Pengertian & Macam-Macam Keadilan

Pengertian Keadilan - Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius semenjak awal munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan mempunyai cakupan yang luas, mulai yang bersifat etik, filosofis, hukum, hingga pada keadilan sosial. Banyak orang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan yang dimiliki. Untuk menjadi adil terlihat mudah, tetapi tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia. Apa sih keadilan itu? Nah, pada kesempatan kali ini akan mencoba membahasnya di sini. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian Keadilan

Kata keadilan dalam bahasa Inggris yakni justice. Kata justice mempunyai makna secara atributif dan sebagai tindakan. Secara atributif justice berarti suatu kuasalitas yang adil atau fair. Sebagai tindakan, justice berarti tindakan menjalankan aturan atau tindakan yang memilih hak atau hukuman.

Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita memperlihatkan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya, sehingga sanggup melakukan kewajibannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.

 Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius semenjak awal munculnya filsafat Yunani Pengertian & Macam-macam Keadilan

Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak memihak. Ada bermacam-macam definisi keadilan, antara lain yakni sebagai berikut.


  1. Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memperlihatkan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan sanggup diartikan memperlihatkan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
  2. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antar insan yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
  3. Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
  4. Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jikalau sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
  5. Menurut pendapat W.J.S Poerwadarminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.

Dari beberapa definisi di atas sanggup ditarik kesimpulan bahwa:


  1. Keadilan yakni hal yang berkenaan dengan perilaku dan tindakan dalam kekerabatan antara manusia.
  2. Keadilan berisi sebuah keseimbangan semoga orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya.
  3. Perlakuan itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

B. Macam-macam Keadilan

Berkaitan dengan istilah keadilan, ada lima jenis keadilan berdasarkan Aristoteles, yaitu sebagai berikut.

  1. Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-jasanya. Contohnya, seseorang akan mendapatkan hukuman sebagai tanggapan dari pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
  2. Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya. Contohnya, seorang karyawan akan diberi honor sesuai dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
  3. Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai dengan aturan alam. Contohnya, seseorang akan memperlakukan orang lain dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
  4. Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus. Contohnya, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan yang telah diberlakukan.
  5. Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang yang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya, usul maaf melalui media massa dikarenakan telah mencemarkan nama baik seseorang.

Semoga klarifikasi mengenai Pengertian Keadilan di atas sanggup bermanfaat bagi teman sekalian. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan dari artikel di atas, mohon kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share nya ya Sobat. Terima kasih... ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^


Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pengertian & Macam-Macam Keadilan"

Posting Komentar