Maksud Dari Pp No 30 Tahun 2019 Wacana Evaluasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Salam Pendidikan,
Nah kali ini, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yaitu suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan training kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP yaitu planning kinerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas training PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap PNS.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan
Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan training kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Instansi Pemerintah yang akanl sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sanggup dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penilaian bersama dan alhasil ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Kinerja utama dan kinerja pemanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
a. Indikator Kinerja Individu; dan
b. Target kinerja.
Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a disusun dengan memperhatikan kriteria:
a. spesifik;
b. terukur;
c. realistis;
d. mempunyai batas waktu pencapaian; dan
e. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b mencakup aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu; dan/atau
d. biaya.
Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan kiprah dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan memakai metode proporsional menurut periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan.
Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan dengan menunjukkan bobot masing- masing unsur penilaian:
- 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau
- 60%(enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40%(empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.
Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Ketentuan penilaian kinerja dalam Peraturan Pemerintah ini secara mutatis mutandis berlaku untuk calon pegawai negeri sipil. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ihwal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Bagi rekan-rekan yang memerlukan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil sanggup diunduh DISINI atau DISINI
biar bermanfaat
sumber : rintokusmiran.blogspot
0 Response to "Maksud Dari Pp No 30 Tahun 2019 Wacana Evaluasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar