Lembaga Keuangan Bank

Hallo guys?
Kembali lagi bersama peulis blog kece :D
Kali ini gue bakalan membuatkan bahan terntang forum keuangan bank. Yo simak!

Pengertian Bank
Kata Bank berasal dari bahasa italia, yaitu Baca yang berarti bangku. Istilah ini diambil alasannya jaman dahulu penukar uang italia mula-mula menjalankan bisnisnya dengan memakai bangku. Di indonesia pengertian bank tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998. Menurut undang-undang tersebut, bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduf masyarakat banyak.

Jenis dan Fungsi Bank
Dalam sistem perbankan indonesia, bank-bank berada dalam pembiayaan dan pengawasan bank sentral, yaitu bank indonesia, Untuk lebih jelasnya perhatika sketsa berikut ini.
Berdasarkan sketsa di atas, jenis dan sungsi bank yang ada dalam sistem perbankan indonesia sanggup diuraikan sebagai berikut :

a) Bank Indonesia
Bank indonesia yaitu forum keuangan independen yang diatur undang-undang no. 23 tahun 1999. Hal ini berarti bank indonesia dalam pelaksanaan kiprah dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undangnya. Bank indonesia berperan sebagai bank sentral dengan menjankan kiprah dan pengawasan dan training terhadap bank-bank di indonesia.
Bank Indonesia berkedudukan di Ibu kota negara, yaitu jakarta. Namun, dalam operasinya dibantu oleh kantor-kantor cabang di dalam dan di luar wilayah negara republik indonesia. Modal bank indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp.2.000.000.000.000,00 .
Tugas Bank indonesia di atur dalam undang-undang nomor 23 tahun 1999, diantaranya :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    Dalam memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank indonesia berwenang :
    • Menetapkan saran-saran moneter dengan memperhatikan sistem laju inflasi yang ditetapkannya
    • Melakukan pengendalian moneter dengan memakai cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
    1. Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asih
    2. Penetapan  tingkat diskonto
    3. Penetapan cadangan wajib minimum
    4. Pengaturan kredit dan pembiayaan 
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank indonesia berwenang :
    1. Melaksanakan dan memperlihatkan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
    2. Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk memberikan laporan ihwal kegiatannya
    3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
     
