Bentuk Bentuk Tubuh Usaha

Hallo temen-temen semua?
Kembali lagi bersama gue pajar, kali ini gue bakalan menyebarkan bahan tentag bentuk bentuk tubuh usaha, tapi sebelum itu simak dulu yu apa pengertian dari tubuh usaha.

Pengertian Bedan Usaha
Badan usaha yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan irit yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha yaitu forum sementara perusahaan yaitu daerah di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Pengertian diatas gue ambil dari web wikipedia ya guys.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk badan perjuangan sanggup digolongkan atas dua golongan, yaitu berdasarkan pemilik modal dan berdasarkan bentuk tubuh aturan usaha.

a. Penggolongan Menurut Pemilik Modal
Berdasakan pemilik modal, tubuh perjuangan sanggup digolongkan menjadi tubuh perjuangan milik negara (BUMN), tubuh perjuangan milik swasta (BUMS), dan tubuh perjuangan campuran.
1. Badan Usaha Milik Negara
Badan perjuangan millik negara yaitu tubuh perjuangan yang keseluruhannya atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. Badan perjuangan milik negara banyak melayani kepentingan umum. Selain itu, untuk mengembangkan prusahaan dan kesejahtraan BUMN diberi kesempatan mencari laba. Contoh, PT Pusri, PT PLN, dan PT Telkom.

2. Badan Usaha Milik Swasta
Badan perjuangan ini sanggup dimiliki oleh perorangan atau sekolompol orang tertentu. Badan perjuangan menyerupai ini sanggup berbentuk tubuh perjuangan swasta nasional dan tubuh perjuangan swasta asing. Dalam ekonomi pancasila swasta diberi kesempatan untuk berpartisipasi pada sektor produksi, Salah satu bentuk partisipasinya yaitu adanya izin mendirikan dan mengusahakan tubuh perjuangan oleh swasta.

3. Badan Usaha Campuran
Badan perjuangan adonan yaitu tubuh perjuangan yang sebagian modalnya milik pemerintah dan sebagiannya lagi milik swasta. Jika tubuh perjuangan itu bersifat vital, maka 51% modalnya yaitu milik negara dan 49% yaitu milik swasta.
b. Penggolongan berdasarkan bentuk tubuh hukum
Untuk menjalankan usahanya, tubuh perjuangan sanggup menentukan bentuk aturan tertentu. Bentuk aturan (Yuridis) tubuh perjuangan sangat penting lantaran :
a. Dengan tubuh hukum, kelangsungan tubuh perjuangan tersebut sanggup terjamin
b. Dengan tubuh hukum, ada kemungkinan tubuh perjuangan menarik modal dari pihak ketiga menyerupai menjual saham, dan mengadakan sumbangan kepada pihak bank
c. Bentuk tubuh aturan menjamin tanggung jawab terhadap utang tubuh usaha

Menurut bentuk yuridis (hukum) tubuh perjuangan sanggup digolongkan menjadi prusahaan perseorangan, perusahaan firma (Fa), prusahaan komplotan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT).
1. Prusahaan Perseorangan
Prusahaan perseorangan yaitu prusahaan yang dimiliki oleh seorang yang eksklusif memimpin prusahaan tersebut. Pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang prusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian prusahaan. Tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam prusahaan tersebut dan dengan seluruh milik pribadinya. Prusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia lantaran bentuknya sederhana dan gampang mendirikannya.
Kebaikan-kebaikan prusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
1) Pemilik berhak atas seluruh keuntungan prusahaan sehingga membutuhkan gairah untuk memajukan prusahaan,
2) Organisasi sederhana sehingga pemikinya sanggup cepat mengambil keputusan dan melaksannnya.
3 Rahasia prusahaan sanggup lebih terjamin.
Selain kebaikan-kebaikan prusahaan perseorangan, terdapat beberapa keburukan-keburukan prusahaan perseorangan, yaitu :
1) keterbatasan tenaga kertja
2) Kebutuhan modal yang sanggup dipenuhi oleh pemilik prusahaan perseorangan relatif keci, maka bentuk prusahan perseorangan kurang cocok untuk prusahaan besar. 
3) Kontinuitas prusahaan tidak terujamin lantaran hanya tergantung pada pemiliknya Bila pemiliknya meninggal dunia, biasanya prusahaan berhenti/tutup.
4) Kredit bagi prusahaan perseorangan biasanya hanya sanggup diperoleh dengan syarat-syarat yang kurang menguntungkan.

