√ Dasar Aturan Pelaksanaan Akuntansi
Versi bahan oleh Ismawanto
Dasar Hukum Pelaksanaan Akuntansi - Penyelenggaraan pembukuan di Indonesia yang merupakan kewajiban bagi suatu perusahaan harus berpedoman pada suatu dasar aturan atau kerangka dasar, yang disebut Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para pemakai eksternal.
Kerangka dasar SAK yang mendasari laporan keuangan antara lain membahas tentang:
1. tujuan laporan keuangan,
2. karakteristik kualitatif yang memilih manfaat informasi dalam laporan keuangan,
3. definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan, dan
4. konsep modal serta pemeliharaan modal.
Adapun tujuan penyusunan kerangka dasar yakni sanggup dipakai sebagai teladan bagi pihak-pihak berikut ini.
1. Komite penyusunan SAK dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi duduk kasus akuntansi yang belum diatur dalam SAK.
3. Auditor, dalam memperlihatkan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
4. Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAK.
SAK juga merupakan aliran dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu perusahaan dan unit-unit ekonomi lainnya.
Demikian mengenai Dasar Hukum Pelaksanaan Akuntansi, agar bermanfaat.
Demikian mengenai Dasar Hukum Pelaksanaan Akuntansi, agar bermanfaat.
0 Response to "√ Dasar Aturan Pelaksanaan Akuntansi"
Posting Komentar