Pengertian Warga Negara, Kewarganegaraan, Dan Pewarganegaraan
Pengertian warga Negara dan kewarganegaraan. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ialah orang yang sudah diakui oleh Undang-Undang sebagai seorang warga negara Republik Indonesia. Kepada orang tersebut akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan tempat ia terdaftar sebagai seorang penduduk / warga negara. Kepada orang tersebut akan diberikan sebuah nomor identitas yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila ia telah menginjak usia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan ialah penggalan dari konsep kewargaan. Warga suatu kota atau kabupaten sanggup disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, sebab keduanya ialah satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi sebuah hal yang penting, hal ini sebab masing-masing dari satuan politik tersebut akan memperlihatkan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi setiap warganya.
Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan antara keduanya ialah hak-hak untuk aktif dalam dunia politik. Terdapat kemungkinan dalam memperoleh kebangsaan tanpa menjadi warga negara (contoh : secara aturan merupakan subyek suatu negara serta berhak mendapat pemberian tanpa mempunyai hak dalam berpartisipasi politik). Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi suatu anggota bangsa dari negara tersebut.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan mempunyai implikasi hak serta kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", warga negara disyaratkan sanggup menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas dengan cara melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, dan banyak sekali aktivitas positif lainnya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini, kini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang merupakan salah satu pelajaran di sekolah.
Pengertian Pewarganegaraan
Pengertian pewarganegaraan yaitu proses dan banyak sekali cara dalam mendapat mewarganegarakan. Menurut UU, pengertian pewarganegaraan ialah suatu tata cara bagi orang gila guna mendapat kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui permohonan.
Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Warga negara ialah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban dalam memperlihatkan pemberian kepada setiap warga negaranya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, orang yang sanggup menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :
1. Bagi setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
2. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau aturan negara asal dari si ayah tidak memperlihatkan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam masa batas waktu tenggang hingga 300 hari sesudah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.
6. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.
7. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya serta pengukuhan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada dikala waktu lahir tidak terang status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.
9. Anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memperlihatkan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.
12. Anak dari ayah atau ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya, kemudian seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan kesepakatan setia atau mengucapkan sumpah.
Selain itu, seseorang sanggup diakui pula sebagai WNI bagi :
1. Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dan belum berusia 18 tahun serta belum kawin, diakui secara sah oleh seorang ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan asing.
2. Anak warga negara Indonesia yang belum menginjak usia 5 tahun, yang kemudian diangkat secara sah sebagai seorang anak oleh WNA dengan berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada dan juga bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak warga negara gila yang belum berusia 5 tahun yang kemudian diangkat menjadi seorang anak secara sah yang berdasarkan penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Status kewarganegaraan Indonesia juga sanggup diperoleh untuk seseorang yang termasuk dalam beberapa situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya mendapat status kewarganegaraan Indonesia.
2. Anak seorang warga negara gila yang belum menginjak usia 5 tahun yang kemudian diangkat sebagai anak secara sah berdasarkan dari penetapan pengadilan sebagai seorang anak oleh WNI.
Di samping perolehan dalam mendapat status kewarganegaraan menyerupai di atas, dimungkinkan juga perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui proses pewarganegaraan. Warga Negara gila (WNA) yang kawin secara sah dengan WNI dan telah tinggal Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau paling tidak 10 tidak berturut-turut sanggup memberikan pernyataan untuk menjadi WNI di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan ia tidak mengakibatkan mempunyai kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan yang terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 sanggup memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin hingga usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari Undang-Undang ini terlihat bahwa secara prinsip Indonesia menganut adanya asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas.
Lalu apakah ius sanguinis dan ius soli itu? Berikut penjelasannya.
Contoh :
Andi merupakan seorang anak yang lahir di wilayah Indonesia, serta Indonesia berlaku asas ius soli tersebut, maka anak tersebut secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia, hal ini sebab ia lahir di Indonesia.
Contoh :
Andi lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu dan ayah WNI dan Indonesia menggunakan asas ius sanguinis, maka anak itu mempunyai kewarganegaraan warga negara Indonesia, hal ini sebab ikut kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya.
