√ Kemenkop Ukm Gratisi 2.550 Umkm Indonesia Untuk Daftarkan Hak Cipta


 UMKM yang bergerak di aneka macam bidang untuk mendapat hak cipta bagi kelangsungan perjuangan √ Kemenkop UKM Gratisi 2.550 UMKM Indonesia Untuk Daftarkan Hak Cipta

Kementerian Koperasi dan UKM gratisi 2.550 UMKM yang bergerak di aneka macam bidang untuk mendapat hak cipta bagi kelangsungan usahanya. (Foto : http://baliportalnews.com)


Kementerian Koperasi dan UKM telah memfasilitasi sebanyak 2.550 UMKM yang bergerak di aneka macam bidang untuk mendapat hak cipta bagi kelangsungan usahanya.





“Sejak diluncurkan pada 2014 hingga Mei 2017, kami telah memfasilitasi sebanyak 2.550 UMKM untuk mendapat hak cipta,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga, di Jakarta, Selasa (6/6).


Sebanyak 2.550 UMKM itu lanjut Puspayoga, bergerak di bidang perjuangan pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, handycraft, tas dan sepatu, serta songket dan tenun.


Ribuan UMKM yang mendapat kemudahan hak cipta itu ialah UMKM yang bisa memproduksi karya seni dan hasil kreativitas yang meliputi seni rupa, seni gambar, seni lukis, seni patung, seni motif, karya rekaman suara, dan komposisi musik.

style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="5485024081"
data-ad-format="link">



Menurut Puspayoga, standarisasi dan sertifikasi produk merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk KUMKM, baik di pasar internasional dan dalam negeri.


“Hak cipta dan hak merek ialah salah satu bentuk sertifikasi produk yang merupakan bab dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kekayaan intelektual inilah yang akan menjadi aset yang sangat berharga bagi UMKM dalam berinovasi dan berkreasi,” katanya.


Baca Juga Artikel Ini :


Redam Serbuan Produk Cina, UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal


Dorong Kemajuan Desa, PGN Beri Modal Usaha Bagi UMKM di Batam


Pemerintah memberi dukungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya terhadap produk-produk yang diperdagangkan. “Waktu registrasi hak cipta yang semula selambat-lambatnya tiga bulan berkembang menjadi selambat-lambatnya 11 hari. Bahkan, secara online apabila dokumen lengkap sanggup diselesaikan dalam waktu satu hari,” katanya.


Produk KUMKM yang strategis mempunyai daya saing yang diprioritaskan diberi HKI, antara lain pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, kerajinan tangan, furniture, tas dan sepatu, serta songket dan tenun.


Sedangkan untuk hak merek produk UMKM diprioritaskan pada produk UMKM yang telah mempunyai pasar potensial.  “Sehingga, produk UMKM mempunyai dukungan alasannya ialah mempunyai merek dagang sendiri,” katanya.

style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="7037953167">



Puspayoga menambahkan, sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2008 ihwal UMKM, dalam rangka meningkatkan promosi dagang produk UMKM, perlu dilakukan fasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak cipta dan hak merek) atas produk dan desain UMKM untuk acara dalam negeri dan luar negeri. “Penerima fasilitasi hak merek dan hak cipta tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.


SUMBER




Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Kemenkop Ukm Gratisi 2.550 Umkm Indonesia Untuk Daftarkan Hak Cipta"

Posting Komentar