berjumlah satu orang;
  7. Siswa terbaik hasil KSM Provinsi sebagaimana dimaksud dalam poin 6 secara otomatis akan diberikan kesempatan mengikuti tahapan seleksi
  8. KSM Nasional;
  9. Pembiayaan KSM Provinsi sanggup bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, anggaran BOS dari masing-masingmadrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.

4. KSM Nasional

KSM Nasional merupakan puncak tahapan seleksi KSM di tingkat nasional yang dimulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM Kabupaten/Kota, dan KSM Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang akan mendapat Medali Emas, Medali Perak, atau Medali Perunggu dan penghargaan lainnya. Adapun ketentuan dalam tahapan KSM Nasional ini yaitu sebagai berikut:
  1. Peserta KSM Nasional diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi di tingkat provinsi dan siswa terbaik 26 besar nasional menurut hasil seleksi KSM Provinsi;
  2. Setiap Provinsi mengirimkan satu siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan dan siswa terbaik 26 besar nasional (jika ada yang lolos);
  3. Seleksi KSM Nasional dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Computer- Based Test (CBT yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional;
  4. Penilaian hasil KSM Nasional (soal teori) dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan berbasis elektronik, sehingga setiap penerima KSM Provinsi akan sanggup pribadi melihat skor/nilai yang diperoleh pada dikala siswa tersebut selesai mengerjakan tes. Sedangkan untuk bahan seleksi eksperimen akan menggunakan sistem evaluasi secara manual oleh tim juri;
  5. Hasil KSM Nasional dipublikasikan di Portal Resmi KSM dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;
  6. Siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan Medali Emas, Perak, atau Perunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan;
  7. Pembiayaan KSM Nasional sanggup bersumber dari DIPA Ditjen Pendidikan Islam, anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.

Persyaratan Peserta dan Pendampingan



A. Persyaratan Peserta
  1. Siswa yang berkewarganegaraan Indonesia yang terdaftar secara resmi di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan kartu pelajar dan surat keterangan kepala madrasah/sekolah serta raport terakhir.
  2. Siswa MI/SD kelas 4 dan 5, MTs/SMP kelas 7 dan 8, MA/SMA kelas 10 dan 11 pada tahun pelajaran 2017/2018. 
  3. Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
  4. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan apabila penerima mempunyai kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang.
  5. Setiap siswa hanya sanggup mengikuti salah satu bidang sains yang dilombakan dan diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah menurut hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan.
  6. Belum pernah meraih medali emas pada KSM/OSN di jenjang dan bidang sains yang sama.
  7. memiliki nilai yang baik untuk semua mata pelajaran dan perilaku yang baik.
  8. Tidak terlibat dan/atau menggunakan narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Madrasah/Sekolah).

Pendamping Peserta KSM Nasional

1. Tim pendamping penerima KSM terdiri dari:
a. 1 orang guru per bidang lomba yang dilombakan pada KSM Nasional.
Dalam hal provinsi tidak sanggup mengirimkan pendamping guru per bidang lomba, pendamping dari unsur guru sanggup diadaptasi dengan rumpun bidang lomba per jenjang sesuai dengan
ketersediaan anggaran.
b. 3 orang dari unsur representasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi
sebagai pimpinan delegasi provinsi. 2. Rincian Jumlah Tim Pendamping Peserta KSM yaitu sebagai berikut:

No Unsur Bidang Lomba Jumlah
1 Guru Matematika Terintegrasi MI 1
2 Guru Sains IPA Terintegrasi MI 1
3 Guru Matematika Terintegrasi MTs 1
4 Guru IPA Terpadu Terintegrasi MTs 1
5 Guru IPS Terpadu Terintegrasi MTs 1
6 Guru Matematika Terintegrasi MA 1
7 Guru Biologi Terintegrasi MA 1
8 Guru Fisika Terintegrasi MA 1
9 Guru Kimia Terintegrasi MA 1
10 Guru Ekonomi Terintegrasi MA 1
11 Guru Geografi Terintegrasi MA 1
12 Kanwil Semua Bidang Lomba 5
3. Tim pendamping penerima KSM ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan didaftarkan kepada Komite KSM Nasional melalui aplikasi yang ditetapkan sebelum pelaksanaan KSM Nasional.

Untuk Lengkapnya Silahkan dibaca Juknis KSM 2018 Disini

Demikian Semoga Bermanfaat
Sumber http://indrabayang.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Juknis Ksm Tahun 2018"

Posting Komentar