Definisi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Definisi wacana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Mondy (2008) mendefinisikan sebagai pertolongan karyawan dari penyakit yang diakibatkan kecelakaan kerja. Beberapa aspek dari lingkungan pekerjaan yang sanggup mendorong terjadinya risiko pekerjaan seperti, kebakaran, ketakutan pedoman listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, bahkan kematian. Lebih lanjut, kesehatan kerja sanggup diterjemahkan sebagai terbebasnya kekerasan terhadap fisik pekerja dari adanya beban pekerjaan. Hal ini sanggup mendorong risiko kesehatan dalam lingkungan pekerjaan yang berada pada periode waktu tertentu sehingga berpotensi memunculkan gangguan fisik atau stress emosi. Disamping itu, K3 merupakan suatu kajian dan usaha-usaha yang terkait dengan jaminan keutuhan dan kesempurnaan secara fisik dan psikologis karyawan, hasil kerja dan budaya (Mangkunegara, 2002). Sedangkan Suma’mur (2001) menyatakan K3 yaitu rentetan upaya dalam kaitannya untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman dan kondusif bagi para tenaga kerja yang ada dalam lingkup perusahaannya. Kondisi keselamatan yang tidak terikat pada risiko kecelakaan dan kerusakan dikala bekerja yang terdiri dari kondisi bangunan, peralatan kerja, alat pelindung diri dan kondisi para pekerja (Simanjuntak, 1994). Lebih jauh, K3 selalu merujuk pada upaya pertolongan terhadap suasana keselamatan dari pekerjaan yang berkelanjutan bagi setiap pekerja (Mathis dan Jackson, 2002). Sementara itu, berdasarkan Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan K3 sebagai suatu keadaan pekerjaan yang sehat dan kondusif baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan atau daerah kerja tersebut.
0 Response to "Definisi Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)"
Posting Komentar