Lembaga Keuangan Bukan Bank

Hallo guys????
Kembali lagi bersama gue Muhamad Pajar sidik. Kali ini gue bakalan membuatkan bahan wacana forum keuangan bukan bank. yo simak !

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank yakni forum keuangan yang menawarkan jasa-jasa keungan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak pribadi (non depository). Lembaga keuangan bukan bank berdiri dari beberapa jenis, yaitu forum pembiayaan, prusahaan perasuransian, dana pensiun, dana prusahaan efek, reksadana, prusahaan penjamin, prusahaan modal ventura, dan pegadaian.Untuk lebih jelasnya perhatikan denah berikut ini :
1. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan yakni tubuh perjuangan yang melaksanakan acara pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. penyediaan dana ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak pribadi dana dari masyarakat. Ditinjau dari istilahnya, forum pembiayaan merupakan forum yang membiayai suatu perjuangan tertentu atau individu. Pembiayaan ini dilakukan dengan membiayai dana ke prusahaan tersebut yang sanggup berbentuk dana tunai atau uang sanggup juga dalam bentuk barang modal.
Keberadaan forum pembiayaan merupakan hal yang sangat konkret alasannya dengan adanya forum ini, usaha-usaha yang kekurangan modal sanggup dibantu dalam melaksanakan kegiatannya. Selain itu, individu sanggup melaukan konsumsi dengan pinjaman dana dari forum pembiayaa ini.
Di Indonesia forum pembiayaan terdiri dari beberapa jenis. Jenis dan ruang lingkup forum pembiayaan tersebut yakni sebagi berikut :
  1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
  2. Anjak Piutang (Factoring)
  3. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
  4. Kartu Kredit (Credit Card)
  5. Perdagangan Surat Berharga (Security Company)
  6. Modal Ventura (Ventura Capital)
Dalam bahasan ini yang akan kita jabarkan hanya tiga, yaitu sewa guna usaha, anjak piutang, dan kartu kredit.
  • Sewa Guna Usaha
    Menurut keputusan mentri keuangan nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 sewa guna perjuangan yakni acara pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna perjuangan dengan hak opsi maupun sewa guna perjuangan tanpa hak opsi untuk dipakai oleh lessee selama jangka waktu tertentu menurut pembayaran secara berkala.
    Dalam definisi di atas, terdapat dua pihak yang saling mengadakan leasing, yaitu pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yang mendapatkan pembiayaan tersebut. Pihak yang menyediakan pembiayaan disebut juga sebagai lessor dan pihak yang mendapatkan pembiayaan disebut lesse.
    Kegiatan leasing biasanya banyak menyangkut penyediaan alat-alat proses produksi, menyerupai mesin cetak, komputer, dan mesin foto kopi.
    Dalam praktiknya, leasing sanggup dibedakan menjadi dua yaitu opearating lease da financial lease. Dalam operating lease, lessor sengaja membeli barang modal yang dibutuhkan oleh lesse dan selanjutnya dileasekan kepada lessee. biasanya dalam operating lessee, lessor mengambil untung dari penjualan barang modal yang di-lease-kan. Berbeda dengan operating lease, dalam financial lease, lessee melaksanakan pembayaran bersiklus kepada lessor selama masa leasing. 
  • Anjak PiutangTentu kita masih ingat dengan skandal Bank Bali. Pada dasarnya, skandal Bank Bali yakni suatu pruoses dalam transaksi anjak piutang. Dalam hal ini, Bank Bali meminta transaksi kepata PT Era Giat Pratama untuk menagih piutangnya yang ada di Bank Indonesia. Namun bagaimanakan proses bahwasanya sebuah transaksi anjak piutang.
    Anjak piutang yakni pembelian atau penagihan piutang oleh prusahaan factoring terhadap piutang milik klien. Dalam sebuah transaksi anjak piutang terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu nasabah atau debitur, prusahaa anjak piutang, dan klien. 
  • Kartu KreditSeiring dengan mejunya perkembangan perekonomian, alat tukar sebagai sarana untuk berbelanja juga mengalami kemajuan. Bila dahulu untuk setiap transaksi kita harus membawa uang tunai kini hal itu tak perlu terjadi lagi. Salah satu sarana yang mempermudah acara berbelanja yakni kartu kredit.
    Kartu kredit yakni sarana untuk berbelanja yang memungkinkan penundaan dan pembayaran atas pembalian barang atau jasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme kartu kredit yakni sebagai berikut :
    1. Acquirer
      Aceuirer yakni pihak yang mengelola penggunaan kartu kredit
    2. Pemegang kartu
      Pemegang kartu terdiri dari individu yang telah memenuhi mekanisme dan persyaratan yang ditentukan oleh penerbit untuk sanggup diterima sebagai anggota dan berhak memakai kartu tersebut sesuai dengan kegunaannya.
    3. Penerbit
      Penerbit sanggup berupa bank, forum keuangan, dan prusahaan lain yang berfungsi mengeluarkan dan mengelola suatu kartu dalam hal ini kartu kredit.
    4. Merchant
      Merchant yakni pihak yang mendapatkan pembayaran dengan kartu kredit. Merchant sanggup berupa supermarket, toko-toko, hotel, dan lain sebagainya.

