√ Cara Dan Alat Pembayaran Internasional

Versi bahan oleh Ismawanto


Cara dan Alat Pembayaran Internasional - Dengan adanya perdagangan luar negeri, dimungkinkan adanya pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya. Seorang importir Indonesia membeli barang dari seorang eksportir Amerika, maka pembayarannya dilakukan memakai mata uang Amerika atau Dollar, padahal mata uang yang berlaku bagi seorang importir yakni Rupiah. Untuk itu seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus membeli uang dollar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika.



Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya pembayaran internasional di antaranya sebagai berikut.
1. Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) terpisah oleh batas negara.
2. Adanya perbedaan mata uang pada masing-masing negara.
3. Komunikasi antarnegara dengan teknologi mutakhir begitu cepat, namun pengangkutan barang terutama yang berbobot berat, tinggi, dan berukuran besar masih menyita waktu.

Oleh alasannya yakni dalam pembayaran internasional suatu mata uang dipertukarkan dengan mata uang lainnya di pasar valuta ajaib (Valas), maka seruan suatu mata uang akan merupakan penawaran terhadap mata uang lainnya. Misalnya kita melaksanakan pertukaran US $ dengan rupiah, maka seruan terhadap US $ merupakan penawaran rupiah, dan sebaliknya penawaran rupiah merupakan seruan terhadap US $.



Cara Pembayaran Internasional

Perdagangan internasional selalu mengakibatkan impor dan ekspor. Suatu negara yang mengadakan transaksi dengan luar negeri atau ekspor impor mengakibatkan suatu pertanyaan: bagaimana cara melaksanakan pembayaran akhir perdagangan tersebut? Dari perdagangan antarnegara akan menuntut suatu negara untuk melaksanakan pinjaman dari luar negeri, sehingga diharapkan beberapa cara dalam penyelesaian selesai dari utang piutang tersebut atau sering disebut dengan pembayaran internasional.


Adapun cara untuk melaksanakan pembayaran internasional yang timbul akhir perdagangan dan peminjaman internasional antara lain sebagai berikut.

a. Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang (Commercial Bill of Exchange atau Commercial draft atau Trade Bill)
Surat wesel dagang yakni pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importer sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.

Dalam surat wesel tersebut harus dilampiri dokumendokumen berupa:
- faktur (invoice),
- konosemen atau surat muatan (bill of lading),
- daftar isi barang (packing list),
- surat keterangan asal barang (certificate of origin),
- surat keterangan pabean,
- surat asuransi (insurence).

Wesel yakni surat perintah pembayaran dari seseorang (penarik wesel) yang ditujukan kepada orang lain (yang kena tarik) untuk membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wesel (pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo).

Cara pembayaran semacam ini kini masih banyak digunakan dalam kemudian lintas pembayaran internasional. Dengan surat wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatuh tempo, maka ia sanggup menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir sehabis wesel itu jatuh tempo.




b. Kompensasi Pribadi (Private Compensation)

Kompensasi langsung yakni cara pembayaran dengan mengalihkan penyelesaian utang piutang pada seorang penduduk dalam satu negara daerah penduduk tersebut tinggal.

Contoh:
Yahya memiliki utang sebanyak £ 100 kepada Mr. Samo di Inggris atau sebanyak Rp1.300.000,00 (dianggap kurs waktu itu mengatakan £1 = Rp 13.000,00). Kemudia zhadsfia memiliki piutang sebanyak £ 100 kepada Mr. John. Dari keempat orang tersebut penyelesaian utang piutang dilakukan dengan cara Mr. John membayar utangnya kepada Mr. Samo sebanyak £ 100 dan Yahya membayar utangnya sebanyak Pp1.300.000,00 kepada zhadsfia. Dengan demikian sudah lunas segala utang piutang mereka atau secara skematis sanggup digambarkan sebagai berikut.



Cara pembayaran ini digunakan di Indonesia sekitar tahun 1960-an, namun kini sudah tidak banyak lagi digunakan dalam perdagangan internasional.

c. Pembayaran Tunai (Cash Payment) atau Pembayaran di Muka
Pembayaran tunai atau pembayaran di muka yakni pembayaran yang dilakukan dengan memakai uang tunai atau cek, yang dilakukan bantu-membantu dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini memiliki risiko yang besar.

Kelemahan cara pembayaran secara tunai di antaranya sebagai berikut.
- Dalam pembelian barang, importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibeli belum diterimanya. Importir dalam hal ini harus menanggung biaya untuk barang yang dipesan.
- Terdapat kemungkinan barang yang dipesan tidak sesuai dengan barang yang diterima.
- Ada kemungkinan terjadi keterlambatan datangnya barang maupun ketidakjujuran pihak eksportir.
- Karena pengekspor berada di daerah yang jauh, maka keadaan pengekspor (bonafiditasnya) tidak sepenuhnya diketahui pengimpor.





d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
Letter of credit atau commercial letter of credit yakni surat yang dikeluarkan oleh bank atas seruan pembelian sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir (menyetujui) dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

