Pengertian Pajak & Pungutan Resmi
Pengertian Pajak Negara Indonesia yaitu negara aturan menurut Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Oleh alasannya yaitu itu, pajak ditempatkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Apa sih pengertian Pajak itu? Nah, pada kesemaptan kali ini akan mencoa menejelaskannya di sini. Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Pengertian Pajak
Pajak (Tax) yaitu iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak mendapatkan imbalan jasa secara eksklusif menurut undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Oleh alasannya yaitu pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara sehingga pemungutannya sanggup dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk tubuh usaha. Adapun yang dimaksud dengan tidak mendapatkan imbalan jasa secara eksklusif yaitu imbalan khusus yang akrab hubungannya dengan pembayaran iuran tersebut. Imbalan jasa dari negara antara lain memakai jalan-jalan, tunjangan dari pihak keamanan, pembangunan jembatan yang tidak ada hubungannya eksklusif dengan pembayaran itu.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, pajak yaitu iuran wajib yang dibayarkan wajib pajak menurut norma-norma aturan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif, guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Yang dimaksud pengeluaran kolektif yaitu pengeluaran untuk kepentingan bersama. Contoh pajak yang wajib dibayar rakyat yaitu pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta bea meterai.
Dari pengertian di atas, ciri-ciri yang menempel pada definisi pajak antara lain sebagai berikut.
- Pajak merupakan setoran sebagian kekayaan individu atau tubuh perjuangan untuk kas negara sesuai dengan ketentuan UU.
- Sifat pemungutannya sanggup dipaksakan, terus-menerus dan tidak menerima prestasi (imbalan) kembali secara langsung.
- Penerimaan pajak oleh negara digunakan untuk pengeluaran negara dalam melayani kepentingan masyarakat.
B. Pungutan Resmi selain Pajak
Selain melaksanakan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melaksanakan pungutan selain pajak, di antaranya sebagai berikut.
1. Retribusi
Retribusi yaitu iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu. Dari pengertian di atas sanggup disimpulkan, bahwa:
- retribusi tidak ada unsur paksaan,
- ikatan pembayaran tergantung pada kemauan si pembayar,
- tidak selalu memakai sarana undang-undang.
Jadi, retribusi pada umumnya bekerjasama dengan imbalan jasa secara langsung. Contoh: pembayaran listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.
2. Cukai
Cukai yaitu iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, menyerupai minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.
3. Bea masuk
Bea masuk yaitu bea yang dikenakan terhadap barangbarang yang dimasukkan ke dalam kawasan pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sementara itu, bea keluar yaitu bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.
4. Sumbangan
Sumbangan yaitu iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memperlihatkan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak sanggup diambil dari kas negara. Pada mulanya sumbangan bersifat insidentil dan sukarela, jumlah sumbangan juga tidak mengikat dan tidak harus berupa uang tetapi sanggup berupa barang. Namun selanjutnya, sumbangan bersifat rutin atau wajib yang berupa uang dengan jumlah tertentu yang ditetapkan, misalnya: pajak kendaraan bermotor.
C. Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi
Berdasarkan klarifikasi di atas, terdapat perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya yang disajikan dalam tabel berikut ini.
Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi |
Sudah lebih tahu kan Sobat apa itu pajak serta pendapatan negara selain panjak. Semoga klarifikasi di atas perihal Pengertian Pajak sanggup bermanfaat bagi Sobat sekalian. Apabila ada kesealahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Terima kasih... ^^ Maju Terus Pendidikan Indoensia ^^
Baca juga:
Sumber http://www.zonasiswa.com
Baca juga:
0 Response to "Pengertian Pajak & Pungutan Resmi"
Posting Komentar