2. Peusahaan Perasuransian
Menurut OP. Simorangkir asuransi yakni suatu kemauan untuk menetapkan kerugian yang sedikit dan niscaya sebagai susbstitusi kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Dalam asuransi terdapat tiga unsur penting, yaitu :
  • Penanggung
    Penanggung yakni pihak yang menawarkan proteksi terhadap kemungkinan terjadinya kejadian yang menjadikan kerugian,
  • Tertanggung
    Tertanggung yakni pihak yang mendapatkan proteksi terhadap kejadian yang menjadikan kerugian
  • Peristiwa
    Peristiwa merupakan kejadian yang sanggup menjadikan kerugian dan kejadian ini tidak diharapkan terjadi dan jikalau terjadi penanggung akan menawarkan proteksi atau ganti rugi kepada tertanggung.
Asuransi mempunyai beberapa manfaat bagi tertanggung yaitu :
  • Rasa Aman dan Perlindungan
    Dengan mengikuti asuransi akan menawarkan suatu rasa kondusif terhadap kejadian-kejadian yang tidak diharapkan dan sanggup menjadikan kerugian.
  • Asuransi sanggup dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan
    Asuransi merupakans salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapata, selain deposito, simpanan dan lainnya.
  • Polis asuransi sanggup dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi sanggup dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut. 
  • Pendistribusian biaya dan manfaat
    Jika tak ada asuransi maka krugian yang diakibatkan oleh suatu kejadian tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami kejadian tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut sanggup dihilangkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi tertanggung
3. Dana Pensiun
Program dana pensiun diajukan bagi karyawan yang suatu ketika akan memasuki usia pensiun. Dalam usia pensiun, pendapatan yang biasanya diterima secara teratur diterima tiap bulan tidak akan diterima lagi. Hal ini tentu saja sangat merugikan dan merupakan resiko tersendiri bagi karyawan. Selain itu, kesejahtraan pensiunan tentu tidak sebaik semasa masih bekerja. Untuk itu, diharapkan suatu jadwal yang sanggup menjamin bahwa kesejahtraan rakyat tidak akan berkurang meskipun mereka tidak aktif lagi bekerja, Program inilah yang disebut dengan dana pensiun.
Dari uraian tersebut sanggup disimpulkan bahwa dana pensiun yakni forum atau tubuh aturan yang mengelola dana pensiun yang ditujukan untuk menawarkan kesejahtraan kepada karyawan suatu prusahaan terutama yang telah pensiun.
Di Indonesia, dana pensiun diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1992. Dalam Undang-undang ini diperkenalkan dua jenis dana pensiun, yaitu dana pensiun pemberi kerja yakni dana pensiun yang diselenggarakan oleh prusahaan tempat karyawan bekerja. Contohnya dana pensiun PT. ABC. Adapun dana pensiun forum keuangan yakni jadwal dana pensiun yang diselenggarakan oleh forum kuangan menyerupai bank. Contohnya dana pensiun forum keuangan Bank BNI, dan sebagainya.

4. Reksadana
Menurut undang-undang nomor 8 tahun 1998, reksadana didefinisikan yakni wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnyaa diinvestasikan ke portofolio imbas (Sekumpulan efek) oleh menejer investasi. Di Indonesia terdapat dua jenis reksadana, yaitu reksadana dalam bentuk aturan perseroan dan reksadana kontrak investasi kolektif. Dalam reksadana perseroan, prusahaan yang menerbitkan reksadana menghimpun dana dengan cara menjual saham. Hasil penjualan saham ini diinvestasikan pada aneka macam imbas yang dipasarkan di pasar uang dan pasar modal. Sementara dalam bentuk kontrak investasi kolektif, prusahaan reksadana melaksanakan kegiatannya menurut kontrak yang dibentuk oleh manajer investasi. Investor secara kolektif, mempercayakan dananya kepada manajer investasi untuk ditanamkan dan dikelola oleh manajer investasi.