Pada dasarnya terdapat tiga pihak yang ada dalam transaksi letter of credit, yaitu:
- opener (importir), yakni pihak yang mengajukan seruan pembukaan L/C kepada bank
- issuer (issuing bank), yakni bank di negara importir yang mengeluarkan L/C atas seruan importir.
- Beneficiary (eksportir), yakni pihak yang mendapatkan pembukaan L/C oleh importir.
Transaksi yang memakai akomodasi L/C terdiri atas:
- L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir sanggup la-ngsung membayar sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
- Merchant L/C, artinya L/C dimana seorang importir sanggup memasukkan barang terlebih dahulu dengan melaksanakan pembayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar kemudian.
- Indutrial L/C, artinya impor banang-barang industri atau barang modal secara cepat dan tidak digunakan untuk barang konsumsi.
- Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan aba-aba kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportin sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
- Usance L/C, artinya L/C yang pembayarannya gres dilakukan dengan batas waktu tenggang tertentu, contohnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan sehabis penunjukan dokumen.

Untuk lebih jelasnya pembayaran dengan L/C sanggup digambarkan sebagai berikut.






e. Pembayaran Kemudian atau Rekening Terbuka (Open Account)
Pembayaran kemudian atau rekening terbuka yakni cara membiayai transaksi perdagangan internasional di mana eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Pembayaran dilakukan sehabis barang laris dijual atau satu hingga dengan tiga bulan sehabis tanggal pengiriman, sesuai dengan penjanjian yang disepakati bersama. Sistem ini sangat membantu pengimpor melaksanakan transaksi perdagangan, akan tetapi berisiko besar bagi pengekspor.

Kelemahan cara pembayaran ini yakni sebagai berikut.
- Tidak digunakannya dokumen yang menjamin pembayaran.
- Eksportir harus membiayai seluruh transaksi dagang.





f. Pembayaran dengan Konsinyasi (Consignment)
Pembayararan secara konsinyasi dilakukan sehabis barang yang dikirim sudah terjual seluruhnya atau sebagian. Metode ini biasanya dilakukan kepada orang yang telah dikenal dengan baik. Jadi, barang yang akan dijual merupakan barang titipan untuk jangka waktu tertentu dan pembayaran dengan termin waktu. Untuk memperkecil risiko penjual, sebaiknya memakai jasa bank dalam pengiriman dokumen penagihan dan bonded warehouse untuk penitipan barangnya. Apabila barang sudah terjual, pembeli membayar kepada bank sejumlah uang atas nilai barang dan sebagai gantinya bank akan menyerahkan delivery instruction kepada bonded warehouse untuk mengeluarkan barangnya.





Alat Pembayaran Internasional

Untuk melaksanakan pembayaran ke luar negeri alasannya yakni adanya transaksi internasional diharapkan suatu alat pembayaran internasional atau alat pembayaran luar negeri, yang disebut dengan devisa. Sistem devisa yang digunakan antara Negara satu dengan negara lain berbeda-beda, alasannya yakni setiap Negara memiliki mata uang sendiri-sendiri yang diharapkan dalam perdagangan. Sistem devisa yang pada umumnya digunakan oleh sebagian besar negara di dunia dalam kemudian lintas keuangan intarnasional membentuk suatu sistem yang disebut system moneter internasional.

Pembayaran yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain dalam bentuk mata uang, digunakan dengan membandingkan kurs valuta ajaib (exchange rate). Berdasarkan sumber perolehannya, valuta ajaib atau devisa sanggup debedakan menjadi dua, yaitu devisa umum dan devisa khusus.

a. Devisa umum yakni devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang atau dari penjualan jasa dan transfer. Tingkat kurs devisa umum ditentukan oleh penawaran dan seruan valuta ajaib di pasar valuta asing.

b. Devisa kredit yakni devisa yang berasal dari kredit atau pinjaman luar negeri. Tingkat kurs devisa kredit ditentukan oleh pemerintah, yang bertindak sebagai debitur, bukan oleh seruan dan penawaran valuta ajaib di pasar valuta asing.

Permintaan akan valuta ajaib berasal dari:
a. importir, alasannya yakni seorang importir dalam melaksanakan pembayaran atas suatu transaksinya dengan memakai mata uang asing,
b. pemerintah yang akan melaksanakan pembayaran ke luar negeri untuk barang-barang yang diimpor,
c. para investor dalam negeri yang memerlukan valuta ajaib untuk menuntaskan kewajiban-kewajiban luar negeri yang timbul dari transaksi pembelian surat berharga penduduk negara lain atau transaksi dukungan pinjaman kepada penduduk negara lain,
d. wisatawan-wisatawan dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri,
e. perusahaan-perusahaan ajaib yang harus membayar dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham di luar negeri.

Penawaran atas valuta ajaib berasal dari:
a. eksportir, alasannya yakni eksportir selalu mendapatkan pembayaran atas transaksi perdagangan,
b. valuta ajaib dari kredit luar negeri yang disalurkan ke pasar valuta,
c. wisatawan-wisatawan mancanegara,
d. pemerintah yang mendapatkan pinjaman dari luar negeri,
e. investor ajaib yang menanamkan modalnya di dalam negeri






Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Cara Dan Alat Pembayaran Internasional"

Posting Komentar