Donwload Perangkat Ratifikasi Atau Bukti Fisik Ratifikasi 8 Standar Jenjang Sma, Smk Atau Ma
Madrasah sebagai sentra pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia mempunyai nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang meliputi religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum Madrasah.
Madrasah sebagai bab dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan Struktur Kurikulum Madrasah ini.
Penyusunan kurikulum mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku secara nasional serta memperhatikan kebijakan pemerintah kawasan yang terkait dengan aliran penyusunan kurikulum.
Secara yuridis KTSP ini disusun berdasarkan:
- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia” dan Pasal 32 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam membuatkan nilai-nilai budayanya.”
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk membuatkan potensi penerima asuh seutuhnya supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36 ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan penerima didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite Madrasah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat (1), “Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, penerima didik”.
- Permendikbud nomor 65 tahun 2013 perihal Standar Proses,
- Permendikbud No 66 thn 2013 perihal standar penilaian,
- Permendikbud nomor 67 tahun 2013 perihal Struktur Kurikulum,
- Permen_thn 2013 nomor 54 lampiran SKL tahun 2013,
- Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan oleh BSNP tahun 2006
- Usulan dan saran dari Guru, Komite Madrasah, dan Pengawas Madrasah
Sila Download Link di bawah ini:
0 Response to "Donwload Perangkat Ratifikasi Atau Bukti Fisik Ratifikasi 8 Standar Jenjang Sma, Smk Atau Ma"
Posting Komentar