Pengertian Asas Publikasi
Asas publikasi/publisitas merupakan asas yang memilih bahwa seseorang yang mendapat atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan diumumkan dalam isu Indonesia supaya masyarakat mengetahuinya.
Pengertian Asas Kebenaran Substantive
Asas kebenaran substantif ialah asas yang memilih bahwa mekanisme pewarganegaraan miliki seseorang tidak hanya bersifat administratif, namun juga disertai dengan adanya substansi serta syarat-syarat permohonan yang sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya tersebut. Apabila seseorang ingin menjadi WNI, maka orang tersebut harus sanggup memenuhi syarat-syarat yang bersifat substantif, bukan hanya syarat administratif saja.
Teori Status Warga Negara
1. Status Positif / Peran Positif, ialah aktivitas warga negara dimana mempunyai hak guna mendapat sesuatu yang positif dari sebuah organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara dalam memenuhi kebutuhan hidup.
2. Status Negatif / Peran Negatif, ialah segala bentuk aktivitas warga negara dalam menolak campur tangan negara yang ada hubungannya dengan urusan langsung atau dalam hal terentu.
3. Status Aktif / Peran Aktif, ialah pelaksanaan hak serta kewajiban yang merupakan hal yang paling utama, ialah suatu aktivitas warga negara supaya sanggup ikut terlibat ambil penggalan dalam kehidupan bernegara.
4. Status Pasif / Peran Pasif, yang mempunyai arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara suatu negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan yang berlaku.
Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan dengan Cara Pewarganegaraan
Dengan cara melaksanakan suatu permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh orang yang bersangkutan (pemohon) yang telah memenuhi banyak sekali syarat tertentu secara tertulis yang berbahasa Indonesia diatas kertas yang bermaterai kepada presiden RI melalui menteri. Menteri kemudian meneruskan permohonan tersebut dengan pertimbangan presiden dalam waktu paling lambat sekitar 3 bulan. Selanjutnya Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.
Kehilangan kewarganegaraan di Indonesia
Kewarganegaraan WNI sanggup hilang kalau :
1. Memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan dari diri sendiri.
2. Tidak melepas kewarganegaraan negara lain, sedangkan orang yang bersangkutan tersebut mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang status kewarganegaraannya oleh presiden Indonesia atas permohonannya sendiri.
4. Masuk dalam dinas tentara negara gila tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.
5. Secara sukarela orang tersebut masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatannya itu di Indonesia hanya sanggup dijabat oleh WNI.
6. Tidak diwajibkan namun turut berpartisipasi dalam pemilihan yang mempunyai sifat ketatanegaraan bagi Negara asing.
7. Secara sukarela mengangkat sumpah atau kesepakatan setia kepada gila atau masuk penggalan dari Negara gila itu.
8. Mempunyai paspor atau surat-surat yang bersifat paspor dari Negara asing.
9. Bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas Negara, serta tanpa adanya alasan yang sah.
Itulah pengertian warga negara, pengertian kewarganegaraan, dan sebagainya. Sumber http://woocara.blogspot.com
Pengertian Kewarganegaraan
Pengertian kewarganegaraan ialah suatu hal yang bekerjasama dengan warga negara serta keanggotaan sebagai warga negara. Seorang warga negara mempunyai hak untuk mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya.Kewarganegaraan ialah penggalan dari konsep kewargaan. Warga suatu kota atau kabupaten sanggup disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, sebab keduanya ialah satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi sebuah hal yang penting, hal ini sebab masing-masing dari satuan politik tersebut akan memperlihatkan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi setiap warganya.
Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan antara keduanya ialah hak-hak untuk aktif dalam dunia politik. Terdapat kemungkinan dalam memperoleh kebangsaan tanpa menjadi warga negara (contoh : secara aturan merupakan subyek suatu negara serta berhak mendapat pemberian tanpa mempunyai hak dalam berpartisipasi politik). Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi suatu anggota bangsa dari negara tersebut.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan mempunyai implikasi hak serta kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", warga negara disyaratkan sanggup menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas dengan cara melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, dan banyak sekali aktivitas positif lainnya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini, kini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan yang merupakan salah satu pelajaran di sekolah.
Pengertian Pewarganegaraan
Pengertian pewarganegaraan yaitu proses dan banyak sekali cara dalam mendapat mewarganegarakan. Menurut UU, pengertian pewarganegaraan ialah suatu tata cara bagi orang gila guna mendapat kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui permohonan.
Pengertian Warga Negara
Pengertian warga Negara ialah orang yang secara resmi ikut serta menjadi penggalan dari suatu penduduk negara dan mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yang ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalam Negara tersebut.Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Warga negara ialah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara. Setiap warga negara mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban dalam memperlihatkan pemberian kepada setiap warga negaranya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU tersebut, orang yang sanggup menjadi Warga Negara Indonesia antara lain :
1. Bagi setiap orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
2. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ayah WNI serta ibu WNA, ataupun sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah dari ibu WNI serta ayah yang tidak mempunyai status kewarganegaraan atau aturan negara asal dari si ayah tidak memperlihatkan kewarganegaraan terhadap anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam masa batas waktu tenggang hingga 300 hari sesudah ayahnya meninggal dunia dari suatu perkawinan yang sah, serta ayahnya tersebut WNI.
6. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia.
7. Anak yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang sudah diakui oleh ayahnya yang WNI sebagai anaknya serta pengukuhan tersebut sudah dilakukan sebelum anaknya menginjak usia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada dikala waktu lahir tidak terang status kewarganegaraan seorang ayah dan ibunya.
9. Anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya belum diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah serta ibunya tidak mempunyai status kewarganegaraan ataupun tidak diketahui keberadaan mereka.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang dikarenakan ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memperlihatkan status kewarganegaraan kepada anak tersebut yang bersangkutan.
12. Anak dari ayah atau ibu yang telah diterima permohonan kewarganegaraannya, kemudian seorang ayah atau ibunya meninggal sebelum menyatakan kesepakatan setia atau mengucapkan sumpah.
Selain itu, seseorang sanggup diakui pula sebagai WNI bagi :
1. Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar suatu perkawinan yang sah dan belum berusia 18 tahun serta belum kawin, diakui secara sah oleh seorang ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan asing.
2. Anak warga negara Indonesia yang belum menginjak usia 5 tahun, yang kemudian diangkat secara sah sebagai seorang anak oleh WNA dengan berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada dan juga bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak warga negara gila yang belum berusia 5 tahun yang kemudian diangkat menjadi seorang anak secara sah yang berdasarkan penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Status kewarganegaraan Indonesia juga sanggup diperoleh untuk seseorang yang termasuk dalam beberapa situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum menginjak usia 18 tahun atau belum kawin, berada serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang seorang ayah atau ibunya mendapat status kewarganegaraan Indonesia.
2. Anak seorang warga negara gila yang belum menginjak usia 5 tahun yang kemudian diangkat sebagai anak secara sah berdasarkan dari penetapan pengadilan sebagai seorang anak oleh WNI.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan yang terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 sanggup memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, ialah bagi anak yang belum menginjak usia 18 tahun serta belum kawin hingga usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai warga negara dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari Undang-Undang ini terlihat bahwa secara prinsip Indonesia menganut adanya asas kewarganegaraan ius sanguinis, ditambah dengan ius soli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas.
Lalu apakah ius sanguinis dan ius soli itu? Berikut penjelasannya.
Pengertian Ius Soli
Asas ius soli merupakan salah satu asas dalam memperoleh status kewarganegaraan dengan memilih kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan dimana Negara tempat kelahirannya.Contoh :
Andi merupakan seorang anak yang lahir di wilayah Indonesia, serta Indonesia berlaku asas ius soli tersebut, maka anak tersebut secara otomatis akan menjadi warga negara Indonesia, hal ini sebab ia lahir di Indonesia.
