Tarif & Aturan Dasar Pajak
Tarif Pajak Di Indonesia, penentuan besar kecilnya tarif pajak ditetapkan dalam undang-undang. Karena berbentuk undang-undang, maka dalam memilih besar kecilnya tarif pajak dan segala hal wacana perpajakan pemerintah harus membahasnya dengan dewan perwakilan rakyat untuk menerima persetujuan bersama. Dengan adanya dewan perwakilan rakyat sebagai wakil rakyat, diperlukan tarif pajak yang ditetapkan tidak memberatkan rakyat dan sekaligus sanggup ikut menunjang pendapatan negara. Berapakah tarif pajak di Indonesia? Nah, pada kesempatan kali ini akan mencoba membahas secara lengkap tarif pajak beserta dasar hukumnya. Semoga bemanfaat. Check this out!!!
A. Tarif Pajak
Tarif pajak ialah dasar pembebanan besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak, yang umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase (%). Berikut ini ialah macam-macam tarif pajak:
1. Tarif Tetap
Tarif Tetap yaitu tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tetap (tidak berubah). Contoh: pajak meterai atau bea meterai yang tarifnya tetap, yaitu sebesar Rp3.000,- dan Rp6.000,-.
2. Tarif Proporsional
Tarif Proporsional yaitu tarif pajak yang memakai persentase tetap terhadap berapa pun jumlah objek pajak sehingga kalau dihitung, besarnya pajak akan proporsional (sebanding) dengan besarnya jumlah objek pajak. Contoh: tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ialah sebesar 0,5% dari berapa pun jumlah objek pajak.
3. Tarif Progresif
Tarif Progresif yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat kalau jumlah objek pajak semakin bertambah. Contoh: Tarif pajak penghasilan yang ditentukan sebagai berikut:
- Penghasilan 0 - Rp25.000.000,- tarifnya 5%.
- Penghasilan di atas Rp25.000.000,- - Rp50.000.000,- tarifnya 10%.
- Penghasilan di atas Rp50.000.000,- - Rp100.000.000,- tarifnya 15%, dan seterusnya.
4. Tarif Regresif/Degresif
Tarif Regresif/Degresif yaitu tarif pajak yang persentasenya justru semakin menurun kalau jumlah objek pajak semakin bertambah. Contoh:
- Jumlah objek pajak 0 - Rp25.000.000,- tarifnya 15%.
- Jumlah objek pajak di atas Rp25.000.000,- - Rp50.000.000,- tarifnya 12,5%.
- Jumlah objek pajak di atas Rp50.000.000,- - Rp100.000.000,- tarifnya 10%, dan seterusnya.
B. Dasar Hukum Pajak
Dalam melaksanakan pemungutan pajak kepada masyarakat, pemerintah mempunyai dasar aturan yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 A (sesudah diamandemen) yang berbunyi: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
2. Undang-Undang Perpajakan yang sudah disempurnakan (terbaru) terdiri atas:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 wacana Pajak Penghasilan (PPh).
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 wacana Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 wacana Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 wacana Pajak Bumi dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 wacana Bea Meterai.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 wacana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini mengatur aneka macam ketentuan mengenai pajak kawasan dan retribusi daerah.
Semoga penejelasan mengenai Tarif dan Dasar Hukum Pajak di atas sanggup menambah pengetahuan Sobat sekalian dan tentunya bermanfaat. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Terima kasih... ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^
Baca juga:
Baca juga:
0 Response to "Tarif & Aturan Dasar Pajak"
Posting Komentar