7 Mitos Mematenkan Inovasi Dalam Bisnis

Ketika menciptakan penemuan besar, menciptakan hak paten dalam bisnis yakni hal penting. Hak paten sanggup menjadi sebuah investasi, terutama bagi kau bekerja pada startup yang sedang melaksanakan penemuan teknologi. Di sisi lain, hak paten juga sanggup menjadi bukti validasi kepada calon investor supaya lebih percaya terhadap hasil penemuanmu.


Sayangnya, banyak kesalahpahaman umum yang terjadi wacana hak paten dalam bisnis. Padahal, info yang salah wacana hak paten sanggup membingungkan orang awam yang ingin mengurus hak paten penemuannya. Yuk, cari tahu beberapa mitos seputar hak paten yang dikutip dari laman entrepreneur.com.


Baca juga: Alasan Kenapa Kamu Harus Mulai Membangun Startup?


 menciptakan hak paten dalam bisnis yakni hal penting 7 Mitos Mematenkan Penemuan dalam Bisnis


Mitos 1: Produk saya tidak mempunyai saingan, buat apa membuang uang untuk memantenkan produk?


Selalu ada kompetisi di luar sana. Mungkin memang benar tidak ada teknologi yang serupa ketika ini, tapi ada banyak alat atau perangkat yang sanggup melaksanakan fungsi yang sama. Apalagi jikalau produk kau mempunyai nilai komersial, maka pesaing akan muncul dengan sendiri. Oleh alasannya yakni itu, dengan mendapatkan hak paten atas penemuan yang kau lakukan, kau mempunyai hak untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, atau menjual produk yang sanggup melanggar hasil penemuan kamu.


Mitos 2: Hak paten yang diberikan di satu negara berlaku untuk seluruh dunia.


Hak paten yang dikeluarkan suatu forum resmi tidak berlaku secara otomatis di seluruh negara di seluruh dunia. Pemberian hak paten hanya bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Jadi, jikalau kau ingin menerima santunan atas penemuanmu secara internasional, maka kau harus mengajukan aplikasi hak paten di masing-masing negara.


Proses ini biasanya dilakukan dengan mengajukan aplikasi Paten Internasional. Jika tidak diurus atau proses belum selesai, hal ini berarti penemu memberi kesempatan bagi orang lain untuk memproduksi dan menjual hasil penemuan kamu. Hanya saja barang-barang yang diproduksi oleh pihak lain yang melanggar hak paten tidak diperbolehkan diimpor ke negara pemegang hak paten. Jika diketahui melanggar, maka inventor sanggup menuntut importer dan seller.


Baca juga: 5 Kebiasaan Orang Sukses Yang Patut Kamu Tiru


 menciptakan hak paten dalam bisnis yakni hal penting 7 Mitos Mematenkan Penemuan dalam Bisnis


Mitos 3: Begitu penemuan dipatenkan, Dirjen HKI akan mencegah orang lain melanggar hak paten?


Pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni pihak yang mengeluarkan hak paten di Indonesia, namun tidak mempunyai kiprah untuk menindak. Kamu sebagai pemegang paten yang mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hak patenmu, dengan mengajukan laporan terhadap tindakan pelanggaran dan menuntut ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat.


Mitos 4: Hak paten sama ibarat monopoli?


Hak paten yakni hak langsung bagi pemegang merek atau produk. Ini artinya, suatu produk yang masih dalam masa paten mempunyai hak khusus di mana pabrik di seluruh dunia tidak diperbolehkan memproduksi produk yang sama selama 20 tahun. Sayangnya, keistimewaan hak paten sering dikonotasikan dengan monopoli, terutama dampaknya pada harga di konsumen yang terlalu tinggi.


Mitos 5: Mahal


Masih banyak peneliti di Libang Pemerintah maupun Lembaga Pendidikan sampai pelaku perjuangan mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih enggan mengurus hak paten. Alasan utamanya yakni alasannya yakni terkendala dilema biaya. Dilansir dari situs Dirjen HKI, pengurusan hak paten memang dikenakan biaya yang tak murah. Meski terkesan biayanya cukup mahal, santunan hak paten yang diberikan Dirjen HKI mencapai 20 tahun. Selain itu, santunan tersebut memastikan tidak ada pihak lain yang sanggup melaksanakan plagiat tanpa izin dari pemegang paten. Jadi, setidaknya biaya yang dikeluarkan cukup setimpal dengan laba yang akan diperoleh.


 menciptakan hak paten dalam bisnis yakni hal penting 7 Mitos Mematenkan Penemuan dalam Bisnis


Mitos 6: Suatu gagasan dan pandangan gres sanggup dipatenkan


Mitos hak paten dalam bisnis ini seringkali dimakan mentah-mentah oleh banyak orang, padahal gagasan dan konsep tidak sanggup dipatenkan. Hak paten yakni kekayaan intelektual yang bekerjasama dengan penemuan asli di mana bertujuan untuk melindungi sebuah ide. Secara umum, hanya ada beberapa subjek yang sanggup dipatenkan, yaitu teknologi, mesin, dan farmasi.


Mitos 7: Semua yang berperan dalam proses paten menjadi pemilik hak paten


Mitos yang satu ini bekerjasama dengan kepemilikan royalti hak paten. Jika kau yakni karyawan salah satu perusahaan, maka yang akan mendapatkan royalti dari hak patennya yakni perusahaan di daerah kau bekerja kecuali jikalau kau mempunyai perjuangan sendiri dan menjadi inventor dalam bisnismu atau partner bisnismu.


Itulah beberapa mitos hak paten dalam bisnis yang harus kau ketahui. Semoga mempunyai kegunaan bagi spAcer yang sedang bimbang terhadap kelanjutan hasil penelitian kamu. Teruslah berkarya!



Sumber https://www.acerid.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "7 Mitos Mematenkan Inovasi Dalam Bisnis"

Posting Komentar