2. Persekutan Firma 
Persekutuan frima yaitu prusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga eksklusif memimpin prusahaan. Anggota-anggota firma bertanggung jawab tidak terbatas atas utang perjuangan prusahaan. Seperti halnya pada prusahaan perseorangan, demikia pula pada firma, secara yuridis (hukum) tidak ada pemisahan antara harta benda pribadi di rumah dengan harta benda (modal) yang ditanamkan dalam prusahaan. Menurut KUHD, firma yaitu suatu komplotan untuk menjalakan prusahaan dengan menggunakan suatu nama untuk kepentingan bersama. Namun komplotan boleh berasal dari seorang anggota firma atau nama lain. 
Persekutuan firma didirikan oleh dua orang di depan notaris untuk menerima sertifikat pendirian sebegai bukti tertulis. Anggota-anggota firma biasanya yaitu orang-orang yang masih ada ikatan keluarga atau sudah saling mengenal dengan dekat dan saling mempercayai. Hal ini penting sehubungan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dari para anggota firma.
Pembagian keuntungan alam firma biasanya berdasarkan perbandingan modal yang diikutsertakan dalam prusahaan. Persekutuan firma mempunyai kebaikan-kebaikan sebagai berikut :
1) Kelangsungan prusahaan lebih terjamin lantaran tidak tergantung kepada seorang pemilik.
2) Risiko kerja sanggup dibagi atas beberapa orang/tidak ditanggung sendiri.
3) Pembagian kerja sanggup diatur sebaik-baiknya di antara anggota-anggota firma sesuai dengan talenta dan kemampuan masing-masing.
4) Modal prusahaan sanggup lebih besar dibandingan dengan prusahaan perseorangan lantaran diperoleh dari beberapa orang. Dengan demikian tubuh perjuangan bisa lebih besar.
5) Untuk memperoleh kredit lebih gampang dibandingkan prusahaan perseorangan disebabkan lebih banya orang yang bertanggung jawab.
Selain kebaikan-kebaikan tersebut di atas terdapat pula keburukan-keburukan atau kelemahan pada firma, yaitu :
1) Pimpinan terdiri dari beberapa orang sehingga ada kemungkinan timbulnya kelambatan dalam hal mengambil keputusan lantaran setiap anggota firma mempunyai sifat dan pribadi yang berbeda-beda.
2) Laba yang dibagi berdasarkan perbandingan modal sanggup menimbullkan perselisihan di antara anggota firma yang sanggup merugikan prusahaan, bahkan mungkin sanggup menyebabkan pecahnya komplotan firma.
3) Adanya akhir kerugian yang disebabkan oleh perbuatan salah seorang anggota firma yang juga menjadi tanggung jawab anggota firma yang lain dengan seluruh harta bendanya.

3. Persekutuan Komanditer
Bentuk prusahaan komanditer disebut juga CV (Commanditer Vennotschap). Persekutuan komanditer yaitu tubuh perjuangan yang merupakan ekspansi firma di mana pemilik firma ingin menambah modal dengan mencari kolaborasi dengan orang lain yang berminat terhadap prusahaannya tanpa ikut memimpin prusahaan.
Anggota yang memimpin atau menjalankan prusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang prusahaan disebut sekutu aktif. Sedangkan anggota yang hanya menyertakan modalnya kepada yang memimpin atau menjalankan prusahaan tanpa ikut memimpin prusahaan disebut sekutu membisu atau komanditer. Tanggung jawab anggota komanditer terbatas pada modal yang diikutsertakan pada prusahaan.

4. Perseroan Terbatas
1) Cara mendirikan Perseroan Terbata
Perseroan terbatas (PT) yaitu suatu perseroan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (Saham). Tiap-tiap persero mempunyai satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikut sertakan dalam prusahaan.
Untuk mendirikan PT selain harus dengan sertifikat notaris, juga harus ada persetujuan dari mentri kehakiman kemudian didaftarkan pada pengedilan negri dan diumumkan dalam Berita Negara (Lembaga Negara).
Di dalam sertifikat pendirian harus disebutkan :
a) nama perseroan
b) daerah kedudukan perseroan
c) tujuan perseroan, dan
d) jumlah modal perseroan (dijelaskan banyaknya saham serta harga tiap-tiap saham)

2. Permodalan Prusahaan
Permodalan sebuah perseroan terbatas terdiri dari saham-saham. Jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan dihentikan diubah (kecuali dengan mengubah seluruh sertifikat notaris). Jumlah modal yang tetap disebut modal statuler. Saham yang telah terjual dan pembayarannya telah disanggupi oleh pemegang sahamnya disebut modal yang ditempatkan (modal sanggup) dan modal yang telah dibayar oleh para pemegang saham disebut modal yang telah disetorkan. 
Saham di dalam sebuah PT sanggup dibagi atas:
a) Saham sero atas nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat saham sesudah didaftarkan di dalam buku PT sebagai persero.
b) Saham sero pembawa (saham atas ujuk), yaitu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama peseronya. 
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero sanggup pula dibagi sebagai berikut :
a) Saham / Sero Biasa
Sero biasa memperoleh kuntungan (deviden) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
b) Saham / Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan deviden yang sama dengan sero biasa, juga menerima hak lebih dari sero biasa.
c) Saham / Sero Komulatif Preferen
Sero komulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen kalau hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka akan dibayarkan pada tahun berikutnya.

5. Koperasi 
Koperasi yaitu bentuk tubuh perjuangan yang didirikan oleh beberapa orang atau tubuh yang bekerja sama atas dasar sukarela yang bertujuan meningkatkan kolaborasi para anggotanya. Koperasi bukan perkumpulan dan pemusatan modal yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi bertujuan untuk kesejahtraan anggota.
6. Yayasan
Yayasan yaitu bentuk perjuangan yang didirikan oleh orang-orang (dapat juga oleh pemerintah) dengan cara memisahkan dari kekayaannya untuk tujuan tertentu, misalnya, tujuan sosial sepertia yayasan panti asuhan, yayasan pendidikan, dan sebagainya. Dalam usahanya, yayasan mengumpulkan dana melalui sumbangan-sumbangan, hibah, dan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh sumber keuangan secara sah.

Nah segini dulu ya artikel dari saya. artikel ini saya ambil dari buku Modul Ekonomi Kelompok Bisnis & Manajemen karangan Drs. Maksum Habibi dan M, Gunadi S.E
Akhir kata saya ucapkan Wassalamualaikum Wr Wb.

Sumber http://matematikaakuntansi.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Bentuk Bentuk Tubuh Usaha"

Posting Komentar