√ Prinsip Syarat Pemungutan Pajak
Prinsip Syarat Pemungutan Pajak - Pungutan Resmi Selain Pajak - Adalah mari kita pelajari dengan rangkuman dibawah ini:
Prinsip Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak
Dalam rangka pemenuhan rasa keadilan maka penyusunan undang-undang pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth Of Nations (Rohmat Soemitro,1990) ada empat syarat untuk tercapainya peraturan pajak yang adil, arus jelas, tegas, dan tidak mengandung arti ganda atau memberi peluang untuk ditafsirkan lain.
a. Kesamaan (equality) yaitu dalam pemungutan pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Contohnya, dalam pajak penghasilan, yang dikenakan pajak yang sama ialah orang yang memiliki penghasilan kena pajak yang sama, bukan orang yang memiliki penghasilan yang sama.
b. Kesenangan (convenience), artinya dalam pemungutan pajak diupayakan pada ketika yang tepat, yaitu pada ketika wajib pajak memiliki uang. Seorang yang mendapatkan honor akan lebih gampang ditagih pajaknya pada waktu mendapatkan gaji.
c. Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan pajak tersebut.
Sebelumnya mengenai Asas Penentuan Tarif Pajak inin sanggup menambah pengetahuan anda
Pungutan Resmi Selain Pajak
Pemerintah memperoleh sumber penerimaan dari pungutan resmi lain (bukan pajak). Pungutan-pungutan tersebut sebagai berikut.
a. Retribusi ialah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau akomodasi yang diberikan oleh pemerintah secara pribadi dan konkret kepada pembayar. Misalnya: iuran parkir, iuran pasar, dan iuran jalan tol.
b. Cukai ialah pungutan resmi yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya: cukai rokok, minuman keras, dan kaset rekaman.
c. Bea meterai ialah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan memakai benda meterai.
d. Bea Ekspor dan Bea Impor Bea ekspor ialah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, menurut tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan bea impor ialah pungutan terhadap importir ketika mengimpor barang dari luar negeri.
e. Lain-lain pungutan yang sah/legal berupa dukungan wajib, contohnya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan).
0 Response to "√ Prinsip Syarat Pemungutan Pajak"
Posting Komentar