5. Prusahaan Modal VenturaPada dasarnya modal ventura adalalah bentuk pembiayaan dengan penyertaan modal ke dalam sebuah prusahaan. Dalam hal ini prusahaan yang menawarkan dana menyertakan modalnya ke dalam sebuah prusahaan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Menurut keppres no. 61 tahun1998 modal ventura didefinisakan sebagai tubuh perjuangan yang melaksanakan perjuangan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke suatu prusahaan yang mendapatkan pinjaman pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Bentuk pembiayaan modal ventura merupakan pembiayaan yang mempunyai sejarah yang cukup panjang. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelayaran Christopher Columbus untuk menemukan dunia baru, yaitu amerika. Pelajaran ini merupakan salah satu rujukan pembiayaan dengan modal ventura dimana ketika itu Ratu Issabella menawarkan biaya perjalanan bagi Christoper Columbus. Di Indonesia sendiri, modal ventura berkembang cukup baik, yaitu dengan didirikannya prusahaan-prusahaan modal vantura di tempat menyerupai sumbar sarana ventura di sumatra barat.
Modal ventura mempunyai beberapa manfaat antara lain :
  • Mempermudah pendirian prusahaan baru
    Salah satu kesulitan pendirian perjuangan gres yakni adanya kesulitan memperoleh modal. Dengan adanya modal ventura, hambatan sanggup dihilangkan
  • Membantu Perkembangan prusahaan
    Prusahaan yang sedang mengadakan ekspensasi membutuhkan dana yang besar dan dana ini tak selalu tersedia secara cukup. Modal ventura sanggup mengatasi kesulitan ini dengan keikutsertaannya dalam permodalan prusahaan
  • Meningkatkan Investasi
    Dalam sebuah ekonomi yang sedang berkembang sangat dibutuhkan investasi. Dengan adanya pendirian perjuangan gres yang dipermudahkan oleh modal ventura tingkat investasi akan meningkat.
  • Memperlancar Alih Tekhnologi
    Tekhnologi yang dimiliki prusahaan belum tentu tekhnologi yang terbaik sementara untuk memperoleh tekhnologi yang terbaik dibutuhkan dana yang cukup besar. Modal ventura berfungsi membantu mendapatkan tekhnologi tersebut dengan menawarkan suntukan dana bagi prusahaan tersbut.
6. Pegadaian
Lembaga pegadaian telah ada seja masa penjajahan belanda. Pada dasarnya pegadaian yakni forum yang mendasarkan diri pada aturan gadai. Di indonesia perjuangan gadai ini dilakukan oleh perum pegadaian. Perum pegadaian merupakan satu-satunya forum formal yang diperbolehkan melaksanakan pembiayaan dengan aturan gadai.
Dalam menjalankan usahanya, pegadaian mempunyai beberpa tujuan, yaitu :
  1. Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan jadwal pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, yang pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar aturan gadai.
  2. Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak masuk akal lainnya.
Dalam melaksanakan operasinya, perum pegadaian mempunyai mekanisme untuk penyaluran pinjaman dan pengembalian pinjaman. Mekanisme yang harus dijalani nasabah untuk memperoleh pinjaman yakni sebagai berikut :
  • Calon nasabah tiba pribadi ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan membuktikan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak sanggup tiba sendiri
  • Barang Jaminan tersebut diteliti kualitasnya utuk menaksir dan menetapkan harganya
  • Setelah proses tersebut, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada pecahan biaya apapun kecuali pecahan premi asuransi.
Untuk pengembalian pinjaman, prosedur pengembalaian pinjaman gadai yang harus dilalui yakni sebagai berikut :
  • Uang Pinjaman sanggup dilunasi setiap ketika tanpa harus menunggu jatuh tempo
  • Jumlah yang harus dibayar nasabah yakni penjumlahan dari pinjaman ditambah bunga yang dibayar pribadi kepada kasir dengan menyertakan surat gadai
  • Kemudian, barang dikeluarkan oleh Petugas dan dikembalikan kepada nasabah
Nah segini dulu ya artike kali ini, artike ini saya ambil dari Modul Ekonomi Kelompok Bisnis dan Manajemen karanag Drs. Maksum Habibi dan M. Gusnadi S. E.
Akhirkata wassalamualaikum wr. wb.

Sumber http://matematikaakuntansi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Lembaga Keuangan Bukan Bank"

Posting Komentar