Cara Menghitung Pph 21 / Pajak Penghasilan

Perhitungan PPH 21 – Bagi anda yang sudah mapan dan mempunyai pekerjaan tetap niscaya sudah tidak gila lagi dengan yang namanya pajak penghasilan atau biasa disingkat dengan pph. Pajak penghasilan sendiri merupakan wajib pajak negara yang diberikan kepada individu maupun bang untuk penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Sementara itu untuk pajak pph 21 merupakan pajak atas penghasilan ibarat upah, honorarium, tunjangan, honor dan pembayaran lain yang berafiliasi dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan oleh orang langsung subjek pajak dalam negeri.

 Bagi anda yang sudah mapan dan mempunyai pekerjaan tetap niscaya sudah tidak gila lagi deng Cara Menghitung PPH 21 / Pajak Penghasilan

Untuk kau yang ingin tahu mengenai pajak penghasilan yang dipotong pph 21, berikut ulasan lengkapnya :

    • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
    • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan kekerabatan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, sumbangan hari bau tanah atau jaminan hari bau tanah dan pembayaran lain sejenis.
    • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
    • Imbalan kepada pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
    • Imbalan kepada penerima kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Namun terhitung semenjak awal 2013 silam cara menghitung pajak penghasilan menjadi berubah dan untuk tarif pph langsung serta penghasilan tidak kena pajak sudah diatur dalam UU No 26 tahun 2008 dengan keterangan sebagai berikut :

WP Tidak Kawin Kode Tarif 1-1-2009 s.d. 31 Desember 2012 Tarif mulai 1-1-2013
0 Tanggungan TK/0

15.840.000

24.300.000

1 Tanggungan TK/1

17.160.000

26.325.000

2 Tanggungan TK/2

18.480.000

28.350.000

3 Tanggungan TK/3

19.800.000

30.375.000

 

WP Kawin Kode Tarif 1-1-2009 s.d. 31 Desember 2012 Tarif mulai 1-1-2013
0 Tanggungan K/0

       17.160.000

26.325.000

1 Tanggungan K/1

18.480.000

28.350.000

2 Tanggungan K/2

19.800.000

30.375.000

3 Tanggungan K/3

21.120.000

32.400.000

CONTOH CARA MENGHITUNG PPH 21

Budi sudah menikah tanpa anak, merupakan pegawai PT. Citra dimana ia memperoleh honor sebulan Rp 3.000.000,00. PT.Citra sendiri mengikuti aktivitas Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian yang dibayar pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Selain itu, PT. Citra juga menanggung iurang Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dai honor sedangkan Budi membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari honor setiap bulan.

Disamping itu PT. Citra mengikuti aktivitas pensiun untuk pegawainya dimana pembayarannya setiap bulan sebesar Rp 100.000,00 untuk Budi ke dana pensiun, yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan Budi membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00. Pada bulan Juli 2013, Budi hanya mendapatkan pembayaran berupa gaji. Cara menghitung PPh 21 bulan Juli 2013 ialah sebagai berikut:

Gaji

Rp 3.000.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

15.000,00

Premi Jaminan Kematian

9.000,00

Penghasilan Bruto

3.024.000,00

Pengurangan
  1. Biaya Jabatan 5%x3.024.000,00

151.200,00

  1. Iuran Pensiun

50.000,00

  1. Iuran Jaminan Hari Tua

60.000,00

(261.200,00)

Penghasilan neto sebulan

2.762.800,00

Penghasilan neto satu tahun 12x 2.762.800,00

33.152.600,00

PTKP:
–        Untuk WP sendiri

24.300.000,00

–        Tambahan WP kawin

2.025.000,00

(26.325.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

6.828.600,00

Pembulatan

6.828.000,00

PPh terutang 5%x6.828.000,00

341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli 341.400,00 : 12

Rp 28.452,00

Perlu dicatat bahwa biaya jabatan ialah biaya untuk memelihara, menagih dan mendapatkan penghasilan yang sanggup diambil dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap.

Sebagai Contoh :

Contoh di atas berlaku bagi pegawai yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila pegawai yang bersangkutan belum mempunyai NPWP, maka jumlah PPh 21 yang harus dipotong pada bulan Juli ialah sebesar: 120% x Rp 28.452,00 = Rp 34.140,00

Demikian isu mengenai cara gampang menghitung pajak penghasilan secara lengkap beserta contohnya. Semoga sanggup bermanfaat untuk anda dan setidaknya menambah wawasan bagi kita semua.

Source:

cara menghitung pph 21,perhitungan pph 21,cara menghitung pajak penghasilan,cara menghitung pph pasal 21,cara mengihitung pph 21 usia 52 tahun,cara perhitungan pajak pph 21


Sumber https://caraharian.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Cara Menghitung Pph 21 / Pajak Penghasilan"

Posting Komentar