  3. Mengatur dan mengawasi bank
    Dalam rangka melaksanakan kiprah mengatur dan mengawasi bank, bank indonesia memutuskan peraturan, memperlihatkan dan mencabut izin atas kelebegaan dan acara perjuangan tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan hukuman terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Dalam rangka melaksankan kiprah mengatur bank, bank indonesia berwenang memutuskan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
    Dalam rangka kewenangan di bidang perizinan, bank indonesia :
    1. Memberikan dan mencabut izin perjuangan bank
    2. Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
    3. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
    4. Memberikan izin kepada bank untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.
    Dalam rengka pengawasa bank, Bank indonesia mewajibkan bank bank untuk memberikan laporan keterangan, dan klarifikasi sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh bank indonesia. Selain itu, Bank indonesia melaksanakan investigasi terhadap bank, baik itu secara bersiklus maupun setiap waktu diperlukan.
b. Bank Umum 
1) Jenis-jenis bank umum
Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 ihwal perbankan, bank umum yaitu bank yang melaksankan acara perjuangan secara konvensiona dan atau menurut prisnsip syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Yang dimaksud dengan prinsip syariah yaitu atur perjanjian menurut aturan islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan menurut prinsip bagi hasi. Sementara dengan yang dimaskud dengan konvensional yaitu cara-cara yang sanggup dipakai dalam bisnis perbankan yang telah usang dikenal, antara lain sistem bunga.
  • Bank Badan Usaha Milik Negara
    Bank BUMN yaitu bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah republik indonesia. Sebelum terjadi krisis moneter, jumlah bank BUMN di indonesia cukup banyak, namun, sesudah periode krisis moneter jumlah bank BUMN  hanya empat buah, yaitu bank negara indonesia (BNI), bank rakyat indonesia (BRI), bang tabungan nasional (BTN), dan bank sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang berasal dari penggabungan bank dagang negara (BDN), bank ekspor impor (bank exim), bank bumi daya (BBD), dan bank pembangunan indonesia (Bapindo).
    Operasi bank BUMN tidak berbeda dengan bank umum lainnya. Kegiatan utaman bank ini tetap menghimpun dana dari masyarakat dan menyalur-kannya dalam bentuk kredit. Sebelum ada deregulesasi di bidang moneter, bank BUMN memang menerima perlakuan istimewa tersebut tidak ada lagi sehingga bank BUMN pun harus sanggup berkompetisi dana dari masyarakat.
  • Bank Sawasta Nasional
    Bank swasta nasional yaitu bank yang berbadan aturan indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara indonesia dana atau tubuh aturan indonesia. Contoh bank swasta nasional yaitu bank central asia (BCA), bank danamon, bank niaga.
    Bank swasta nasional sanggup berbentuk bank devisa dan bank nondevisa. Bank devisa yaitu bank yang dalam kegiatannya sanggup melaksanakan transaksi dalam valuta asing, sedangkan bank nondevisa yaitu bank yang dalam kegiatannya tidak sanggup melaksanakan transaksi dalam valuta asing.
  • Bank Asing
    Sesuai dengan namanya, bank gila merupakan bank yang dimiliki oleh warga negara asing, tetapi sanggup beroperasi di indonesia. Bank gila ini merupakan kantor cabang dari sebuah bank di luar negeri yang ketika ini hanya di izinkan membuka kantor cabang di jakarta dan kantor cabang pembantu di semarang, surabaya, bandung, denpasar, ujung pandang, medan, dan batam. Pemerintah indonesia menetepkan syarat bagi bank gila yang akan beroperasi di indonesia khususnya membuka cabang di jakarta, yaitu bank gila tersebut mesti mempunyai aset 200 terbesar di dunia dan mempunyai pringkat A dari forum pemeringkatan internasional.
  • Bank Pemerintah Daerah
    Pada dasarnya bank pemerintah kawasan (BPD) yaitu bank yang modalnya berasal dari pemerintah kawasan bimana bank didirikan. Contoh bank pembangunan sumatera barat yang lebih dikenal dengan bank nagari. Menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998, semua pemerintah kawasan diharuskan untuk memilih bentuk tubuh hukumnya apakah berbentuk koperasi, perseroan terbatas, atau prusahaan daerah.
2) Fungsi dan Usaha Bank Umum
Pada umumnya fungsi bank umum yaitu untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam banyak sekali bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara terperinci, sungsi bank umum yaitu sebagai berikut :
  • Menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam acara ekonomi
  • Menciptakan Uang
  • Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
Usaha bank umum sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 yaitu sebagai berikut :
  • Menghimpun dana dari masyarakat
  • Membeli kredit
  • Menerbitkan surat ratifikasi utang
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
    • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep jaminan pemerintah
    • Surat ratifikasi utang
    • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
    • Sertifikat Bank Indonesia
    • Obligasi
    • Surat dagang berjangka waktu hingga dengan satu tahun
    • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu hingga dengan satu tahun 
  • Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada peminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan memakai surat atau sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagiha atas surat berharga dan melaksanakan perhitungan dengan pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan acara penitipan untuk kepentingan pihak lain menurut surat kontrak (kustodian)
  • Melakukan penempatan dana nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Membeli melalui pelanggan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitur yang tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketuntuan agunan yang di beli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
  • Melakukan acara anjak piutang (factoring), kartu kredit, dan acara wali amanat (trustee)
  • Menyediakan pendanaan dengan prinsip bagi hasil
  • Melakukan acara lain, contohnya acara dalam valuta asing, melaksanakan penyertaan modal pada bank atau prusahaan lain di bidang keuangan menyerupai sewa guna usaha, modal ventura, prusahaan efek, dan asuransi serta melaksanakan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akhir kegagalan kredit.
  • Melakukan Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertunangan dengan undang-undang.
c. Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional atau menurut prinsip syarian yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Dengan demikian, BPR tidak diperbolehkan memperlihatkan jasa dalam lulu lintas pembayara dan ini membedakannnya dari bank umum.
Bank perkreditan rakyat mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang sanggup dipersemakan dengan itu. 
Usaha bank perkreditan rakyat meliputi :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
  • Memberika kredit
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah menurut prinsip bagi hasil
  • Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada pihak lain.
Bank perkreditan rakyat dalam menjalankan usahanya tidak boleh :
  • Menerima simpanan dalam bentuk giro
  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan perjuangan peransuransian
  • Melakukan perjuangan lain di luat acara perjuangan yang telah disebutkan sebelumnya
Nah segini dulu ya artikel dari saya. Artikel ini saya ambil dari modul ekonomi kelompok bisnis dan manajemen, karangan Drs. Maksum Habibi dan M. Gusnadi S.E.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Sumber http://matematikaakuntansi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Lembaga Keuangan Bank"

Posting Komentar