Pengertian Ius Sanguinis
Asas ius saguinis merupakan salah satu asas dalam memperoleh status kewarganegaraan seseorang yang berdasarkan keturunan.Contoh :
Andi lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu dan ayah WNI dan Indonesia menggunakan asas ius sanguinis, maka anak itu mempunyai kewarganegaraan warga negara Indonesia, hal ini sebab ikut kewarganegaraan yang dimiliki orang tuanya.
Pengertian Apatride
Pengertian apatride merupakan suatu keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali ,atau insiden seseorang tidak menjadi warga negara dari salah satu negara manapun.Pengertian Bipatride
Pengertian bipatride merupakan suatu keadaan dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda (2 kewarganegaraan).Pengertian Asas Publikasi
Asas publikasi/publisitas merupakan asas yang memilih bahwa seseorang yang mendapat atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan diumumkan dalam isu Indonesia supaya masyarakat mengetahuinya.
Pengertian Asas Kebenaran Substantive
Asas kebenaran substantif ialah asas yang memilih bahwa mekanisme pewarganegaraan miliki seseorang tidak hanya bersifat administratif, namun juga disertai dengan adanya substansi serta syarat-syarat permohonan yang sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya tersebut. Apabila seseorang ingin menjadi WNI, maka orang tersebut harus sanggup memenuhi syarat-syarat yang bersifat substantif, bukan hanya syarat administratif saja.
Teori Status Warga Negara
1. Status Positif / Peran Positif, ialah aktivitas warga negara dimana mempunyai hak guna mendapat sesuatu yang positif dari sebuah organisasi negara atau untuk meminta pelayanan dari negara dalam memenuhi kebutuhan hidup.
2. Status Negatif / Peran Negatif, ialah segala bentuk aktivitas warga negara dalam menolak campur tangan negara yang ada hubungannya dengan urusan langsung atau dalam hal terentu.
3. Status Aktif / Peran Aktif, ialah pelaksanaan hak serta kewajiban yang merupakan hal yang paling utama, ialah suatu aktivitas warga negara supaya sanggup ikut terlibat ambil penggalan dalam kehidupan bernegara.
4. Status Pasif / Peran Pasif, yang mempunyai arti untuk patuh kepada pimpinan penyelenggara suatu negara, kepatuhan warga negara terhadap peraturan yang berlaku.
Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan dengan Cara Pewarganegaraan
Dengan cara melaksanakan suatu permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh orang yang bersangkutan (pemohon) yang telah memenuhi banyak sekali syarat tertentu secara tertulis yang berbahasa Indonesia diatas kertas yang bermaterai kepada presiden RI melalui menteri. Menteri kemudian meneruskan permohonan tersebut dengan pertimbangan presiden dalam waktu paling lambat sekitar 3 bulan. Selanjutnya Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.
Kehilangan kewarganegaraan di Indonesia
Kewarganegaraan WNI sanggup hilang kalau :
1. Memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan dari diri sendiri.
2. Tidak melepas kewarganegaraan negara lain, sedangkan orang yang bersangkutan tersebut mendapat kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilang status kewarganegaraannya oleh presiden Indonesia atas permohonannya sendiri.
4. Masuk dalam dinas tentara negara gila tanpa izin terlebih dahulu kepada presiden.
5. Secara sukarela orang tersebut masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatannya itu di Indonesia hanya sanggup dijabat oleh WNI.
6. Tidak diwajibkan namun turut berpartisipasi dalam pemilihan yang mempunyai sifat ketatanegaraan bagi Negara asing.
7. Secara sukarela mengangkat sumpah atau kesepakatan setia kepada gila atau masuk penggalan dari Negara gila itu.
8. Mempunyai paspor atau surat-surat yang bersifat paspor dari Negara asing.
9. Bertempat tinggal diluar wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas Negara, serta tanpa adanya alasan yang sah.
Itulah pengertian warga negara, pengertian kewarganegaraan, dan sebagainya. Sumber http://woocara.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Warga Negara, Kewarganegaraan, Dan Pewarganegaraan"
Posting Komentar