Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019

AdminDapodik.com - Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permendikbud 10 Tahun 2019 diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 wacana Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Kerugian Negara yakni kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang kasatmata dan niscaya jumlahnya sebagai tanggapan perbuatan melawan aturan baik sengaja maupun lalai. Dilakukannya tuntutan Ganti Kerugian yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.


Pasal 2 berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas:
a. uang milik negara;
b. surat berharga milik negara;
c. barang milik negara;
d. uang bukan milik negara; dan/atau
e. barang bukan milik negara,
yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara, yang dipakai dalam penyelenggaraan kiprah pemerintahan di lingkungan Kementerian.
(2) Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon pegawai negeri sipil.

Pasal 22 menurut Permendikbud No. 10 Tahun 2019, Penyelesaian Kerugian Negara dilakukan melalui:
a. Penerbitan SKTJM;
b. Penerbitan SKP2KS; dan/atau
c. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.

Permendikbud No10 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian gosip terkait Permendikbud Nomor (No) 10 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kami sampaikan, biar bermanfaat.
Sumber https://www.websiteedukasi.com/
Sumber http://coretansoal.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019"

Posting Komentar