√ Pelaku Bisnis Kuliner Diminta Menkop Dan Ukm Segera Urus Hak Cipta!

Pelaku Bisnis Kuliner Diminta Menkop dan UKM Segera Urus Hak Cipta √ Pelaku Bisnis Kuliner Diminta Menkop dan UKM Segera Urus Hak Cipta!Kementerian Koperasi dan UKM mulai mendorong pelaku perjuangan mikro kecil dan menengah, khususnya yang bergerak di bisnis kuliner, mulai mengurus ijin hak cipta dan brand dagang. Langkah ini diambil Anak Agung Ngurah Puspayoga mengingat sudah banyak UKM di Indonesia yang mengeluhkan kecolongan, produknya sudah dipatenkan orang lain.


“Kalau usahanya pengen maju, harus mulai serius mengurus hak cipta dan brand dagang. Apalagi ini jadi salah satu syarat untuk dapat ikut ekspo keluar negeri,” kata Puspayoga dikala membuka ekspo UMKM bertajuk MSP Expo 2017.


Selama ini pelaku bisnis masakan mengesampingkan urusan hak cipta, yang terpenting bagi mereka sudah mengantongi ijin BPOM atau PIRT dari dinas kesehatan. Alhasil, dikala produk kreasinya dipatenkan orang lain, gres kebingungan bagaimana caranya mendapat hak cipta.

style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="5485024081"
data-ad-format="link">



“Contohnya saja menyerupai kasus yang dihadapi perajin asal Bandung, Yogyakarta dan Bali yang produknya justru dipatenkan orang lain sesudah ekspo di luar negeri,” tambahnya.


Agar bencana serupa tak dialami para pelaku bisnis masakan di tanah air, Kemenkop dan UKM memperlihatkan kemudahan bagi para UMKM untuk mengurus ijin hak cipta secara online. Tak tanggung-tanggung, pihaknya juga memperlihatkan pelayanan tersebut gratis bagi UMKM, dengan rentang waktu pengurusan yang relatif singkat. “Bahkan jikalau semua syarat sudah terpenuhi, pengurusan hak cipta UMKM dapat simpulan dalam hitungan jam,” ujar Menteri Koperasi dan UKM.

style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="7037953167">



Sayangnya kemudahan ini belum sepenuhnya dipakai pelaku UKM di Indonesia. Dari jutaan UKM yang terdaftar, di tahun 2017 ini gres ada sekitar 3.000 yang mempunyai hak cipta. Melihat data tersebut, Puspayoga menghimbau para pelaku bisnis masakan untuk mulai tergerak memanfaatkan kemudahan pengurusan hak cipta lewat online.


Dengan banyaknya keragaman masakan di Indonesia, seharusnya UKM yang bergerak di bisnis masakan dapat naik kelas ke level internasional mengikuti jejak kesuksesan industri kerajinan tanah air yang mulai merambah pasar mancanegara.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "√ Pelaku Bisnis Kuliner Diminta Menkop Dan Ukm Segera Urus Hak Cipta!"

Posting Komentar