Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Uud 1945)

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Menurut Wikipedia : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, yakni aturan dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia ketika ini.

Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh dewan perwakilan rakyat pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa bekerjsama kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian luhur, biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber : https://id.wikipedia.org
Sumber http://sinichinet.blogspot.com

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Uud 1945)"

Posting Komentar