Pasar Modal (Bursa Efek)

Pasar Modal Secara umum pasar terjadi alasannya yakni bertemunya transaksi jual dan beli. Pasar output terjadi alasannya yakni bertemunya transaksi menjual dan membeli output, pasar uang terjadi alasannya yakni bertemunya transaksi menjual dan membeli uang, dan pasar input terjadi alasannya yakni bertemunya transaksi menjual dan membeli input. Bagaimana dengan pasar modal? Nah, pada kesempatan kali ini akan mencoba membahas Pasar Modal secara lengkap baik pengertian, fungsi, tujuan, dan instrumennya. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian Pasar Modal

Pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal yakni pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan seruan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”.

Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 wacana Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, aktivitas yang bersangkutan dengan:
  1. Penawaran umum dan penawaran imbas (surat berharga);
  2. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan imbas yang diterbitkannya;
  3. Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa imbas di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang mempunyai dana terbatas.

B. Jenis-jenis Pasar Modal

Agar sanggup menjalankan kiprahnya dengan baik, ada dua macam pasar yang dikenal dalam pasar modal, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Mari kita bicarakan satu demi satu.
  1. Pasar Perdana (Primer)
    Pasar perdana merupakan penawaran imbas oleh emiten sehabis izin emisi keluar hingga dengan pencatatan di bursa. Efek dijual dengan harga emisi (penawaran imbas yang dilakukan oleh emiten untuk diperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.

  2. Pasar Sekunder
    Pasar sekunder dimulai sehabis berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan imbas terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya.

 Secara umum pasar terjadi alasannya yakni bertemunya transaksi jual dan beli Pasar Modal (Bursa Efek)


C. Produk yang Diperjualbelikan di Pasar Modal

Surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal ( bursa imbas ) meliputi:

  1. Comon Stocks (Saham biasa)
    Saham biasa yakni tanda bukti penyertaan/kepemilikan seorang dan atau tubuh perjuangan dalam suatu perusahaan. Saham biasa ini tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham lainya.

  2. Preferen Stock (Saham preferen)
    Saham prefern yakni saham yang mempunyai hak utama dalam bab laba atau hak-hak lain ibarat hak menerima bab dalam pembubaran Perseroan Terbatas.

  3. Bond (obligasi)
    Obligasi yakni surat berharga yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Atau surat tanda bukti hutang bagi perusahaan yang menerbitkannya.

  4. Mutual Fund (Reksadana)
    Reksadana yakni merupakan alternatif investasi para pemodal yang mempunyai kemampuan dan waktu yang terbatas/khususnya pemodal kecil yang tidak bisa menghitung resiko atas investasinya.

  5. Right
    Right yakni merupakan surat berharga di mana pemodal diberi hak untuk membeli saham gres yang dikeluarkan emiten. Kebijakan ini dilakukan untuk menambah saham yang beredar guna menambah modal perusahaan.

  6. Warrant
    Warrant yakni hak untuk membeli saham biasa pada harga dan waktu yang sudah ditentukan.

D. Pelaku Pasar Modal

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang mempunyai modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan (disebut pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam modal (disebut emiten). Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara pribadi untuk menciptakan transaksi, tetapi harus melibatkan beberapa pihak lain sesuai peraturan pasar modal. Dengan demikian, pelaku dalam pasar modal mencakup pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa (investment fund).

1. Pemodal/Investor
Pemodal yakni pihak yang mempunyai modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh laba berupa dividen atau bunga. Hal yang perlu diingat, dalam prosedur pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi pribadi dengan emiten; tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan imbas tersebut.

2. Emiten
Emiten yakni pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melaksanakan emisi, yaitu memperlihatkan imbas (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila imbas yang dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya yakni perusahaan atau forum yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.

3. Perusahaan Efek
Perusahaan imbas yakni perusahaan yang telah memperoleh izin perjuangan dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa aktivitas berikut:
  • perantara perdagangan efek;
  • penjamin emisi efek;
  • manajer investasi; dan
  • penasihat investasi.

Terima kasih sudah berkenan berkunjung dan membaca artikel di atas wacana Pasar Modal, semoba bisa menambah wawasan Sobat sekalian dan tentunya bermanfaat. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun penjelasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^


Sumber http://www.zonasiswa.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Pasar Modal (Bursa Efek)"

Posting Komentar